Profesi Hukum
Mengenal Hubungan serta Perbedaan LBH dan Advokat
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Mohon penjelasan mengenai perbedaan antara advokat dengan LBH. Terima kasih.


Bacaan 8 Menit

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Advokat dengan Lembaga Bantuan Hukum yang pertama kali dipublikasikan pada 10 Desember 2019, pertama kali dimutakhirkan pada 18 Februari 2022, dan kedua kali dimutakhirkan pada 25 Desember 2023
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda ketahui bahwa LBH adalah singkatan dari Lembaga Bantuan Hukum. Apa itu lembaga bantuan hukum? Berdasarkan UU 16/2011, lembaga bantuan hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Menurut Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 definisi pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011.
Sementara itu, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.[1]
Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum yang mana termasuk pula sebagai tugas LBH adalah sebagai berikut:[2]
Tugas lembaga bantuan hukum adalah memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam konteks ini, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.[3]
Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.[4]
Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat yang meliputi:[5]
Terkait keperluan dana dalam pelaksanaan bantuan hukum, pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah/sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.[6]
Lebih lanjut, terkait masalah pendanaan, penting untuk diketahui bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya.[7]
Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 21 UU 16/2011 jo. Pasal II ayat (5) huruf b UU 1/2026 yang menerangkan bahwa pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[8]
Menjawab pertanyaan Anda tentang lembaga bantuan hukum dan advokat, mari simak hubungan LBH dan advokat termasuk perbedaan LBH dan Advokat.
Hubungan antara LBH dan advokat, di antaranya, tampak dalam ketentuan mengenai hak dan kewajiban LBH sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak:[9]
Selain itu, pemberi bantuan hukum juga berkewajiban untuk:[10]
Menurut hemat kami, uraian tersebut menunjukan bahwa sebuah LBH dapat merekrut dan mendidik serta melatih advokat dalam melaksanakan bantuan hukum. Namun yang harus digarisbawahi, tidak semua advokat merupakan pekerja LBH.
Perlu kami informasikan bahwa dalam UU Advokat juga diatur mengenai bantuan hukum. Tugas pengacara atau advokat terkait bantuan hukum adalah memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.[11]
Namun, terdapat perbedaan antara konsep bantuan hukum dalam UU 16/2011 dan UU Advokat. Tidak semua jasa hukum yang diberikan advokat bersifat gratis.
Dalam Pasal 11 Peraturan Peradi 1/2010, dinyatakan bahwa advokat hanya dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun.
Selebihnya, dalam UU Advokat telah diatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Besarnya honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Adapun yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memerhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.[12]
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa LBH dan advokat merupakan dua institusi yang berbeda.
Perbedaan antara keduanya dapat diringkas sebagai berikut:
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan LBH dan advokat sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/2011”)
[2] Pasal 3 UU 16/2011
[3] Pasal 5 UU 16/2011
[4] Pasal 4 UU 16/2011
[5] Pasal 8 UU 16/2011
[6] Pasal 16 UU 16/2011
[7] Pasal 20 UU 16/2011
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[9] Pasal 9 UU 16/2011
[10] Pasal 10 UU 16/2011
[11] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)
[12] Pasal 21 UU Advokat dan penjelasannya