Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pertama-tama, penting bagi kita untuk memahami rezim hukum high seas (laut lepas). Sebenarnya, penyebutan high seas sebagai laut lepas kuranglah tepat.[1] Definisi dari laut lepas secara geografis adalah laut luas atau tengah laut yang jauh dari daratan. Sedangkan esensi dari high seas adalah wilayah laut di mana tidak ada satu kedaulatan negara manapun dapat diberlakukan. Dengan demikian, yang lebih tepat dalam penyebutan high seas adalah laut bebas. High seas merupakan wilayah laut yang terbuka untuk semua negara dengan diperbolehkannya apa yang disebut sebagai freedom of high seas.[2]
Baca juga: Batas Zona Maritim dan Penyelesaian Sengketa Hukum Laut Internasional
Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak, karena harus dilaksanakan dengan memperhatikan kewajiban internasional untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.[3] Prinsip due regard dalam hukum laut internasional[4] menegaskan bahwa setiap kebebasan di high seas harus dilakukan dengan mempertimbangkan dan menghormati hak serta kepentingan negara lain, termasuk dalam mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan laut.
Selanjutnya, limbah nuklir atau radioactive waste merupakan sisa hasil proses nuklir yang mengandung isotop radioaktif berbahaya bagi manusia dan ekosistem laut. Dalam konteks hukum internasional, pembuangan limbah tersebut termasuk dalam kategori pencemaran laut (marine pollution) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 ayat (4) UNCLOS 1982, yakni:
Pencemaran laut berarti pengenalan langsung atau tidak langsung oleh manusia terhadap zat atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk estuari, yang menimbulkan atau mungkin menimbulkan efek berbahaya seperti membahayakan sumber daya hayati laut, mengganggu kesehatan manusia, merusak kualitas air laut, dan menghambat kegiatan laut yang sah.
Dengan demikian, tindakan pembuangan limbah radioaktif, meskipun telah diolah dan diencerkan, tetap termasuk tindakan yang berpotensi mencemari laut. Meskipun UNCLOS 1982 merupakan dasar hukum internasional utama yang mengatur pengelolaan dan perlindungan lingkungan laut, konvensi ini tidak secara spesifik mengatur tentang limbah nuklir. Namun, terdapat beberapa ketentuan penting dalam UNCLOS 1982 berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, antara lain:
- Pasal 192: Menegaskan kewajiban setiap negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
- Pasal 194 ayat 3 huruf (a): Mengharuskan negara mengambil semua langkah untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran laut dari setiap sumber, termasuk pembuangan zat berbahaya dan beracun, khususnya zat radioaktif.
- Pasal 210: Mengatur pembuangan ke laut (dumping) dan mewajibkan negara untuk mengadopsi hukum nasional sesuai standar global guna mengatur izin, pelaporan, dan pencegahan pencemaran akibat pembuangan tersebut.
- Pasal 235: Menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban untuk melindungi lingkungan laut dan wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UNCLOS 1982 memberikan tanggung jawab kepada negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.[5] Dengan dasar pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuangan limbah nuklir ke laut, termasuk high seas merupakan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban internasional negara.
Selain UNCLOS 1982, terdapat prinsip-prinsip umum hukum lingkungan internasional yang memperkuat larangan pembuangan limbah radioaktif:
- Prinsip pencegahan (preventive principle) dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), sebagaimana diatur dalam Rio Declaration on Environment and Development 1992, mengharuskan negara mengambil langkah-langkah pencegahan bahkan ketika bukti ilmiah belum sepenuhnya pasti.
- Prinsip no harm rule, sebagaimana dinyatakan dalam Principle 21 of the Stockholm Declaration on the Human Environment 1972, menegaskan bahwa negara berkewajiban memastikan aktivitas di bawah yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan pada negara lain atau di wilayah di luar yurisdiksi nasional.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dalam konteks pembuangan air limbah radioaktif Fukushima, prinsip-prinsip ini menuntut Jepang untuk memastikan tidak adanya dampak lintas batas terhadap negara-negara Pasifik lainnya.
Kemudian, sebenarnya, selain UNCLOS 1982 terdapat beberapa konvensi-konvensi internasional dan soft-laws lainnya yang relevan dan mengatur secara spesifik mengenai pelarangan pembuangan limbah nuklir di laut. Untuk konvensi internasional yang relevan selain UNCLOS 1982, meliputi:[6]
- Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 atau lebih dikenal sebagai London Convention;
- untuk memperkuat dan memperbarui London Convention, negara-negara anggota International Maritime Organization (“IMO”) kemudian mengadopsi London Protocol 1996, yang mulai berlaku pada tahun 2006;
- Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management 1997 yang dibentuk oleh International Atomic Energy Agency (“IAEA”).
Sedangkan yang berupa soft-laws meliputi Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal 1989 atau Basel Convention 1989[7] dan Convention for the Protection of the Marine Environment of the North-East Atlantic atau OSPAR Convention 1992. Selain itu, ada juga soft-laws yang berlaku secara regional.
