Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalkah Mencetak Logo Bahasa Pemrograman pada Barang Dagangan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Legalkah Mencetak Logo Bahasa Pemrograman pada Barang Dagangan?

Legalkah Mencetak Logo Bahasa Pemrograman pada Barang Dagangan?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Legalkah Mencetak Logo Bahasa Pemrograman pada Barang Dagangan?

PERTANYAAN

Apakah legal untuk mencetak dan menjual logo bahasa pemrograman? Contohnya seperti bahasa pemrograman Java, Python, logo Android, Framework, React, dan lain-lain untuk dicetak di baju, stiker, casing hanphone, dan media lainnya untuk tujuan profit.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika menggunakan logo suatu perusahaan untuk dipasang pada produk lain guna kepentingan komersial, maka kita harus melihat aturan mengenai penggunaan logo yang terdaftar sebagai Merek.
     
    Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar. Oleh karenanya, apabila ada pihak lain yang ingin menggunakannya, maka pihak lain tersebut wajib mendapatkan izin dari Pemilik Merek.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Logo Sebagai Bagian dari Merek
    Logo adalah salah satu tanda yang termasuk dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).  Pasal 1 angka 1 UU MIG menyatakan:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Apabila yang ditanyakan adalah bagaimana jika menggunakan logo suatu perusahaan untuk dipasang pada produk lain guna kepentingan komersial, maka kita harus melihat aturan mengenai penggunaan logo yang terdaftar sebagai Merek.
     
    Pasal 1 angka 5 UU MIG mengatur:
     
    Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Anda Wajib Mendapatkan Izin dari Pemilik Merek
    Pasal di atas menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah boleh secara hukum menggunakan logo yang terdaftar sebagai merek pihak lain pada produk-produk Anda. Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar. Oleh karenanya, apabila ada pihak lain yang ingin menggunakannya, maka pihak lain tersebut (Anda) wajib mendapatkan izin dari Pemilik Merek.
     
    Hak Merek dapat dialihkan salah satunya dengan cara perjanjian. Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.[1] Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.[2] Mengenai apa saja yang diperjanjikan, berapa royalti dan biaya lisensi, serta jangka waktu perjanjian disepakati antara Pemilik Merek dan Penerima Lisensi.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
     
     
     
     

    [1] Pasal 42 ayat (1) UU MIG
    [2] Pasal 1 angka 18 UU MIG

    Tags

    program
    kaos

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!