Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wilayah Keberlakuan Fatwa Waris Pengadilan Agama

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Wilayah Keberlakuan Fatwa Waris Pengadilan Agama

Wilayah Keberlakuan Fatwa Waris Pengadilan Agama
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Wilayah Keberlakuan Fatwa Waris Pengadilan Agama

PERTANYAAN

1. Syarat permohonan fatwa waris di Pengadilan Agama 2. Keputusan fatwa waris di salah satu pengadilan Agama, apakah berlaku untuk pengurusan harta yang ada di daerah lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel Fatwa Waris Sebagai Bukti Kelengkapan Jual Beli Tanah Warisan, Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.

     

    Kemudian, mengenai Syarat untuk Pengajuan Fatwa Waris dijelaskan di dalam laman resmi Pengadilan Agama Bulukumba, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Fatwa Waris Sebagai Bukti Kelengkapan Jual Beli Tanah Warisan

    Fatwa Waris Sebagai Bukti Kelengkapan Jual Beli Tanah Warisan

    1.    Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama

    2.    Membayar Panjar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama
    3.    Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
    4.    Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)

    5.    Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    6.    Foto copy akta/surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)

    7.    Foto copy akta/surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)

    8.    Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa

    9.    surat keterangan/pengantar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

     

    2.    Fatwa waris dari salah satu pengadilan agama dapat dipergunakan untuk pengurusan seluruh harta peninggalan pewaris di dalam wilayah Republik Indonesia. Fatwa Waris tersebut memang merupakan bukti kelengkapan untuk proses pengurusan baik itu jual beli/peralihan hak atas tanah warisan dimaksud. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Kelengkapan data lainnya untuk proses jual beli tersebut bisa dibaca di dalam artikel Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat.

     

    Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS, karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    2.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!