Saya ingin bertanya, bisakah perusahaan melakukan penurunan gaji kepada karyawan yang membuat kesalahan atau kelalaian kerja tanpa teguran, pemberitahuan, persetujuan antarkedua belah pihak dan tidak tertulis dalam perjanjian kerja tentang aturan/jenis pelanggaran kerja? Mohon dibantu juga dasar hukumnya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Penurunan Gaji dan Penyelesaiannya, yang dibuat oleh Aditya Bagus Anggariady, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 22 November 2021.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Upah dan Dasar Hukumnya
Pengertian upah diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pembahasan lainnya mengenai upah dapat Anda temukan dalam artikel berikut:
Kemudian, terkait penurunan upah atau penurunan gaji, perlu kami informasikan bahwa pada dasarnya peraturan terkait ketenagakerjaan tidak mengatur ketentuan mengenai penurunan upah.
Akan tetapi, berdasarkan pemahaman kami, ketentuan Pasal 55 UU Ketenagakerjaanmengatur bahwa suatu perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Ini berarti setiap terjadinya perubahan atas isi perjanjian kerja, harus melalui persetujuan kedua belah pihak terlebih dahulu.
Lebih lanjut, hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah, dan perintah.[1] Dengan demikian, upah merupakan salah satu instrumen penting dalam hubungan kerja yang tercantum di dalam perjanjian kerja.
Perubahan terhadap upah tentunya akan mengubah salah satu ketentuan dari perjanjian kerja. Oleh karena itu, penurunan upah harus dilaksanakan melalui persetujuan para pihak terlebih dahulu.
Selanjutnya, menurut hemat kami, penurunan upah oleh pengusaha dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan upah. Pasalnya, pemotongan upah sendiri dapat dilakukan secara permanen. Ketentuan pemotongan upah diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PP Pengupahan, yang singkatnya menerangkan bahwa pemotongan upah dapat dilakukan oleh pengusaha untuk salah satunya pembayaran denda.[2]
Berikut adalah bunyi Pasal 63 ayat (1) PP Pengupahan selengkapnya:
Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
denda;
ganti rugi;
uang muka Upah;
sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;
utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
kelebihan pembayaran Upah
Namun, patut diperhatikan bahwa pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf cdilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Lalu, pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. Sedangkan pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.[3]
Selanjutnya, ketentuan Pasal 81 angka 34 Perppu Cipta Kerjayang memuat baru Pasal 92A UU Ketenagakerjaan menerangkan bahwa pengusaha dapat meninjau upah pekerja/buruh secara berkala berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja/buruh.
Ketentuan pasal tersebut mengimplikasikan bahwa pengusaha dapat melakukan pemotongan upah secara permanen atau penurunan upah apabila prestasi pekerjanya tidak baik atau kemampuan perusahaan sedang tidak kondusif dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada asas kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1320KUH Perdata.
Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa penurunan upah terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran/kesalahan dapat dikenakan denda apabila diatur secara tegas di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam pertanyaan, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan sehingga terjadi penurunan upah oleh perusahaan kepada karyawan yang bersangkutan. Namun, Anda mengatakan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penurunan upah dan aturan/jenis pelanggaran kerja di dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tindakan pengusaha/perusahaan melakukan penurunan upah kepada karyawan yang bersangkutan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, apabila baik pengusaha maupun pekerja/buruh tidak menyepakati hal tersebut di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Penyelesaian Perselisihan Hak
Apabila Anda merasa penurunan upah yang dilakukan melanggar hak Anda, hal ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha.
Lebih lanjut, perselisihan dalam pengupahan sebagaimana diatur dalam UU PPHI termasuk ke dalam perselisihan hubungan industrial, di mana disebutkan bahwa salah satu perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan hak.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4] Upah merupakan salah satu hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Karenanya, perselisihan tentang upah masuk dalam perselisihan hak.