Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Ketentuan Wilayah Kerja PPAT dalam Jual Beli Tanah

Ketentuan Wilayah Kerja PPAT dalam Jual Beli Tanah
Ketentuan Wilayah Kerja PPAT dalam Jual Beli Tanah

PERTANYAAN

Bagaimana aturan wilayah kerja PPAT dalam jual beli tanah? Apakah cakupan wilayah kerja PPAT sama dengan tempat kedudukan PPAT? Kemudian, apa bedanya antara wilayah jabatan notaris dan PPT?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Juli 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian PPAT dan Kewenangannya dalam Jual Beli Tanah

    Apa itu PPAT? PPAT adalah singkatan dari pejabat pembuat akta tanah. Menurut Pasal 1 angka 1 PP 24/2016 PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli, PPAT memiliki peran penting karena akta yang dibuatnya menjadi dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan transaksi tersebut.

    Hal tersebut tercermin dalam dalam tugas pokok PPAT sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998, yang menyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang dijadikan dasar bagi pendaftaran bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

    Perbuatan hukum sebagaimana disebutkan di atas, dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998, yang salah satunya adalah jual beli.

    Aturan Wilayah Kerja PPAT

    Bagaimana aturan wilayah kerja PPAT dalam jual beli tanah? Dalam menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya perlu melihat dasar hukum wilayah kerja PPAT yang dapat ditemukan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 24/2016 yang menyatakan bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.

    Adapun tempat kedudukan PPAT berada di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari wilayah kerja PPAT.[1]

    Oleh karena itu, untuk pengurusan pengalihan hak atas tanah karena jual beli dapat dilakukan di PPAT yang wilayah kerjanya sama satu provinsi dengan tanah tersebut. Sebagai contoh, jika akan mengurus pengalihan hak atas tanah yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, maka PPAT berwenang membuat akta adalah PPAT yang berkedudukan di kabupaten/kota di wilayah provinsi Jawa Tengah.

    Wilayah Jabatan Notaris

    Apa bedanya antara wilayah jabatan notaris dan PPAT? Pada dasarnya, PPAT yang merangkap jabatan sebagai notaris, harus berkantor yang sama dengan tempat kedudukan notaris.[2] Artinya, jika notaris sekaligus menjabat sebagai PPAT, maka wilayah kerja notaris dan PPAT sama

    Adapun menurut Pasal 18 UU Jabatan Notaris, notaris mempunyai tempat kedudukan di kabupaten atau kota dan wilayah jabatannya meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

    Perlu dipahami bahwa walaupun notaris dan PPAT merupakan dua jabatan yang dapat dirangkap oleh satu orang sekaligus. Akan tetapi, notaris dan PPAT merupakan dua jabatan yang memiliki wewenang yang berbeda. Pada kasus membuat akta jual beli tanah, orang yang menjabat notaris dan PPAT sedang melakukan tugas pokok PPAT.

    Demikian jawaban dari kami terkait wilayah kerja PPAT dalam jual beli tanah, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    [1] Pasal 12A Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”)

    [2] Pasal 20 ayat (1a) PP 24/2016

    TAGS