Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Kebijakan yang Tidak Dapat Dipidana

Kebijakan yang Tidak Dapat Dipidana
Kebijakan yang Tidak Dapat Dipidana

PERTANYAAN

Kebijakan apa saja yang tidak dapat dipidanakan? Lalu, terkait dengan kasus Century, apakah kebijakan bail-out itu dapat dipidanakan?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Menurut pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjemahan R. Soesilo, barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dihukum. R. Soesilo selanjutnya menjelaskan bahwa menjalankan undang-undang tidak terbatas pada melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh undang-undang, akan tetapi juga meliputi perbuatan yang dilakukan atas wewenang yang diberikan oleh suatu undang-undang.

    Jadi, apabila kebijakan yang diambil merupakan tindakan menjalankan undang-undang, dan sepanjang kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangannya, maka suatu kebijakan tidak dapat dipidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sehubungan dengan kebijakan bail-out atau penambahan modal Bank Century, perlu diperiksa apakah kebijakan tersebut merupakan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Apabila ya, maka kebijakan itu tidak boleh dipidana. Akan tetapi, apabila kebijakan tersebut bukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, maka kebijakan tersebut dapat dipidana, apabila terbukti melanggar ketentuan pidana.

    Lebih jauh, Anda juga dapat menyimak esei berujudul “Mengadili Kebijakan” dari Eddy OS Hiariej yang dimuat di Kompas (2/2/2010).

    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000