Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Teknologi

Ketentuan Right to be Forgotten di Indonesia

Ketentuan Right to be Forgotten di Indonesia
Ketentuan Right to be Forgotten di Indonesia

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam UU ITE?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Right To Be Forgotten dalam UU ITE yang dibuat oleh Anisa Widyasari, S.H., LL.M. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 19 Desember 2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa yang Dimaksud dengan Right to Be Forgotten?

    Right to be forgotten atau hak untuk dilupakan sederhananya menyoal tentang sebuah hak untuk dibebaskan, dihapuskan, atau dilupakan dari jejak digital yang merugikan dirinya terutama seorang koban, seperti adap kasus pornografi, asusila, dan sejenisnya, termasuk yang menyangkut aib (kesusilaan).[1]

    Lebih lanjut, Ayu Riska Amalia (et al.) dalam jurnal yang berjudul Right to be Forgotten: Perspektif HAM Internasional (hal. 750) menjelaskan bahwa right to be forgotten adalah hak seseorang untuk meminta penghapusan data pribadinya oleh entitas yang mungkin menyimpannya. Konsep right to be forgotten secara luas pertama kali diperkenalkan pada bulan Mei tahun 2014 melalui putusan European Court of Justice (“ECJ”) dalam kasus Google Spain SL v. Agencia Española de Protección de Datos and Mario Costeja González.

    ECJ dalam putusannya menetapkan bahwa dalam situasi tertentu seseorang memiliki hak untuk menghapus hasil pencarian yang terkait dengan namanya. Perlu diketahui hak ini juga berlaku untuk informasi yang dipublikasikan secara sah.[2] Gugatan tersebut merubah pandangan European Union (“EU”) dalam memandang right to be forgotten di wilayah Eropa. Pada intinya, anggapan terhadap hak untuk dilupakan mampu menghapus informasi tentang dirinya dari internet.[3]

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, bagaimana aturan right to be forgotten dalam UU ITE?

    Right to be Forgotten dalam UUD 1945

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam konteks hukum Indonesia, right to be forgotten dirumuskan sebagai hak atas penghapusan informasi (pribadi) yang tidak relevan.[4] Hak untuk dilupakan juga erat kaitannya dengan hak-hak pribadi maupun hak privasi seseorang. Jaminan atas perlindungan right to be forgotten terdapat dalam mandat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,[5] yang berbunyi:

    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

    Baca juga: Ini Bedanya Konsep Right to be Forgotten di Indonesia dengan Negara Lain

    Right to be Forgotten dalam UU ITE

    Secara khusus, ketentuan right to be forgotten dapat ditemukan dalam UU ITE dan perubahannya, khususnya Pasal 26 ayat (3) dan (4) UU 19/2016, sebagai berikut:

    1. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
    2. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi dan/atau dokumen elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Melihat isi pasal di atas, menurut Anisa Widyasari (penulis sebelumnya), terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait eksekusi right to be forgotten, sebagai berikut:

    1. Permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
    2. Permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diajukan ke pengadilan setempat.
    3. Apabila telah terdapat penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, penyelenggara sistem elektronik yang memegang kendali atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dimohonkan, wajib melakukan penghapusan.
    4. Penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

    Lebih lanjut, Anisa Widyasari menerangkan bahwa ketentuan right to be forgotten di Indonesia berbeda dengan konsep right to be forgotten yang sejauh ini sudah berjalan di beberapa negara lainnya khususnya di wilayah Uni Eropa. Pada negara-negara tersebut, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik hanya dihapuskan dari hasil pencarian search engine atau mesin pencari, namun tidak dihapuskan dari sumber asalnya. Sedangkan di Indonesia, ketentuan right to be forgotten cakupannya lebih luas, karena bukan hanya search engine atau mesin pencari yang harus melakukan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

    Right to be Forgotten dalam UU PDP

    Selain diatur dalam UUD 1945, UU ITE dan perubahannya, ketentuan right to be forgotten juga dapat ditemukan dalam UU PDP. Dalam artikel Empat Permasalahan Aturan Right to be Forgotten, Ade Wahyudin (Direktur LBH Pers), menilai bahwa pengaturan the right to be forgotten dalam UU PDP lebih solid dibanding yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya, karena masuk dalam konteks data pribadi.

