Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kebebasan Akademik Mahasiswa Wajib Dilindungi Perguruan Tinggi

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Kebebasan Akademik Mahasiswa Wajib Dilindungi Perguruan Tinggi

Kebebasan Akademik Mahasiswa Wajib Dilindungi Perguruan Tinggi
Bivitri Susanti, S.H., LL.MSeleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Kebebasan Akademik Mahasiswa Wajib Dilindungi Perguruan Tinggi

PERTANYAAN

Bagaimana pertanggungjawaban universitas atas kegiatan akademik dan nonakademik yang dilaksanakan mahasiswa? Apabila mahasiswa menyelenggarakan diskusi dengan tema tertentu, dan mendapat ancaman dari luar, bukankah kampus seharusnya melindungi? Bukankah mahasiswa juga dilindungi dengan prinsip kebebasan akademik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mahasiswa sebagai anggota sivitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di perguruan tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.
     
    Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.
     
    Dalam menerapkan kebebasan akademik tersebut, pimpinan perguruan tinggi wajib melindungi dan memfasilitasinya.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kebebasan Akademik
    Pada dasarnya, konsep kebebasan akademik diakui dan dihormati secara universal.
     
    Di Indonesia, keberadaannya dapat dikaitkan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa:
     
    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
     
    Lebih lanjut, kebebasan akademik diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Dikti”).
     
    Pasal 8 ayat (1) UU Dikti menyatakan bahwa:
     
    Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
     
    Kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma.[1]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan akademik di sini bukan sekadar tempatnya, seperti ruang kelas atau di lingkungan kampus.
     
    Akademik dimaksud adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan dalam pendidikan tinggi dan terbebas dari pengaruh politik praktis.[2]
     
    Artinya, menurut hemat saya, bahkan apabila ada kegiatan di luar aktivitas belajar di kelas (nonakademik) namun tetap bersifat ilmiah dalam pendidikan tinggi, maka seluruh sivitas akademika juga dilindungi oleh konsep kebebasan akademi ini.
     
    Kebebasan Akademik untuk Mahasiswa
    Kebebasan akademik juga berlaku untuk mahasiswa. Mahasiswa, bersama dengan dosen dan tenaga kependidikan, adalah bagian dari sivitas akademika atau warga akademik pendidikan tinggi.
     
    Mahasiswa sebagai anggota sivitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di perguruan tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.[3]
     
    Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.[4]
     
    Dalam menerapkan kebebasan akademik tersebut, pimpinan perguruan tinggi wajib melindungi dan memfasilitasinya.
     
    Pasal 8 ayat (3) UU Dikti berbunyi:
     
    Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
     
    Perlindungan dari Kampus
    Dari kerangka hukum yang ada, jelas bahwa seharusnya pimpinan perguruan tinggi tidak melarang, melainkan wajib melindungi dan memfasilitasi kegiatan mahasiswa yang bersifat ilmiah.
     
    Perguruan tinggi yang tidak melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan kebebasan akademik bahkan dapat dikenai sanksi administratif.[5]
     
    Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penghentian pembinaan, dan/atau pencabutan izin.[6]
     
    Bila ada dampak politik yang mungkin timbul belakangan, pimpinan perguruan tinggi seharusnya melakukan upaya-upaya antisipatif agar mahasiswa dapat melaksanakan kebebasan akademiknya.
     
    Selayaknya orang-orang yang tengah mengenyam pendidikan, mahasiswa perlu mengeksplorasi pengetahuan dan mendapatkan pengalaman untuk belajar.
     
    Di sisi lain, menjadi tugas dosen dan pimpinan perguruan tinggi untuk mendampingi proses pembelajaran mahasiswa, dengan berdiskusi dengan mereka.
     
    Pimpinan perguruan tinggi harus dengan konsisten memimpin proses belajar mahasiswa dengan mendiskusikan cara-cara melaksanakan kebebasan akademik tersebut dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan mahasiswa itu sendiri.
     
    Hal ini untuk mencegah terjadinya pencemaran nama baik atau pemanfaatan kampus untuk tujuan nonpendidikan.
     
    Harus diingat, di sinilah titik tekan dunia akademik: diskusi, serta mengganti anggapan dan asumsi dengan fakta dan data.
     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     

    [1] Pasal 9 ayat (1) UU Dikti
    [2] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Dikti
    [3] Pasal 13 ayat (1) UU Dikti
    [4] Pasal 13 ayat (3) UU Dikti
    [5] Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (3) UU Dikti
    [6] Pasal 92 ayat (2) UU Dikti

    Tags

    perguruan tinggi
    kampus

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!