Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Langkah Hukum Jika Suami Tidak Menafkahi setelah Cerai

Langkah Hukum Jika Suami Tidak Menafkahi setelah Cerai
Langkah Hukum Jika Suami Tidak Menafkahi setelah Cerai

PERTANYAAN

Bagaimana kalau pasangan yang sudah menikah terus bercerai, dan mantan suami diputuskan oleh pengadilan agama untuk membayar tunjangan rutin kepada mantan istri dan anak, tetapi ternyata tidak mau membayar. Apa langkah yang dapat ditempuh? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Mantan Suami Menolak Menafkahi Mantan Istri yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 3 Oktober 2011, dan dimutakhirkan pertama kali pada 19 Mei 2023, lalu dimutakhirkan kedua kalinya pada 30 September 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Macam-Macam Nafkah Istri setelah Perceraian dalam Islam

    Terkait tunjangan atau nafkah istri setelah cerai, mengutip artikel Hak-Hak Istri yang Menggugat Cerai Suami, ada 4 kategori pembagian nafkah kepada mantan istri setelah perceraian dalam Islam yaitu sebagai berikut.

    1. Nafkah madhiyah, yaitu nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak. Dalam hal ini, istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.
    2. Nafkah idah. Pasca putusan, mantan istri akan menjalani masa iddah. Sehingga konsep nafkah idah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan illat yang sama terhadap perkara cerai talak.
    3. Nafkah mutah. Konsepnya adalah istri yang dicerai merasa menderita karena harus berpisah dengan suaminya. Guna meminimalisasi penderitaan atau rasa sedih tersebut, maka diwajibkanlah bagi mantan suami untuk memberikan nafkah mutah sebagai penghilang pilu. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mutah dianggap tidak ada.
    4. Nafkah anak, yang tentunya jatuh pada saat setelah terjadinya peristiwa cerai. Tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak. Persoalan kewajiban ayah pada anak setelah bercerai menurut islam sebagaimana diatur dalam KHI wajib dipenuhi sesuai kemampuan ayahnya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.[1]

    Aturan Hukum Nafkah Istri setelah Bercerai

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Ketentuan mengenai tunjangan atau nafkah istri dan anak dari mantan suami, dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, adapun yang dimaksud yaitu sebagai berikut.

    Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 45/1990, mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya. Adapun bunyi Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 45/1990 adalah sebagai berikut:

    1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak pegawai negeri sipil (PNS) pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
    2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

    Dengan demikian, mantan suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya dengan besaran 1/3 untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 untuk anak-anaknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, mantan suami akan dikenakan sanksi disiplin berat.[2]

    Kedua, secara spesifik KHI mengatur bahwa jika perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:[3]

    1. memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
    2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
    3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;
    4. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

    Untuk kasus perceraian cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri, KHI tidak menyebutkan tunjangan atau nafkah istri secara eksplisit. Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.[4]

    Langkah Hukum Jika Suami Tidak Menafkahi Anak dan Mantan Istri Setelah Cerai

    Kembali ke pertanyaan Anda, perlu ditekankan bahwa hakim sudah memutuskan jika mantan suami wajib memberikan nafkah atau tunjangan istri dan anaknya. Menjawab pertanyaan Anda tentang langkah yang dapat ditempuh, apabila mantan suami adalah anggota PNS (pegawai negeri sipil), maka Anda dapat memberikan putusan pengadilan tersebut kepada atasan mantan suami, disertai dengan permohonan agar gaji dari mantan suami dapat langsung dipotong dari kantor dan diberikan kepada istri dan anak-anak.

    Namun, apabila mantan suami adalah seorang karyawan swasta atau bukan seorang PNS/Anggota TNI/Polri, berdasarkan Penjelasan Pasal 49 UU 3/2006, Anda dapat mengajukan gugatan atas tidak dipenuhinya tunjangan anak ke pengadilan agama di mana Anda bertempat tinggal.

    Demikian jawaban kami terkait nafkah istri dan langkah yang bisa ditempuh jika mantan suami tidak memenuhinya, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas eraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
    5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.


    [1] Pasal 156 huruf d Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

    [3] Pasal 149 KHI

    [4] Pasal 152 KHI

    TAGS