Saya pernah baca, untuk bisa menjadi alasan pembenar, jika suatu perbuatan pembelaan itu bersifat perlu. Mohon dijelaskan tentang kriteria atau syarat suatu perbuatan itu dikatakan sebagai pembelaan yang bersifat perlu.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Trias dalam Hukum Pidana
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa dalam hukum pidana ada tiga hal penting untuk dipahami, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana. Ketiga hal ini disebut dengan "trias dalam hukum pidana”.[1]
Oleh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan trias dalam hukum pidana tersebut. Pertama, tindak pidana atau perbuatan pidana. Ada banyak pakar memberikan pengertian mengenai perbuatan pidana. Namun, kami akan mengutip tiga pakar saja. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan diancam dengan pidana siapa pun yang melanggar larangan itu.[2]
Kemudian, pakar ilmu hukum Belanda, Enschede mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah kelakukan manusia yang memenuhi rumusan delik, melawan hukum dan dapat dicela.[3] Selanjutnya, Johan Christoph Gerhard Jonker atau sering disebut Jonkers memberikan definisi perbuatan pidana menjadi definisi singkat dan definisi luas. Jonkes menyampaikan definisi singkat bahwa perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang menurut undang-undang dapat dijatuhi pidana. Sedangkan definisi luas Jonkers mengatakan bahwa perbuatan pidana suatu perbuatan dengan sengaja atau alpa yang dilakukan dengan melawan hukum oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Kedua, pertanggungjawaban pidana. Van Hamel tidak memberikan definisi pertanggungjawaban pidana, tetapi pengertian “pertanggungjawaban”. Menurutnya, pertanggungjawaban adalah suatu keadaan normal psikis dan kemahiran yang membawa tiga macam kemampuan yakni:[5]
mampu untuk dapat mengerti makna serta akibat sungguh-sungguh dari perbuatan-perbuatan sendiri;
mampu untuk menginsafi bahwa perbuatan-perbuatan itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat;
mampu untuk menentukan kehendak berbuat.
Sementara, pakar hukum Kenneth W. Simons menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah suatu keadaan psikis, sehingga penerapan suatu ketentuan pidana dari sudut pandang umum dan pribadi dianggap patut. Menurut Simons, dasar tanggung jawab dalam hukum pidana adalah keadaan psikis tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi.[6]
Ketiga, sanksi atau hukuman pidana. Kata “hukuman” dapat diartikan sebagai:[7]
siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya;
keputusan yang dijatuhkan oleh hakim;
hasil atau akibat menghukum.
Sementara, kata “pidana” diartikan dengan kejahatan seperti pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya.[8] Jadi, sanksi/hukuman pidana artinya hukuman yang diterima oleh siapa pun yang melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas.
Berkenaan dengan pertanyaan Anda tentang pembelaan yang bersifat perlu, hal tersebut tidak terlepas dari pembahasan tentang pertanggungjawaban pidana. Dalam keadaan tertentu, menurut hukum pidana terdapat alasan penghapus pidana sehingga suatu perbuatan tidak dihukum.
Berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan,[9] yaitu tahun 2026, alasan penghapus pidana atau kondisi dimana suatu tindak pidana tidak dihukum yaitu:
KUHP
UU 1/2023
Daya paksa (overmacht)
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 42
Setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dipidana karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Pembelaan terpaksa (noodweer)
Pasal 49 ayat (1)
Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Pasal 34
Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Pembelaan terpaksa melampaui batas
Pasal 49 ayat (2)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 43
Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.
Menjalankan ketentuan undang-undang
Pasal 50
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 31
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalankan perintah jabatan
Pasal 51 ayat (1)
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Pasal 32
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang.
Keadaan darurat
-
Pasal 33
Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Pelaku mengalami gangguan jiwa/mental
Pasal 44 ayat (1)
Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Pasal 39
Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Adapun, pembelaan yang bersifat perlu yang Anda maksud dalam pertanyaan, menurut hemat kami berkenaan dengan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP lama atau Pasal 34 UU 1/2023 yang kami uraikan di atas. Pembelaan terpaksa ini termasuk ke dalam alasan pembenar yaitu alasan yang meniadakan unsur melawan hukum sehingga perbuatan itu tidak dapat dipidana.[10]
Merujuk Penjelasan Pasal 34 UU 1/2023, ketentuan mengenai pembelaan terpaksa mensyaratkan 4 keadaan, yaitu:
harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Adapun, menurut Andi Hamzah, suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:[11]
Pembelaan itu bersifat terpaksa;
Pertahanan atau pembelaan itu harusdemikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik. Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain;
Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga). Perbuatan memukul penyerang, walaupun perbuatan tersebut tidak dapat lagi disebut sebagai suatu pembelaan, sesuai dengan ketentuan pidana, tidak membuat pelakunya menjadi dapat dihukum.
Kemudian, menurut theory of necessary defense atau teori pembelaan yang diperlukan sebagaimana dikemukakan Fletcher dan dikutip Eddy O.S. Hiariej,[12] ada empat hal yang selalu menjadi perdebatan mendasar terkait theory necessary of defense:
Berkenaan dengan tingkat penggunaan kekuatan yang dibolehkan dalam situasi-situasi tertentu. Artinya, kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan serangan tersebut.
Kewajiban untuk menghindar. Dalam hal ini, jika dapat menghindari dari serangan tersebut, jalan yang demikian haruslah ditempuh.
Hak pihak ketiga untuk campur tangan. Artinya, pihak ketiga berhak menghalangi atau menghentikan suatu serangan.
Membolehkan melawan untuk membebaskan diri dari serangan tersebut. Keadaan terpaksa membolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum (necessitas facit licitum quod alias non est licitum).