    Adapun ketentuan right to be forgotten dalam UU PDP dapat dilihat dalam Pasal 8 berikut:

    Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penghapusan dan pemusnahan data pribadi ini merupakan bagian dari pemrosesan data pribadi.[6] Pada penghapusan data pribadi, pengendali data pribadi[7] wajib menghapus data pribadi dalam hal:[8]

    1. data pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan data pribadi;
    2. subjek data pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan data pribadi;
    3. terdapat permintaan dari subjek data pribadi; atau
    4. data pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.

    Kemudian, pengendali data pribadi wajib memberitahukan penghapusan dan/atau pemusnahan data pribadi kepada subjek data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU PDP.

    Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa terdapat pengecualian terhadap right to be forgotten, yaitu dikecualikan untuk:[9]

    1. kepentingan perhanan dan keamanan nasional;
    2. kepentingan proses penegakan hukum;
    3. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
    4. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
    5. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    1. Ayu Riska Amalia (et al.). Right to be Forgotten: Perspektif HAM Internasional. Jurnal RIsalah Kenotariatan, Vol. 4, No. 2, 2023;
    2. Hartono (et al.). Problematika Hak untuk Dilupakan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perspektif HAM dan Transparansi Publik). Justitia Et Pax Jurnal Hukum, Vol. 39, No. 2, 2023;
    3. Karunia Fitri Rahmadani dan M. Darin Arif Mu’allifin. Analisis Yuridis Pengaturan Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, Vol. 3, No. 1, 2023;
    4. Muhammad Taufik Ajiputera dan Heru Susetyo. Implementasi Pengaturan Hak untuk Dilupakan Melalui Sistem Penghapusan Data Pribadi dan/atau Dokumen Elektronik Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia. UNES Law Review, Vol. 6, No. 3, 2024;
    5. Sintong Arion Hutapea. Right to be Forgotten sebagai Bentuk Rehabilitas bagi Korban Pelanggaran Data Pribadi. Jurnal HAM dan Ilmu Hukum (Jurisprudentia), Vol. 1, No. 1, 2021;
    6. Google Spain SL v. Agencia Española de Protección de Datos and Mario Costeja González, yang diakses pada 6 Mei 2025, pukul 14.20 WIB.


    [1] Hartono (et al.). Problematika Hak untuk Dilupakan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perspektif HAM dan Transparansi Publik). Justitia Et Pax Jurnal Hukum, Vol. 39, No. 2, 2023, hal. 368.

    [2] Ayu Riska Amalia (et al.). Right to be Forgotten: Perspektif HAM Internasional. Jurnal RIsalah Kenotariatan, Vol. 4, No. 2, 2023, hal. 750.

    [3] Sintong Arion Hutapea. Right to be Forgotten sebagai Bentuk Rehabilitas bagi Korban Pelanggaran Data Pribadi. Jurnal HAM dan Ilmu Hukum (Jurisprudentia), Vol. 1, No. 1, 2021, hal. 2.

    [4] Muhammad Taufik Ajiputera dan Heru Susetyo. Implementasi Pengaturan Hak untuk Dilupakan Melalui Sistem Penghapusan Data Pribadi dan/atau Dokumen Elektronik Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia. UNES Law Review, Vol. 6, No. 3, 2024, hal. 8052.

    [5] Karunia Fitri Rahmadani dan M. Darin Arif Mu’allifin. Analisis Yuridis Pengaturan Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, Vol. 3, No. 1, 2023, hal. 22.

    [6] Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [7] Lihat Pasal 1 angka 4 UU PDP yang menjelaskan bahwa pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

    [8] Pasal 43 ayat (1) UU PDP

    [9] Pasal 15 ayat (1) UU PDP

    TAGS