Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Latar Belakang Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Latar Belakang Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

Latar Belakang Pembentukan Kompilasi Hukum Islam
Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.DLembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Latar Belakang Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

PERTANYAAN

Mengapa Kompilasi Hukum Islam tidak dibuat dalam bentuk undang-undang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meskipun Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bukanlah suatu undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan disahkan presiden, namun kedudukannya sebagai suatu kompilasi hukum harus dimaknai sebagai hukum positif Islam untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan dijadikan rujukan. Selain itu, berkaitan dengan lembaga peradilan, KHI dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama.

    Bagaimana latar belakang dibentuknya KHI dan mengapa tidak dibuat dalam bentuk undang-undang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perumusan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) secara substansial mengacu kepada sumber hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan sunnah, yang kemudian secara hirarki dimodifikasi dalam tatanan hukum di Indonesia secara tertulis. Oleh karenanya, KHI merupakan wujud hukum Islam yang sesuai dengan perkembangan umat Islam di Indonesia. Dalam realitas sosial di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hukum Islam yang dijadikan salah satu sumber rujukan dalam pembentukan hukum nasional. Maka dalam hal ini diperlukan peranan ahli hukum Islam dan ulama. Aturan hukum Islam yang diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan diperlukan terutama untuk mengisi kekosongan hukum keluarga bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Kumpulan dari aturan tersebutlah yang kemudian dibukukan dalam bentuk KHI yang bertujuan untuk menghimpun bahan-bahan hukum yang diperlukan sebagai pedoman dalam bidang hukum material para hakim di lingkungan Peradilan Agama.[1]

    KHI yang dilampirkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam(“Inpres 1/1991”) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 1991. Dalam instruksi presiden tersebut disebutkan bahwa KHI dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah-masalah di bidang hukum perkawinan, kewarisan, perwakafan. Selain itu, KHI juga menjadi petunjuk bagi para hakim Pengadilan Agama di Indonesia dalam memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

    Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

    Asril dalam Jurnal Hukum Islam berjudul Eksistensi Kompilasi Hukuum Islam Menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (hal. 30-31) menuliskan bahwa istilah kompilasi berasal dari bahasa latin ‘compilare yang berarti mengumpulkan bersama-sama, seperti mengumpulkan peraturan yang masih tersebar. Dalam bahasa Inggris disebut sebagai ‘compilation dan dalam bahasa Belanda adalah ‘compilatie.’ Dalam pengertian hukum, kompilasi adalah sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau juga aturan hukum.[2]

    Latar belakang penyusunan KHI adalah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No.07/KMA1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai proyek KHI. Kemudian, KHI ini mendapat pengakuan ulama dari berbagai unsur, karena ia juga merupakan hasil konsensus (ijma') ulama dari berbagai golongan melalui media lokakarya yang dilaksanakan secara nasional, yang kemudian mendapat legalisasi dari kekuasaan negara melalui instruksi presiden.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Masih bersumber dari Jurnal Hukum Islam yang ditulis oleh Asril, pembentukan KHI berkaitan erat sekali dengan kondisi hukum Islam di Indonesia selama ini. Proses perumusan KHI tidak terlepas dari pertumbuhan, perkembangan hukum Islam dan lembaga Peradilan Agama sebelum dan sesudah masyarakat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Mahkamah Agung (“MA”) memandang adanya sejumlah kelemahan, antara lain soal hukum Islam yang diterapkan di lingkungan Peradilan Agama, yang cenderung simpang siur karena perbedaan pendapat ulama dalam hampir setiap persoalan. Untuk mengatasi persoalan ini ditetapkan satu buku hukum yang menghimpun semua hukum terapan yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Dengan adanya buku tersebut sebagai pedoman oleh para hakim dalam melaksanakan tugasnya, adanya kesatuan dan kepastian hukum lebih terjamin.[3]

    Sebagaimana yang telah kami sampaikan, tujuan dari dibentuknya KHI di Indonesia adalah menyiapkan pedoman yang seragam (unifikasi) bagi hakim Pengadilan Agama, sehingga, tidak terjadi lagi simpang siur dalam putusan hakim. Tanpa adanya KHI, para hakim di Pengadilan Agama dalam mengadili perkara berpedoman kepada referensi kitab fiqih yang dibuat oleh para fuqaha (ahli hukum) terdahulu berdasarkan situasi dan kondisinya di mana fuqaha itu berada. Akibatnya, hakim yang mengadili perkara yang sama sering kali putusannya berbeda. Hal tersebut dapat membingungkan para pencari keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.[4]

