Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Putusan Peradilan Adat Gampong di Aceh

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kekuatan Putusan Peradilan Adat Gampong di Aceh

Kekuatan Putusan Peradilan Adat Gampong di Aceh
Eko Ardiansyah Pandiangan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Putusan Peradilan Adat Gampong di Aceh

PERTANYAAN

Di aceh gampong (desa) diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar warga, mulai dari pertengkaran antar warga, permasalahan keluarga, warisan, dan bahkan sengketa pertanahan. Jika suatu sengketa telah diselesaikan dengan damai di peradilan adat dan kemudian sengketa yang sama diajukan ke pengadilan (sesuai dengan jenis perkara) apakah putusan yang telah dibuat di peradilan adat itu bisa dijadikan alat bukti?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Selain aspek historis dan sosiologis, secara yuridis formal penyelesaian sengketa/perselisihan secara adat di Gampong Aceh telah memiliki payung hukum yang cukup tegas dan kuat. Dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dinyatakan terdapat 18 jenis sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat.
     
    Setiap perkara yang telah diselesaikan melalui lembaga Peradilan Adat Gampong di Aceh tidak lagi dapat diproses di peradilan umum maupun peradilan lainnya, sebab Putusan Putusan Peradilan Adat Gampong di Aceh bersifat final dan mengikat. Meski demikian, jika dalam praktiknya terdapat perkara yang telah diselesaikan di Peradilan Adat Gampong kemudian diproses kembali di lingkungan peradilan lainnya, maka Putusan Peradilan Adat sebelumnya dapat dijadikan sebagai alat bukti surat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Selain aspek historis dan sosiologis, secara yuridis formal penyelesaian sengketa/perselisihan secara adat di Gampong Aceh telah memiliki payung hukum yang cukup tegas dan kuat antara lain
    1. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”);
    2. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (“Pergub Aceh 25/2011”);
     
    Pada Pasal 13 ayat (3) Qanun 9/2008 dinyatakan bahwa aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat Gampong. Namun tentunya tidak semua perkara dapat diselesaikan secara adat. Dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun 9/2008 dinyatakan terdapat 18 jenis sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat yaitu:
    1. Perselisihan dalam rumah tangga;
    2. Sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan faraidh;
    3. Perselisihan antar warga;
    4. Khalwat meusum;
    5. Perselisihan tentang hak milik;
    6. Penciran dalam keluarga (pencurian ringan);
    7. Perselishan harta sehareukat;
    8. Pencurian ringan;
    9. Pencurian ternak peliharaan;
    10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan;
    11. Persengketaan di laut;
    12. Persengketaan di pasar;
    13. Penganiayaan ringan;
    14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);
    15. Pelecehan, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik;
    16. Pencemaran ligkungan (skala ringan);
    17. Ancaman mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan
    18. Perselishan perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
     
    Secara teknis tata cara penyelesaian sengketa/perselisihan secara adat Gampong telah diatur dalam SKB Aceh, yang secara tegas menyatakan bahwa Putusan Peradilan Adat Gampong bersifat final dan mengikat, artinya perkara-perkara yang diselesaikan melalui Peradilan Adat Gampong tidak dapat diajukan ke lembaga peradilan lainnya. Hal ini ditegaskan dalam diktum keenam SKB sebagai berikut :
     
    Putusan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atas nama lain di Aceh bersifat Final dan Mengikat serta tidak dapat diajukan lagi pada peradilan umum atau peradilan lainnya.
     
    Sifat mengikat Putusan Peradilan Adat tersebut juga kembali ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Pergub Aceh 60/2013 juga menyatakan sebagai berikut:
     
    Putusan Peradilan Adat bersifat damai dan mengikat.
     
    Oleh karena itu menjawab pertanyaan Anda, jika sengketa/perselisihan pada masyarakat Gampong di Aceh telah diselesaikan melalui Peradilan Adat sesuai tingkatan/jenis perkaranya, maka sudah seharusnya sengketa/perselisihan tersebut tidak dapat diajukan pada peradilan umum, mengingat ketentuan yang sudah dijelaskan di atas.
     
    Putusan Peradilan Adat Sebagai Alat Bukti
    Untuk menjawab pertanyaan Anda apakah Putusan Peradilan Adat dapat diajukan sebagai alat bukti dalam proses hukum di persidangan, maka tentunya kita akan berbicara mengenai jenis-jenis alat bukti dalam hukum acara pidana maupun perdata yang berlaku secara nasional.
     
    Dalam perkara pidana, alat bukti yang sah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut:
    1. Keterangan saksi;
    2. Keterangan ahli;
    3. Surat;
    4. Petunjuk;
    5. Keterangan terdakwa.
     
    Jika merujuk pada ketentuan huruf c di atas yaitu alat bukti surat, maka dapat dikategorikan Putusan Peradilan Adat adalah alat bukti surat dalam perkara pidana. Sebagaimana dijelaskan juga pada Pasal 187 huruf b KUHAP yang menyatakan:
     
    Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh Pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu keadaan.
     
    Serta dalam Penjelasan Pasal 187 huruf b KUHAP sebagai berikut:
     
    Yang dimaksud dengan surat yang dibuat oleh pejabat, termasuk surat yang dikeluarkan oleh suatu majelis yang berwenang untuk itu.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, Putusan Peradilan Adat tergolong sebagai surat yang dikeluarkan oleh pejabat, atau majelis yang berwenang, sebab Peradilan Adat Gampong Aceh berada di bawah payung hukum yang jelas dan tegas, sehingga menurut penjelasan di atas Putusan yang dikeluarkan oleh Peradilan Adat Gampong Aceh dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan umum.
     
    Selanjutnya alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan Pasal  164 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang terdiri dari:
    1. Bukti tertulis;
    2. Bukti saksi;
    3. Persangkaan;
    4. Pengakuan;
    5. Sumpah.
     
    Dalam peradilan perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang paling penting dan paling utama. Alat bukti surat meliputi surat otentik dan surat dibawah tangan (tidak otentik). Dengan demikian Putusan Peradilan Adat Gampong juga dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan dengan merujuk pada huruf a di atas. Sebab Putusan Peradilan Adat Gampong bersifat tertulis yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Peradilan Adat yang memuat nomor perkara, jenis perkara, identitas para pihak, keterangan saksi/ahli, alat bukti/pemeriksaan tempat kejadian, akibat/kerugian, putusan, penerimaan/penolakan para pihak, dan tanda tangan para pihak.
     
    Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa setiap perkara yang telah diselesaikan melalui lembaga Peradilan Adat Gampong di Aceh, tidak lagi dapat diproses di peradilan umum maupun peradilan lainnya, sebab Putusan Putusan Peradilan Adat Gampong di Aceh bersifat Final dan Mengikat. Meski demikian, jika dalam praktiknya terdapat perkara yang telah diselesaikan di Peradilan Adat Gampong kemudian diproses kembali di lingkungan peradilan lainnya, maka Putusan Peradilan Adat sebelumnya dapat dijadikan sebagai alat bukti surat.
     
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!