Bagaimana kedudukan hukum dari peraturan yang dibuat oleh lembaga non kementerian seperti Peraturan BNN, BPOM dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Apakah peraturan lembaga non kementerian ini bisa mengikat ke dalam (internal) dan ke luar (masyarakat umum)?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kedudukan hukum peraturan yang dibuat di luar hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 8 UU 12/2011 dengan persyaratan tertentu.
Menyambung pertanyaan Anda, terkait peraturan yang dibuat oleh badan, lembaga, atau komisi atau dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (“BNN”) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) yang termasuk lembaga pemerintah nonkementerian (“LPNK”), apakah termasuk jenis peraturan perundang-undangan dan dapat mengikat ke dalam dan ke luar?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peraturan LPNK Masuk Peraturan Perundang-undangan?
Kedudukan hukum peraturan yang dibuat di luar hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum pada Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 UU 12/2011 yang mana selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat.
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Dari bunyi Pasal 8 UU 12/2011 di atas, dapat diungkapkan beberapa hal yang penting, yakni terdapat jenis peraturan perundang-undangan di luar Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 yakni peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang disebutkan secara jelas-jelas nomenklaturnya dalam pasal tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, peraturan perundang-undangan juga dapat ditetapkan oleh “badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang”.
Adapun badan, lembaga, atau komisi yang dimaksud tidak secara jelas disebutkan namanya, namun dipersyaratkan dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan. Dalam pertanyaan Anda, disebutkan dua lembaga pemerintah nonkementerian (“LPNK”) yaitu Badan Narkotika Nasional (“BNN”) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”).
BNN adalah sebuah badan yang dibentuk berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UU Narkotika yang menyatakan:
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN.
Artinya, peraturan yang dibuat oleh BNN termasuk jenis peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, BPOM dibentuk berdasarkan Perpres 80/2017, artinya BPOM tidak dibentuk dengan undang-undang. Perpres ini juga bukan peraturan yang dihasilkan atas perintah undang-undang untuk membentuk BPOM. Sehingga jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 tersebut, peraturan yang dibuat oleh BPOM bukan termasuk peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 juga menegaskan peraturan perundang-undangan yang dibuat harus diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasar kewenangan. Artinya, pembentukan peraturan tersebut juga harus disertai oleh kewenangan delegasi dan atribusi yang diberikan kepada lembaga tersebut.
Perlu kami tegaskan kembali, syarat suatu peraturan yang ditetapkan oleh badan, lembaga, atau komisi (LPNK) dapat dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan adalah:
Badan, lembaga, atau komisi dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang; dan
Peraturan itu diperintahkan oleh kewenangan delegasi atau atribusi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam hal telah memenuhi kedua persyaratan tersebut di atas, peraturan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apakah Peraturan LPNK dapat Mengikat ke Luar?
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah peraturan LPNK dapat mengikat ke dalam dan ke luar?
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Makna “mengikat secara umum” dapat diartikan sebagai pihak yang dituju yakni orang banyak yang tidak dapat ditentukan (setiap orang, setiap warga negara, barangsiapa). Secara teori, pemaknaan mengikat secara umum ini adalah pemaknaan norma hukum yang dilihat dari segi alamat yang dituju (adressaat) untuk siapa norma hukum itu ditujukan atau diperuntukkan.[1]
Selain dari segi alamat yang dituju, norma hukum pengaturan juga harus bersifat abstrak (belum berupa perbuatan yang konkret) dan terus menerus (tidak sekali-selesai).[2]
Ruiter juga menyebutkan bahwa unsur norma peraturan perundang-undangan juga haruslah “berlaku ke luar” artinya mengatur rakyat, warga negara secara umum, bukan ke dalam yakni mengatur organisasi atau lembaganya sendiri.[3]
Di sini mungkin terdapat perbedaan antara law in the book dengan law in action karena banyak dijumpai terdapat peraturan badan/lembaga/komisi yang mengatur organisasinya sendiri atau mengatur ke dalam.
Namun terlepas dari itu, peraturan badan/lembaga/komisi dapat mengatur baik ke dalam (internal lembaga) maupun ke luar (masyarakat), asalkan peraturan tersebut tetap memperhatikan aspek-aspek norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.