    KHI adalah fiqih Indonesia karena disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia. Fiqih tersebut telah dicetuskan oleh Prof. Dr. Hazairin dan Prof. Dr. Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Fiqih sebelumnya mempunyai tipe fiqih lokal semacam fiqih Hijazy, fiqih Mishry, fiqih Hindy, dan fiqih lain-lain yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat setempat di mana fiqih-fiqih tersebut lahir dan berkembang. Tapi, yang dimaksud di sini bukan berupa mazhab baru, melainkan ia mempersatukan berbagai mazhab fiqih dalam menjawab suatu persoalan fiqih dan mengarah kepada unifikasi mazhab dalam hukum Islam. Hal tersebut merupakan bentuk terdekat dengan arah pembangunan hukum nasional di Indonesia, yaitu kodifikasi hukum.[5]

    Menurut Masrani Basran, politik hukum nasional yang ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah kodifikasi hukum, dan di mana mungkin unifikasi hukum. Mengingat kebutuhan yang amat mendesak, maka MA berpendapat perlunya ditetapkan sasaran yaitu KHI. Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya kompilasi hukum tersebut para hakim agama akan mempunyai pegangan tentang hukum yang harus diterapkan dan masyarakat akan lebih mantap dalam pengetahuannya tentang hak dan kewajiban menurut hukum-hukum Islam.[6]

    Dilihat dari perspektif hukum nasional, KHI dihadapkan pada dua pandangan; pertama, sebagai hukum tidak tertulis seperti yang ditunjukkan oleh penggunaan instrumen hukum berupa instruksi presiden yang tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber hukum tertulis. Kedua, KHI dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis yang menunjukkan bahwa KHI berisi law dan rule yang pada gilirannya terangkat menjadi law. Inpres 1/1991 dipandang sebagai salah satu produk politik yang mengalirkan KHI dalam jajaran law. Pada akhirnya masyarakat yang mengaplikasikan KHI yang akan menguji keberanian pandangan ini sehingga menjadikannya sebagai hukum tertulis.[7]

    Lima sumber utama yang dipilih untuk penyusunan KHI yakni: [8]

    1. Peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. produk yudisial pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, terutama yang mengenai masalah waris dengan dukungan pengalaman tafsir hukum mengantisipasi tuntutan di tengah hubungan konflik hukum Islam dengan hukum adat;
    3. produk ekspalansi fungsionalisasi ajaran Islam melalui kajian hukum yang dilakukan perguruan tinggi negeri Islam;
    4. rekaman pendapat hukum;
    5. hasil studi perbandingan di Maroko, Turki, dan Mesir.

    Maka, meskipun KHI bukanlah suatu undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan disahkan presiden, namun kedudukannya sebagai suatu kompilasi hukum harus dimaknai sebagai hukum positif Islam untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan dijadikan rujukan. Berkaitan dengan lembaga peradilan, KHI dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama sebagaimana tujuan dari penyusunan KHI yang telah kami sampaikan di atas.[9]

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa di antara alasan mengapa KHI tidak dibuat dalam bentuk undang-undang adalah karena tujuan awalnya hanyalah sebagai pedoman hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara. Selain itu, alasan lainnya adalah karena mendesaknya kebutuhan ketika itu hingga sasaran yang ditetapkan oleh MA yaitu berupa KHI.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Asriati, Pembaruan Hukum Islam dalam Terapan dan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 10, No. 1, Januari 2012;
    2. Asril, Eksistensi Kompilasi Hukuum Islam Menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum Islam, Vol. XV No. 1 Juni 2015;
    3. Edi Gunawan, Eksistensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jurnal llmiah Al-Syir’ah Vol. 8 No. 1, 2010;
    4. Muhammad Helmi, Kedudukan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Pemikiran Hukum Islam Mazahib, Vol. 15 No. 1, Juni 2016.

    [1] Muhammad Helmi, Kedudukan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Pemikiran Hukum Islam Mazahib Vol. 15 No. 1 Juni 2016, hal. 140-141

    [2] Asril, Eksistensi Kompilasi Hukuum Islam Menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum Islam, Vol. XV No. 1 Juni 2015, hal. 30-31

    [3] Asril, Eksistensi Kompilasi Hukuum Islam Menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum Islam, Vol. XV No. 1 Juni 2015, hal. 33

    [4] Asril, Eksistensi Kompilasi Hukuum Islam Menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum Islam, Vol. XV No. 1 Juni 2015, hal. 33-34

    [5] Asril, Eksistensi Kompilasi Hukuum Islam Menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum Islam, Vol. XV No. 1 Juni 2015, hal. 34

    [6] Edi Gunawan, Eksistensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jurnal llmiah Al-Syir’ah Vol. 8 No. 1 tahun 2010, hal. 10

    [7] Edi Gunawan, Eksistensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jurnal llmiah Al-Syir’ah Vol. 8 No. 1 tahun 2010, hal. 10

    [8] Edi Gunawan, Eksistensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jurnal llmiah Al-Syir’ah Vol. 8 No. 1 tahun 2010, hal. 10-11

    [9]Asriati, Pembaruan Hukum Islam dalam Terapan dan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 10, No. 1, Januari 2012, hal. 27

    Tags

    khi
    peraturan perundang-undangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!