Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Definisi penyelidikan dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP yang berbunyi:
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dan/atau pengaduan dan surat perintah penyelidikan.[1] Adapun, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:[2]
- pengolahan TKP;
- pengamatan (observasi);
- wawancara (interview);
- pembuntutan (surveillance);
- penyamaran (undercover);
- pelacakan (tracking); dan/atau
- penelitian dan analisis dokumen.
Dalam menjalankan penyelidikan, penyelidik wajib membuat laporan hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana.[3] Adapun, hasil gelar perkara tersebut memutuskan suatu peristiwa:[4]
- merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
- bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan; dan
- perkara tindak pidana bukan kewenangan penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelidikan merupakan proses awal untuk menentukan bahwa sebuah perkara yang diadukan atau dilaporkan kepada kepolisian untuk menentukan apakah memang benar ada sebuah tindak pidana atau tidak.
Dalam hal adanya keberatan terhadap penghentian penyelidikan karena suatu peristiwa disimpulkan bukan sebagai suatu tindak pidana, maka pelapor dapat mengajukan keberatan kepada atasan penyidik berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Perkapolri 6/2019. Selanjutnya, atasan penyidik akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Langkah Hukum Jika Penyelidikan atau Penyidikan Dihentikan
Jika kemudian ditemukan adanya kejanggalan atas penghentian penyelidikan tersebut, maka Anda dapat melakukan:
- Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri
Langkah hukum yang kedua adalah melakukan pengaduan masyarakat. Merujuk Pasal 1 angka 10 Perpol 2/2024, yang dimaksud dengan pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan pengawasan masyarakat atau sumber daya manusia (“SDM”) Polri yang disampaikan kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur Polri.
Pengaduan masyarakat di lingkungan Polri ini terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku SDM Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, dan/atau proses penegakan hukum.[5]
- Pengaduan Masyarakat ke Komisi Kepolisian Nasional
Komisi Kepolisian Nasional (“Kompolnas”) merupakan lembaga kepolisian nasional di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.[6] Kompolnas pada dasarnya melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.[7] Fungsi pengawasan ini dilakukan melalui pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat polri.[8]
Kompolnas dalam menjalankan tugasnya untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada presiden, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:[9]
- menerima dan meneruskan saran dan kelurahan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
- meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
- melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
- meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/tau etika profesi;
- merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, dan sidang kode etik profesi kepolisian;
- mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau pejabat Polri.
Berdasarkan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri maupun pengaduan ke Kompolnas, dapat dilaksanakan gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 31 huruf b jo. Pasal 33 ayat (1) Perkapolri 6/2019. Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan untuk:
- merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik;
- membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan
- menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli[10] guna mencari kebenaran secara bersama-sama dan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[1] Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)
[2] Pasal 6 ayat (1) Perkapolri 6/2019
[3] Pasal 9 ayat (1) Perkapolri 6/2019
[4] Pasal 9 ayat (2) Perkapolri 6/2019
[5] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
[6] Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
[7] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (“Perpres 17/2011”)
[8] Pasal 3 ayat (2) Perpres 17/2011
[9] Pasal 9 Perpres 17/2011
[10] Pasal 33 ayat (2) Perkapolri 6/2019