kewarganegaraan ganda
Keluarga

kewarganegaraan ganda

Bacaan 8 Menit

Pertanyaan

Saya punya saudara yang berkewarganegaraan ganda. Apakah akibat hukum yang timbul pada perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh seorang anak yang berkewarganegaraan ganda dengan syarat formal dan material yang berbeda?

Ulasan Lengkap

Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Dalam hal pernikahan akan dilaksanakan di bawah umur (bagi laki-laki dibawah 19 tahun dan wanita dibawah 16 tahun) dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita (pasal 7 ayat [2] UU Perkawinan).

Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan) mengatur kewarganegaraan ganda terbatas bagi seorang anak hasil perkawinan perempuan WNI dengan laki-laki WNA. Hal ini berarti seorang anak menganut kewarganegaraan ganda sebelum umur 18 tahun, dan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya

Untuk itu, perlu dipastikan terlebih dahulu usia berapakah yang Anda maksud dengan di bawah umur. Jika anak tersebut telah berusia 18 tahun, maka ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan.

Sejauh yang kami tahu, tidak ada larangan mengenai pernikahan dengan pria atau wanita berkewarganegaraan ganda. Pasal 56 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan.

Sehingga, pernikahan dengan anak yang berkewarganegaraan ganda yang masih di bawah umur adalah sah dilakukan selama mendapat izin kedua orang tua dan mengikuti syarat –syarat sah untuk melangsung pernikahan di bawah umur.

Selain itu, perlu kami tambahkan bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak atau di bawah 18 tahun (pasal 26 ayat [1] huruf c UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Untuk itu, perlu perhatian dan pertimbangan yang cukup dari orangtua sebelum mengizinkan anaknya melangsungkan perkawinan di bawah umur.

Peraturan perundang-undangan terkait:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
  3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

Tags: