Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Ketentuan Perizinan Praktik Dokter Hewan di Indonesia

Ketentuan Perizinan Praktik Dokter Hewan di Indonesia
Ketentuan Perizinan Praktik Dokter Hewan di Indonesia

PERTANYAAN

Bagaimana ketentuan izin praktik dokter hewan? Mengingat terdapat perubahan kata "izin" menjadi "perizinan" dalam UU Cipta Kerja yang mengubah UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, ada beberapa istilah yang penting untuk Anda ketahui, yaitu:

    1. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.[1]
    2. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.[2] Sedangkan hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.[3]
    3. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.[4] Sedangkan medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.[5]
    4. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.[6]

    Izin Usaha Praktik Dokter Hewan Sebelum UU Cipta Kerja

    Secara historis, ketentuan terkait dengan izin praktik dokter hewan di Indonesia diatur dalam UU 18/2009, di mana syarat berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan harus memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh bupati/walikota terlebih dahulu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (2) UU 18/2009:

    Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan ketentuan tersebut, UU 18/2009 telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan membuka usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan, yakni wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan langsung oleh bupati/walikota masing-masing daerah domisili. Untuk mengurus surat izin usaha tersebut, tentunya setiap daerah mempunyai syarat dan ketentuan masing-masing yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang harus dipenuhi.

    Perizinan Berusaha Praktik Dokter Hewan Setelah UU Cipta Kerja

    Sejak diberlakukan UU Cipta Kerja yang mengubah UU 18/2009, terdapat perubahan di mana tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan, semula wajib memiliki “izin/surat izin praktik kesehatan hewan”, namun saat ini tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi syarat “perizinan berusaha” yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 34 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (2) UU 18/2009:

    Setiap Orang yang berusaha di bidang pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

    Dari bunyi pasal di atas, yang termasuk pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.[7]

    Kemudian, Penjelasan Pasal 34 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU 18/2009 telah menegaskan kembali mengenai kualifikasi perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan yang meliputi:

    1. rumah sakit hewan;
    2. praktik kedokteran hewan; dan
    3. laboratorium kesehatan hewan, dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner yang diselenggarakan oleh swasta.

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka seluruh praktisi dokter hewan sebagai stakeholders dalam bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, mengingat praktik kedokteran hewan termasuk sebagai kualifikasi perizinan berusaha.

    Baca juga: Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

    Kriteria Modal Usaha dan Persyaratan Umum Usaha

    Selanjutnya, mengutip artikel Problematika Perizinan Praktik Dokter Hewan dalam UU Cipta Kerja, kegiatan usaha pada subsektor kesehatan hewan dikategorikan sebagai usaha kecil.

    Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) huruf b PP 7/2021, kriteria modal usaha bagi usaha kecil memiliki ketentuan modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

    Adapun secara lebih rinci, berdasarkan Lampiran Permentan 15/2021, aktivitas kesehatan hewan termasuk dalam KBLI nomor 75000, yang ruang lingkupnya terbagi menjadi ambulatori, klinik hewan, dan rumah sakit hewan. Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan.

    Standar usaha ambulatori merupakan skala usaha kecil dengan persyaratan umum usaha:[8]

    1. Surat permohonan;
    2. Surat Izin Praktik bagi Dokter Hewan;
    3. Surat Izin Pelayanan Paramedik bagi paramedik yang menjadi asisten dokter hewan;
    4. memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”).

    Kemudian, standar usaha klinik hewan merupakan skala usaha menengah dengan persyaratan umum usaha:[9]

    1. Surat permohonan;
    2. fotokopi akta pendirian badan usaha atau badan hukum;
    3. surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan;
    4. Surat Izin Praktik bagi Dokter Hewan;
    5. Surat Izin Pelayanan Paramedik bagi paramedik yang menjadi asisten dokter hewan; dan
    6. NIB.

    Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) huruf c PP 7/2021, kriteria modal usaha bagi usaha menengah memiliki ketentuan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

    Sedangkan standar usaha rumah sakit hewan merupakan skala usaha besar dengan persyaratan umum usaha:[10]

    1. Surat permohonan;
    2. fotokopi akta pendirian badan usaha atau badan hukum;
    3. surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan;
    4. Surat Izin Praktik bagi Dokter Hewan;
    5. Surat Izin Pelayanan Paramedik bagi paramedik yang menjadi asisten dokter hewan;
    6. memiliki NIB.

    Sebagai catatan, durasi pemenuhan persyaratan dari pelaku usaha paling cepat 2 bulan sebelum operasional.

    Adapun kriteria modal usaha bagi usaha besar memiliki ketentuan modal usaha lebih dari Rp10 miliar.

    Dengan demikian, ketentuan terkait perizinan praktik dokter hewan pasca berlakunya UU Cipta Kerja sangat terlihat pada syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Selain memenuhi syarat perizinan berusaha tersebut, setiap orang yang akan membuka jasa di bidang pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi syarat minimum permodalan agar perizinan berusaha dapat dikeluarkan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

    Referensi:

    KBLI nomor 75000, yang diakses pada 9 Januari 2025, pukul 11.25 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU 18/2009

    [3] Pasal 1 angka 4 UU 18/2009

    [4] Pasal 1 angka 26 UU 18/2009

    [5] Pasal 1 angka 27 UU 18/2009

    [6] Pasal 1 angka 29 UU 18/2009

    [7] Pasal 34 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU 18/2009

    [8] Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (“Permentan 15/2021”), hal. 2513

    [9] Lampiran Permentan 15/2021, hal. 2525

    [10] Lampiran Permentan 15/2021, hal. 2543 - 2544

    TAGS