Saya sedang mengembangkan laman berbasis digital untuk pencarian dokter. Apakah saya harus membuat perseroan terbatas dahulu untuk legalitasnya? Apakah cukup dengan adanya laman saja sudah legal?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada 15 November 2019.
Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].
Legalitas Website Pencarian Dokter
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, kami berasumsi bahwa laman yang Anda kembangkan hanya sebatas platform digital yang menghubungkan pengguna dengan dokter yang tersedia pada laman dan tidak memberikan konsultasi kesehatan secara online. Mengenai platform digital yang memberikan jasa konsultasi kesehatan online, Anda dapat menyimak artikel Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine).
Bentuk Usaha Jasa Berbasis Digital
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Menjawab pertanyaan Anda yang sedang mengembangkan laman berbasis digital untuk pencarian dokter, maka kami akan merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dan perubahannya.
Dalam UU ITE dan perubahannya, terdapat apa yang disebut dengan informasi elektronik yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[1]
Selain itu, terdapat juga yang disebut dengan sistem elektronik, yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[2]
Kemudian, untuk mengetahui apakah diperlukan bentuk usaha berupa perseroan terbatas (perseroan) dalam mengembangkan laman pencarian dokter, maka dapat dicermati terlebih dahulu ketentuan yang ada pada Pasal 1 angka 6a UU 19/2016 sebagai berikut:
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ditemukan adanya keharusan untuk mendirikan suatu perseroan guna mengembangkan sebuah laman. Anda dapat memilih beragam jenis badan usaha lainnya yang tersedia, seperti misalnya persekutuan komanditer (CV) atau firma.
Menurut hemat kami, pemilihan badan usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana ke depan Anda terhadap keberlangsungan laman yang akan dirintis. Selain itu, Anda diharapkan memperhatikan kemampuan permodalan dan risiko bisnis yang akan dijalani ketika memilih badan usaha.
Perlu diperhatikan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP 5/2021 untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi:
persyaratan dasar perizinan berusaha; dan/atau
perizinan berusaha berbasis risiko.
Mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M) dan/atau usaha besar.[3] Penetapan tingkat risiko sebagaimana disebutkan sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.[4]Tingkat risiko ini menentukan jenis perizinan berusaha.[5]
Berdasarkan tingkatan risikonya ini kegiatan usaha dapat dibagi menjadi:[6]
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah; dan
Kegiatan usaha dengan tingkat tinggi.
Untuk kegiatan usaha tingkat risiko menengah terbagi atas:[7]
Tingkat risiko menengah rendah; dan
Tingkat risiko menengah tinggi.
Untuk perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.[8]
NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:[9]
Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
Pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
Sedangkan, untuk perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah berupa NIB dan sertifikat standar.[10]
NIB; dan
sertifikat standar yang merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
Lalu, untuk perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi berupa:[11]
NIB; dan
sertifikat standar yang merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Mengenai perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko berupa:[12]
NIB; dan
izin, yaitu persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Berkaitan dengan usaha laman pencarian pencarian dokter dapat menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), KBLI 63122 tentang portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Ruang lingkup dari kegiatan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”).[13]
Mengenai KBLI 63122 lebih lanjut diuraikan dalam Lampiran Peraturan BPS 2/2020(hal. 553), antara lain:
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Sebagaimana diterangkan dalam Lampiran II – Sektor Perdagangan PP 5/2021 (hal. II.7.A.199 – II.7.A.203), perlu anda diketahui bahwa KBLI 63122 membedakan persyaratan perizinan berdasarkan skala usahanya, yang meliputi portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial PPMSE skala usaha mikro kecil dan platform digital dengan tujuan komersial PPMSE skala usaha menengah dan besar.
Platform digital dengan tujuan komersial PPMSE skala usaha mikro kecil, memiliki tingkat risiko rendah, oleh karena itu perizinan berusahanya berupa NIB saja.
Sedangkan, platform digital dengan tujuan komersial PPMSE skala usaha menengah dan besar memiliki tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, selain NIB juga harus mendapatkan izin. Adapun persyaratan perizinan berusaha meliputi:
Penyelenggara Sarana Perantara (“PSP”) yang tidak dikecualikan dan PPMSE dalam negeri;
Pelaku usaha menengah dan besar;
Orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE melakukan pemenuhan komitmen berupa:
Surat tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
Alamat website dan/atau nama aplikasi;
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email);
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko ini dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem OSS.[14]
Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) PP 71/2019 menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. Adapun penyelenggara sistem elektronik meliputi:[15]
penyelenggara sistem elektronik lingkup publik; dan
penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik.[16]
Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17] Menurut hemat kami, pelayanan perizinan tersebut adalah OSS.
Kami asumsikan bahwa Anda merupakan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Jika demikian, maka Anda harus juga melihat ketentuan yang terdapat dalam Permenkominfo 5/2020sebagaimana sudah diubah dengan Permenkominfo 10/2021.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.