Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dari pertanyaan dan permasalahan yang Anda alami, kami berpendapat ada tiga langkah pilihan yang bisa Anda lakukan terkait tagihan dan agunan yang dijadikan jaminan di bank swasta atas fasilitas kredit yang Anda terima dari bank tersebut.
Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan
Restrukturisasi ini bertujuan untuk meringankan debitur dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga dan/atau perpanjangan waktu.
Adapun persyaratan bagi debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit adalah sebagai berikut:
debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah;
[1]debitur yang bergerak pada bidang, antara lain, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan dan transportasi;
[2]debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
[3]
Proses permohonan restrukturisasi ini dapat dilakukan dengan dua cara. Yang pertama, Anda bisa mendatangi langsung bagian loan service di cabang bank swasta tempat Anda mengajukan pinjaman.
Yang kedua, mengingat situasi pandemi COVID-19, mungkin di daerah tempat Anda tinggal diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan kegiatan masyarakat, maka terdapat proses permohonan restrukturisasi sebagai berikut:
kunjungi website resmi kantor bank swasta tersebut;
download dan isi formulir pengajuan restrukturisasi;
debitur menunggu pengumuman persetujuan restrukturisasi oleh bank swasta tersebut;
setelah mendapat persetujuan restrukturisasi, maka debitur dapat melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang sudah disepakati.
Perlu diingat bahwa selama proses menunggu jawaban atas permohonan restrukturisasi yang Anda ajukan, sebaiknya Anda tetap membayar kewajiban cicilan kredit sesuai nominalnya dan diusahakan dibayar tepat waktu, karena dua hal ini menjadi pertimbangan apakah permohonan restrukturisasi Anda akan dikabulkan atau tidak.
Selain itu, track record Anda sebagai debitur selama ini juga menjadi bahan pertimbangan.
Pelelangan Objek Jaminan Ketika Nasabah Lalai
Kedua, sesuai pertanyaan Anda, apa yang dapat dilakukan oleh pihak bank jika kredit Anda masuk dalam kategori macet?
Sesuai
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kepada Anda sebagai debitur agar melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai yang disepakati dalam akad kredit.
Surat peringatan tersebut biasanya diajukan paling tidak sebanyak 3 kali untuk memenuhi syarat keadaan wanprestasi debitur.
Permohonan Pernyataan Pailit oleh Bank untuk Nasabah
Ketiga, sesuai dengan permasalahan yang Anda hadapi, pihak bank sedang membuat langkah untuk menyatakan Anda pailit.
Apabila permohonan pailit tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Niaga, maka sesuai jawaban kami di atas, Anda masih punya waktu dan kesempatan untuk mediasi dan/atau musyawarah dengan pihak bank dengan mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke bank yang bersangkutan.
Akan tetapi,
jika permohonan pailit tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, maka sesuai dengan ketentuan UU KPKPU, akibat hukum permohonan pailit tersebut sesuai dengan
Pasal 222 – Pasal 294 UU KPKPU mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
[4]
UU KPKPU telah memberikan ruang untuk debitur yang dimohonkan agar pailit untuk mengajukan PKPU demi menunda terjadinya kepailitan, sekaligus mengadakan restrukturisasi utang-utangnya kepada kreditur-krediturnya.
Dengan kata lain, PKPU bertujuan menjaga jangan sampai seorang debitur yang karena suatu keadaan, dinyatakan pailit, sedangkan bila debitur tersebut diberikan waktu, maka besar harapan ia dapat melunasi utang-utangnya dengan reorganisasi usahanya.
Jika disimpulkan dari Pasal 222 – Pasal 294 UU KPKPU, waktu PKPU dapat diajukan dan akibat hukumnya adalah:
- sebelum permohonan pailit didaftarkan, pihak debitur mengajukan PKPU. Apabila PKPU diajukan sebelum terhadap debitur diajukan permohonan pailit, maka dengan adanya PKPU tersebut permohonan pernyataan pailit tidak dapat diajukan;[5]
- jika sudah ada permohonan pailit, PKPU dapat diajukan pada waktu permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga. Adapun apabila PKPU diajukan di tengah-tengah permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga, maka pemeriksaan permohonan pailit itu harus dihentikan.[6]
Perlu kami tekankan, apabila debitur mengajukan PKPU, maka pihak debitur harus menyiapkan proposal perdamaian yang disusun sedemikian rupa, sehingga para kreditur akan menerima perdamaian tersebut.
[7]
Apabila rencana perdamaian tersebut diterima, maka akan dihomologasi (disahkan) oleh Pengadilan Niaga, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak, yakni kreditur dan debitur.
[8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 ayat (1) POJK 11/2020
[2] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) POJK 11/2020
[3] Pasal 3 ayat (1) POJK 11/2020
[4] Alinea Pertama Penjelasan Pasal 224 UU KPKPU
[6] Pasal 229 ayat (3) dan (4) UU KPKPU
[7] Pasal 222 ayat (2) dan (3) dan Pasal 265 UU KPKPU
[8] Pasal 284 ayat (1) UU KPKPU