Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika ‘Diteror’ Tagihan Leasing yang Salah Alamat

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika ‘Diteror’ Tagihan Leasing yang Salah Alamat

Langkah Hukum Jika ‘Diteror’ Tagihan <i>Leasing</i> yang Salah Alamat
Antonius Alreza Pahlevi M., SH., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika ‘Diteror’ Tagihan <i>Leasing</i> yang Salah Alamat

PERTANYAAN

Sudah beberapa bulan saya selalu mendapat sms tagihan dari salah satu leasing yang saya belum pernah melakukan kredit di sana. Saya juga sudah membuat pengaduan ke website pusat leasing tersebut tetapi tidak ditanggapi. 2 bulan ini saya terus ditelpon bekali-kali dengan nomor yang berbeda. Saya sama sekali tidak kenal dengan peminjam karena beda provinsi. Saya juga sudah menyampaikan supaya leasing tersebut lebih teliti untuk soal data pemimjam supaya tidak merugikan pihak lain. Dari sudut hukum, jika saya masih diteror oleh telepon tagihan, aturan dan pasal manakah yang bisa saya gunakan? Karena saya juga sudah lelah menyampaikan bahwa saya tidak kenal peminjam. Dan saya juga sudah komplain berkali kali tapi masih ditelepon terus.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kejadian yang Anda alami mungkin terjadi karena data pribadi Anda, dalam hal ini yaitu nomor ponsel Anda, bocor atau hanya karena kelalaian berupa kesalahan dalam pencatatan oleh pihak perusahaan pembiayaan.
     
    Setiap orang yang memperoleh, data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif, selain itu korban kebocoran data pribadi yang dirugikan karena data pribadinya dipergunakan tanpa persetujuan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang.
     
    Di sisi lain, jika hal tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan data nomer ponsel peminjam, apabila Anda merasa terganggu dan dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan yang terus menelepon dan menagih utang orang lain kepada Anda, Anda juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan kronologis yang Anda sampaikan, kami berasumsi bahwa telah terjadi kesalahan data nasabah/kreditur pada perusahaan pembiayaan (leasing) yang melakukan penagihan kepada Anda. Hal ini mungkin terjadi mungkin karena data pribadi Anda, dalam hal ini yaitu nomor ponsel Anda, bocor atau hanya karena kelalaian berupa kesalahan dalam pencatatan oleh pihak perusahaan pembiayaan.
     
    Perihal data pribadi, apabila kebocorannya terjadi melalui sistem eletronik maka pengaturannya mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”).
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 20/2016 data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
     
    Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.[1]
     
    Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkominfo 20/2016 atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:[2]
    1. peringatan lisan;
    2. peringatan tertulis;
    3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
    4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat, selain sanksi administratif, Rizky P Karo Karo dalam buku Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana (hal. 154) menjelaskan bahwa korban kebocoran data pribadi yang mengalami kerugian ataupun dirugikan karena data pribadinya dipergunakan tanpa persetujuan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang.
     
    Namun, dalam hal ini, perlu dibuktikan adanya tindakan memperoleh data pribadi Anda secara tanpa hak oleh perusahaan pembiayaan yang Anda ceritakan.
     
    Di sisi lain, jika hal tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan data nomer ponsel peminjam, mengingat Anda telah mengajukan komplain namun tetap diabaikan oleh perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, apabila Anda merasa terganggu dan dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan yang terus menelepon dan menagih utang orang lain kepada Anda, Anda juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) terhadap perusahaan pembiayaan tersebut berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUH Perdata”) yang berbunyi:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Hal ini dikarenakan tindakan perusahaan pembiayaan tersebut telah melanggar salah satu hak pribadi Anda, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.[3]
     
    Selain itu, kami juga menghimbau Anda agar lebih berhati-hati bahwa mungkin ini adalah modus operandi dari tindak pidana penipuan yang sekarang marak terjadi melaui telepon yang diakibatkan bocornya informasi nomor ponsel Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai penipuan lewat telepon dapat Anda simak dalam arikel Jerat Pidana Bagi Penipu via Telepon.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
     
    Referensi:
    Rizky P Karo Karo. Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana. (Tangerang: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan), 2019.
     

    [1] Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 20/2016
    [2] Pasal 36 ayat (1) Permenkominfo 20/2016
    [3] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    perdata
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!