Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul perselingkuhan yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 April 2002, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H. pada Selasa, 21 Maret 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai makna perselingkuhan. Menurut KBBI, selingkuh berarti menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong. Selingkuh juga dapat diartikan sebagai menyeleweng.
Dalam konteks hubungan perkawinan, selingkuh identik dengan tindakan serong salah satu pasangan yang melanggar janji perkawinannya. Dalam pertanyaan yang Anda sampaikan, Anda tidak menyebutkan bagaimana perselingkuhan yang dilakukan oleh istri Anda.
Kami asumsikan perselingkuhan yang Anda maksud adalah suatu persetubuhan di luar perkawinan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang kawin, sebagai pelanggaran dari janji setia perkawinan. Artinya, Anda dengan cara tertentu memergoki istri Anda telah melakukan persetubuhan dengan laki-laki lain.
Terhadap tindakan perselingkuhan tersebut, maka muncul pertanyaan apakah perselingkuhan bisa dipidanakan? Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[1] tidak diatur secara tegas tentang istilah perselingkuhan.
Namun demikian, di dalam UU 1/2023 perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel). Untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan menyajikan ketentuan dalam KUHP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaduan atas delik perzinaan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.[3]
Namun demikian, apabila istri Anda berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak ada pasal pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan. Hal ini telah dijelaskan dalam artikel Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?
Berdasarkan penjelasan di atas, lantas apakah perselingkuhan bisa dilaporkan ke polisi? Jawabannya bisa. Jika perselingkuhan dilakukan dengan persetubuhan, maka termasuk delik perzinaan atau overspel.
Adapun jika akan melaporkan kepada polisi, apa saja bukti perselingkuhan yang bisa digunakan? Ketentuan mengenai alat bukti berpedoman pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[4] Untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[5]
Sebelumnya, menurut Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.Namun, ketentuan tersebut tidak lagi diatur di dalam UU 20/2025.
Walaupun demikian, dalam proses seperti penetapan tersangka, UU 20/2025 mensyaratkan mengenai adanya minimal 2 alat bukti. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 90 ayat (1) 20/2025, sebagai berikut:
Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti.
Dengan demikian, Anda dapat melaporkan perselingkuhan yang diikuti dengan tindak pidana perzinaan kepada polisi dengan memberikan bukti-bukti perselingkuhan yang mengarah pada persetubuhan atau perzinaan agar memenuhi unsur Pasal 411 UU 1/2023. Sebaiknya Anda memberikan minimal 2 alat bukti berkenaan dengan perzinaan tersebut yang dapat berupa kesaksian, bukti elektronik seperti foto, video, maupun alat bukti lainnya.
Namun, patut diperhatikan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum. Artinya perkara diutamakan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu.
Demikian jawaban dari kami tentang pasal perselingkuhan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Referensi:
Selingkuh, yang diakses pada 6 Februari 2026 pukul 16.01 WIB.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.
[3] Pasal 411 ayat (4) UU 1/2023.
[4] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
[5] Pasal 362 UU 20/2025