Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Iklan dan Promosi Susu Formula Bayi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Iklan dan Promosi Susu Formula Bayi

Ketentuan Iklan dan Promosi Susu Formula Bayi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Iklan dan Promosi Susu Formula Bayi

PERTANYAAN

Banyak berita yang mempertanyakan kesalahan iklan dan promosi susu formula oleh produsen, tidak boleh begini dan begitu. Sebagai contoh, katanya tidak boleh mempertontonkan bayi yang tampak sehat karena minum susu formula yang diiklankan. Bagaimana secara hukum ketentuan promosi susu formula? Apakah diatur sedemikian rupa? Kemudian masalah promosi susu formula ke rumah rumah sakit dengan memberikan sampel gratis pada ibu-ibu melahirkan yang lagi marak, apakah itu dibenarkan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan aturan iklan dan promosi Susu Formula Bayi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya Susu Formula Bayi, iklan Susu Formula Bayi hanya dapat dimuat dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain:
    • dimuat pada Media Cetak Khusus tentang Kesehatan;
    • materi iklan harus memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi hanya dapat diberikan atas keadaan tertentu (adanya indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari Bayi) serta keterangan bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik untuk Bayi; dan
    • materi iklan wajib memperoleh izin Menteri Kesehatan.
     
    Kemudian mengenai promosi Susu Formula Bayi, memang pada dasarnya dalam promosi susu formula oleh produsen dan distributor ini tidak boleh memberikan contoh produk secara cuma-cuma, pemberian suplai gratis, dan tidak boleh mempertontonkan bayi yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produk Susu Formula Bayi tersebut.
     
    Apa sanksi bagi produsen yang tidak melaksanakan ketentuan iklan dan promosi Susu Formula Bayi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Berdasarkan aturan iklan dan promosi Susu Formula Bayi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya Susu Formula Bayi, iklan Susu Formula Bayi hanya dapat dimuat dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain:
    • dimuat pada Media Cetak Khusus tentang Kesehatan;
    • materi iklan harus memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi hanya dapat diberikan atas keadaan tertentu (adanya indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari Bayi) serta keterangan bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik untuk Bayi; dan
    • materi iklan wajib memperoleh izin Menteri Kesehatan.
     
    Kemudian mengenai promosi Susu Formula Bayi, memang pada dasarnya dalam promosi susu formula oleh produsen dan distributor ini tidak boleh memberikan contoh produk secara cuma-cuma, pemberian suplai gratis, dan tidak boleh mempertontonkan bayi yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produk Susu Formula Bayi tersebut.
     
    Apa sanksi bagi produsen yang tidak melaksanakan ketentuan iklan dan promosi Susu Formula Bayi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penggunaan Susu Formula Bayi
    Susu Formula Bayi menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya (“Permenkes 39/2013”) adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti Air Susu Ibu (“ASI”) untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan. Sedangkan Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 bulan.[1]
     
    Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya, kecuali dalam keadaan:[2]
    1. adanya indikasi medis;
    2. ibu tidak ada; atau
    3. ibu terpisah dari bayi.
     
    Dalam keadaan sebagaimana yang disebutkan di atas terjadi, maka ibu, keluarga, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dapat memberikan Susu Formula Bayi.
     
    Pemberian Susu Formula Bayi atas Indikasi Medis harus mendapat persetujuan dari ibu Bayi dan/atau keluarganya. Persetujuan tersebut diberikan setelah ibu Bayi dan/atau keluarganya mendapat peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya.[3]
     
    Iklan dan Promosi Susu Formula Bayi
    Iklan Susu Formula Bayi
    Ketentuan mengenai iklan Susu Formula Bayi diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (“PP 33/2012”) dimana produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif berupa:
    1. pemberian contoh produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
    2. penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi ke rumah-rumah;
    3. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;
    4. penggunaan Tenaga Kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; dan/atau
    5. pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang.
     
    Ketentuan pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian tersebut dilakukan setelah memenuhi persyaratan:[4]
    1. mendapat persetujuan Menteri Kesehatan; dan
    2. memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi bukan sebagai pengganti.
     
    Hal sama juga diatur dalam Permenkes 39/2013, dimana Susu Formula Bayi hanya dapat diiklankan oleh produsen dan/atau distributor pada Media Cetak Khusus tentang Kesehatan. Materi iklan harus memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi hanya dapat diberikan atas keadaan tertentu (adanya indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari Bayi) serta keterangan bahwa ASI adalah makanan terbaik untuk Bayi.[5]
     
    Materi iklan wajib memperoleh izin Menteri Kesehatan. Tata cara memperoleh izin dengan mengajukan surat permohonan izin kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal yang membidangi urusan gizi sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal diedarkan, dengan melampirkan:[6]
    1. contoh Media Cetak Khusus tentang Kesehatan;
    2. materi iklan; dan
    3. mencantumkan tanggal, bulan dan tahun terbitnya iklan.
     
    Promosi Susu Formula Bayi
    Selain itu, produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya juga dilarang melakukan promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dengan cara sebagai berikut:[7]
    1. pemberian contoh produk secara cuma-cuma;
    2. pemberian suplai gratis, potongan harga, atau bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;
    3. pemberian hadiah bagi yang mampu menjual dan/atau membeli Susu Formula Bayi;
    4. menjual atau menawarkan dengan cara melebih-lebihkan produk melalui telepon, email dan sarana elektronik lainnya;
    5. penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi dengan menggunakan jasa sales marketing baik yang datang ke rumah atau tempat sarana umum;
    6. penggunaan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat;
    7. menggunakan gambar Bayi sehat yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produknya; dan
    8. mengidealkan produknya seolah-olah yang terbaik.
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, berdasarkan aturan iklan dan promosi Susu Formula Bayi yang diatur dalam PP 33/2012 dan Permenkes 39/2013, maka iklan Susu Formula Bayi hanya dapat dimuat dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain:
    • dimuat pada Media Cetak Khusus tentang Kesehatan;
    • materi iklan harus memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi hanya dapat diberikan atas keadaan tertentu (adanya indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari Bayi) serta keterangan bahwa ASI adalah makanan terbaik untuk Bayi; dan
    • materi iklan wajib memperoleh izin Menteri Kesehatan.
     
    Kemudian mengenai promosi Susu Formula Bayi, memang pada dasarnya dalam promosi susu formula oleh produsen dan distributor ini tidak boleh memberikan contoh produk secara cuma-cuma, pemberian suplai gratis, dan tidak boleh mempertontonkan bayi yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produk Susu Formula Bayi tersebut.
     
    Setiap produsen dan/atau distributor Susu Formula Bayi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PP 33/2012 dan Permenkes 39/2013 ini dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:[8]
    1. teguran lisan; dan/atau
    2. teguran tertulis;
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
      1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Permenkes 39/2013
    [2] Pasal 6 Permenkes 39/2013
    [3] Pasal 14 Permenkes 39/2013
    [4] Pasal 20 PP 33/2012
    [5] Pasal 20 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 Permenkes 39/2013
    [6] Pasal 20 ayat (3) dan (4) Permenkes 39/2013
    [7] Pasal 21 Permenkes 39/2013
    [8] Pasal 29 ayat (2) jo. Pasal 19 PP 33/2012 dan Pasal 30 ayat (1) Permenkes 39/2013

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!