Mohon penjelasannya, landasan hukum bagi perkembangan kebudayaan masyarakat Indonesia adalah diatur di mana saja ya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Landasan hukum bagi perkembangan kebudayaan masyarakat Indonesia adalah tercantum pada sejumlah pasal di antaranya dalam UUD 1945, UU Pemajuan Kebudayaan, dan instrumen hukum terkait lainnya yang mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, perlindungan hukum pengetahuan tradisional, hingga pelestarian budaya di daerah tertentu seperti misalnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Kebudayaan adalah elemen penting bagi sebuah bangsa, karena kebudayaan ikut mendefinisikan identitas bangsa. Begitu pun bagi bangsa Indonesia yang dikenal dengan keanekaragaman budaya.
Hal ini juga disadari oleh para perumus konstitusi, terlihat dari sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan pentingnya perkembangan budaya dan turut menjadi landasan hukum bagi perkembangan kebudayaan masyarakat Indonesia.Ā
Adapun pasal-pasal dalam konstitusi yang menjadi landasan hukum bagi perkembangan kebudayaan masyarakat Indonesia adalah:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 32 UUD 1945
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Tak berhenti sampai di situ, perkembangan kebudayaan di Indonesia juga turut didukung dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan. Pembentukan undang-undang ini didasari salah satunya atas kesadaran bahwa untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.[1]
Adapun agar kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional, tujuan pemajuan kebudayaan menurut Pasal 4 UU Pemajuan Kebudayaan adalah untuk:
mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
memperkaya keberagaman budaya;
memperteguh jati diri bangsa;
memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa;
mencerdaskan kehidupan bangsa;
meningkatkan citra bangsa;
mewujudkan masyarakat madani;
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
melestarikan warisan budaya bangsa; dan
mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
Kebudayaan nasional tentunya berkaitan erat dengan masyarakat Indonesia, oleh karena itu peran aktif masyarakat sebagai penggerak kebudayaan turut ditekankan dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Bahkan, pemerintah pusat dan daerah ditugaskan untuk mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan dan membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.[2]
Di sisi lain, pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah.[3] Dalam praktiknya, hal tersebut diimplementasikan salah satunya dalam bentuk pemberian Anugerah Kebudayaan Indonesia.
Selain itu, menurut hemat kami, di luar UUD 1945 dan UU Pemjuan Kebudayaan, ada banyak instrumen dan aspek hukum lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung turut berkontribusi dalam perkembangan kebudayaan di Indonesia, seperti pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, perlindungan hukum pengetahuan tradisional, hingga pelestarian budaya di daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Yogyakarta melalui UU 13/2012, yang kemudian dilaksanakan lebih lanjut dalam Perda DIY 3/2017.
Di akhir, untuk menggambarkan pentingnya pelestarian kebudayaan dalam kehidupan bangsa, kami mengutip kalimat dari Sri Soeprapto dan Jirzanah dalam artikel berjudul Pengembangan Kebudayaan Sebagai Identitas Bangsa berikut ini (hal. 14):
Usaha menghadapi hidup masa kini serta membangun masyarakat di masa depan memerlukan kesinambungan dengan kehidupan kultural masa lampau. Kesadaran kontinyuitas historis memperkuat kesadaran kultur suatu bangsa, sehingga terbentuklah rasa nasionalisme atau identitas diri bangsa. Pemupukan identitas nasional tidak dapat dijalankan tanpa menghidupkan kesadaran kultural.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.