Saya sering terganggu oleh telemarketer yang menelepon ke handphone, dimana profesi saya sebagai seorang dokter mengharuskan mengangkat telepon karena ditakutkan merupakan konsultasi dari rumah sakit. Yang mau saya tanyakan: 1. Adakah hukum yang mengatur tentang telemarketing tersebut? 2. Jika merasa dirugikan oleh pihak telemarketing, kemana saya dapat mengadu?
Pada dasarnya, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”)dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.
Penyampaian informasi melalui sarana komunikasi pribadi seperti telepon oleh telemarketer atau PUJK hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen.
Jika Anda merasa terganggu, Anda dapat melaporkan PUJK/telemarketer yang bersangkutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal iniAnggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda menerima telepon dari telemarketer yang menawarkan produk atau jasa keuangan.
Telemarketing adalah suatu cara pemasaran barang atau jasa kepada pihak yang berpotensial melalui telepon.
Pada dasarnya, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.[1] Yang dimaksud dengan “sarana komunikasi pribadi” dalam ayat ini adalah sarana komunikasi yang bersifat personal misalnya antara lain email, shortmessage system, dan voicemail.[2]
Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat dalam SEOJK 12/2014 yang memang tidak spesifik membahas mengenai telemarketing, tetapi memuat beberapa prosedur penawaran produk dan layanan jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) melalui berbagai media, termasuk telepon.
Penyampaian Informasi Jasa Keuangan Melalui Telepon
Berdasarkan SEOJK 12/2014, PUJK, dalam hal penyampaian informasi melalui sarana komunikasi pribadi (telepon, text message, email, dan yang dapat dipersamakan dengan itu) atau kunjungan langsung harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:[3]
a.komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen;
b.menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan terlebih dahulu sebelum menawarkan produk dan/atau layanan PUJK; dan
c.Dalam hal PUJK menggunakan sarana komunikasi pribadi berupa telepon:
1.PUJK wajib menyediakan dan menggunakan alat rekam suara;
2.jika diperlukan sebagai alat bukti adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh Konsumen dan PUJK di Pengadilan dan/atau diperlukan oleh Bidang Pengawas maka wajib disajikan dalam hasil cetakan dan/atau surat yang ditandatangani oleh Konsumen; dan
3.alat rekam suara yang menyampaikan persetujuan Konsumen yang disajikan dalam hasil cetakan dapat dipersamakan dengan pernyataan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh Konsumen.
Jadi, pada dasarnya memang dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi. Akan tetapi hal tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan Konsumen. Jika seorang dari pihak PUJK menawarkan produk atau jasa keuangan dengan cara menyampaikan informasi melalui media telepon, maka ia harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SEOJK 12/2014, seperti antara lain etika waktu yang diperbolehkan untuk berkomunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen.
Sanksi dan Langkah Hukum Jika Penyampaian Informasi Jasa Keuangan Melalui Telepon Tidak Sesuai Aturan
Berdasarkan POJK 1/2013, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam POJK 1/2013 ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa:[4]
a.Peringatan tertulis;
b.Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.Pembatasan kegiatan usaha;
d.Pembekuan kegiatan usaha; dan
e.Pencabutan izin kegiatan usaha.
Jika Anda merasa terganggu dengan kegiatan telemarketer atau PUJK yang menyampaikan informasi produk dan/atau jasa keuangan melalui telepon tersebut, menurut hemat kami Anda bisa menolak dengan baik pada PUJK/telemarketernya.
Selain itu, jika dalam menyampaikan informasi seputar produk dan/atau layanan jasa keuangan ini PUJK melanggar ketentuan waktu komunikasi yang ditentukan yaitu hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat tanpa ada persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen, lalu penolakan dengan cara yang baik juga tidak membuahkan hasil, maka Anda dapat melaporkannya kepada OJK dalam hal iniAnggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan.[5]