Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masa “Karantina” Tahanan Kejaksaan di Sel Pengasingan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Masa “Karantina” Tahanan Kejaksaan di Sel Pengasingan

Masa “Karantina” Tahanan Kejaksaan di Sel Pengasingan
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Masa “Karantina” Tahanan Kejaksaan di Sel Pengasingan

PERTANYAAN

Apakah ada aturan kalau tersangka yang ditahan oleh jaksa bisa dikarantina (tidak boleh dikunjungi oleh siapapun)? Kalau ada aturan itu, apakah bisa diberlakukan untuk semua kasus, termasuk tersangka yang hanya terkena tindak pidana ringan? Berapa lama tersangka ini bisa dikarantina? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bisa Didapatkan Narapidana?

    Kapan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bisa Didapatkan Narapidana?

     

     

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakai istilah “sel pengasingan”, bukan “karantina”. Banyak juga pihak yang memakai istilah “isolasi”.

     

    Seorang narapidana atau tahanan yang sampai dimasukkan dalam kamar terasing (sel pengasingan) adalah masuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Penempatan tahanan sementara di sel pengasingan ini merupakan bentuk hukuman disiplin bagi narapidana atau tahanan yang melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

     

    Pelanggaran apa yang dilakukan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakai istilah “sel pengasingan”, bukan “karantina”. Banyak juga pihak yang memakai istilah “isolasi”.

     

    Masa Penahanan oleh Kejaksaan

    Masa penahanan oleh Kejaksaan (Penuntut Umum) adalah paling lama 20 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.[1] Selama masa penahanan, Tersangka memiliki hak untuk dikunjungi oleh keluarga dan penasihat hukumnya sesuai dengan jadwal kunjungan Rumah Tahanan Negara.[2]

     

    Namun ketika tersangka berada di dalam tahanan, kepada tersangka yang ditahan berlaku ketentuan tahanan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”). Semua tahanan atau narapidana diperlakukan sama, tidak dibedakan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, dan wajib taat kepada peraturan ini.

     

    Tindakan Disiplin Bagi Tahanan

    Menyorot pertanyaan Anda, masa pengasngan ini berhubungan dengan tindakan disiplin bagi tahanan. Tindakan Disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap Narapidana atau Tahanan berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan).[3] Penempatan tahanan sementara di sel pengasingan ini merupakan bentuk hukuman disiplin.

     

    Dalam Permenkumham 6/2013 itu diatur mengenai jenis-jenis hukuman yang diberikan kepada tahanan atau narapidana jika melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

     

    Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi:[4]

    a.    hukuman disiplin tingkat ringan;

    b.    hukuman disiplin tingkat sedang; atau

    c.    hukuman disiplin tingkat berat.

     

    Seorang tahanan yang sampai dimasukkan dalam kamar terasing (sel pengasingan) adalah masuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat sedang sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (2) Permenkumham 6/2013:

    Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi:

    a.    memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan

    b.    menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

     

    Namun, memasukkan tahanan di sel pengasingan juga dapat termasuk hukuman disiplin tingkat berat, yang meliputi:

    a.    memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan

    b.  tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan

     

    Beberapa contoh kasus yang dilakukan tahanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat: tidak mengikuti program pembinaan yang ditetapkan, melakukan upaya melarikan diri,  mengancam atau melawan petugas, menyimpan senjata api, dan lain-lain.[5] 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

    3.    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

     



    [1] Pasal 25 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 60 dan Pasal 61 KUHAP

    [3] Pasal 1 angka 6 Permenkumham 6/2013

    [4] Pasal 8 Permenkumham 6/2013

    [5] Pasal 10 ayat (3) Permenkumham 6/2013

    Tags

    penjara
    narapidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!