Secara sistematis, struktur pengaturan Hukum Internasional berkaitan dengan limbah nuklir, dapat dilihat sebagai berikut:
Selanjutnya, negara pantai terdekat dan negara pihak UNCLOS 1982 dapat mengajukan tuntutan terkait dengan adanya perbuatan yang bertentangan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Negara pantai berhak menuntut tanggung jawab apabila dapat dibuktikan adanya kerugian nyata (actual damage) atau risiko serius (serious risk) terhadap lingkungan lautnya. Adapun mekanisme dalam menuntut pertanggungjawaban negara dapat dilakukan melalui mekanisme yang sudah disediakan oleh hukum laut internasional, meliputi:
- Penyelesaian sengketa berdasarkan Bagian XV UNCLOS 1982, melalui forum seperti International Tribunal for the Law of the Sea (“ITLOS”), International Court of Justice (“ICJ”), atau arbitrase ad hoc.
- Klaim tanggung jawab internasional berdasarkan Pasal 235 UNCLOS 1982, yang menegaskan adanya tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan laut yang timbul dari pelanggaran kewajiban internasionalnya.
Berkaitan dengan kasus marine pollution, kami akan berikan beberapa contoh kasus dari putusan berikut:
- Kasus Pulp Mills on the River Uruguay (Argentina v. Uruguay), putusan Mahkamah Internasional (2010), menegaskan kewajiban negara untuk melakukan Environmental Impact Assessment (“EIA”) atau penilaian dampak lingkungan lintas batas dan konsultasi dengan negara lain.
- Advisory Opinion of ITLOS (2011) on Responsibilities and Obligations of States Sponsoring Persons and Entities with Respect to Activities in the Area, menegaskan tanggung jawab negara untuk mencegah pencemaran laut akibat kegiatan berisiko tinggi.
Dengan mengacu pada preseden tersebut, Jepang seharusnya telah melakukan konsultasi dan penilaian dampak lingkungan internasional sebelum melakukan pembuangan limbah radioaktif.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972;
- Stockholm Declaration on the Human Environment 1972;
- United Nations Convention on the Law of the Sea 1982;
- Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal 1989;
- Convention for the Protection of the Marine Environment of the North-East Atlantic;
- Rio Declaration on Environment and Development 1992;
- London Protocol 1996;
- Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management 1997.
Putusan:
- Pulp Mills on the River Uruguay (Argentina v. Uruguay);
- Advisory Opinion of ITLOS (2011) on Responsibilities and Obligations of States Sponsoring Persons and Entities with Respect to Activities in the Area.
Referensi:
- Chao Wang, Yanting Zhao & Nicholas Lassi. Fukushima Nuclear Wastewater Discharge: An Analysis of the International Regulatory Framework. Marine Policy, Vol. 171, January, 2025;
- Dhiana Puspitawati (et al.). Regulatory and Institutional Approach in Tackling Marine Plastic Pollution: The Practice of Indonesia. Jurnal Suara Hukum, Vol. 7, No. 1, 2025;
- Dhiana Puspitawati. Hukum Laut Internasional, Edisi Kedua. Jakarta: Prenada Media, 2021;
- Patricia W. Birnie, Alan E. Boyle & Catherine Redgwell. International Law and the Environment, 4th Ed. United Kingdom: Oxford University Press, 2021.
- Robin Churchill, Vaughan Lowe & Amy Sander. The Law of the Sea, 4th Ed, England: Manchester University Press, 2022.
[1] Dhiana Puspitawati. Hukum Laut Internasional, Edisi Kedua. Jakarta: Prenada Media, 2021.
[2] Pasal 87 ayat (1) United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (“UNCLOS 1982”) menyebutkan 6 kebebasan yang dapat dilakukan di high seas, yang meliputi kebebasan pelayaran, penerbangan, peletakan kabel dan pipa-pipa bawah laut (dengan memperhatikan Bab VI), pendirian pulau buatan dan instalasi lain yang diperbolehkan oleh Hukum Internasional (dengan memperhatikan Bab VI), kebebasan perikanan serta kebebasan dalam melakukan penelitian ilmiah (dengan memperhatikan Bab VI dan XIII).
[3] Lihat Pasal 87 ayat (2) UNCLOS 1982 dan lihat Robin Churchill, Vaughan Lowe & Amy Sander. The Law of the Sea, 4th Ed, England: Manchester University Press, 2022.
[4] Lihat Pasal 87 ayat (2) UNCLOS 1982.
[5] Patricia W. Birnie, Alan E. Boyle & Catherine Redgwell. International Law and the Environment, 4th Ed. United Kingdom: Oxford University Press, 2021.
[6] Lihat Chao Wang, Yanting Zhao & Nicholas Lassi. Fukushima Nuclear Wastewater Discharge: An Analysis of the International Regulatory Framework. Marine Policy, Vol. 171, January, 2025.
[7] Untuk analisa tentang Basel Convention 1989, lihat jurnal Dhiana Puspitawati (et al.). Regulatory and Institutional Approach in Tackling Marine Plastic Pollution: The Practice of Indonesia. Jurnal Suara Hukum, Vol. 7, No. 1, 2025.