Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Mekanisme Penggantian Calon Gubernur yang Meninggal Dunia

Mekanisme Penggantian Calon Gubernur yang Meninggal Dunia
Mekanisme Penggantian Calon Gubernur yang Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Akhir-akhir sedang ramai mengenai berita Benny Laos calon gubernur Maluku Utara meninggal duia akibat kecelakaan kapal. Benny Laos merupakan calon gubernur Maluku Utara yang sudah di ditetapkan. Jika terjadi kejadian seperti demikian, apakah calon gubernur dapat digantikan dengan calon yang baru?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Mengganti Calon Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri Karena Jadi Tersangka? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. pada tanggal 17 Januari 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penetapan Pasangan Calon

    Dalam menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan calon gubernur (“cagub”) dan calon wakil gubernur (“cawagub”) adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) provinsi.[1]

    Perlu diketahui bahwa dalam suatu pencalonan cagub dan cawagub terdapat tahapan yang harus dilalui meliputi:[2]

    1. pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
    2. pendaftaran pasangan calon;
    3. penelitian persyaratan administrasi calon; dan
    4. penetapan pasangan calon.

    Berdasarkan uraian di atas, penetapan pasangan calon (“paslon”) merupakan tahapan terakhir dari tahapan pencalonan. Terkait dengan penetapan paslon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan rapat pleno tertutup yang dituangkan dalam berita acara untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.[3] KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan paslon dengan keputusan KPU berdasarkan berita acara.[4] Kemudian, penetapan paslon ini oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota diumumkan melalui laman KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.[5]

    Setelah dilakukan penetapan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pengundian nomor urut paslon dalam rapat pleno terbuka.[6] Pengambilan nomor urut dalam pengundian nomor urut paslon dilakukan oleh paslon yang telah ditetapkan.[7]

    Adapun pengundian ini disaksikan oleh partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilu dan pasangan calon perseorangan.[8] Selain itu, pengundian ini disaksikan juga oleh Bawaslu provinsi.[9]

    Jika sudah mendapatkan hasil dari pengundian, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menuangkan hasil pengundian nomor urut paslon ke dalam berita acara dan ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota.[10] Hasil pengundian nomor urut ini juga diumumkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di laman KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.[11]

    Penetapan nomor urut paslon ini digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar paslon.[12] KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan paslon untuk memberikan persetujuan terhadap daftar paslon.[13]

    Mengenai daftar paslon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan daftar paslon melalui lembaga penyiaran publik dan juga mengumumkan daftar paslon melalui laman KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.[14]

    Namun, bagaimana jika paslon sudah ditetapkan, tetapi cagub dari salah satu paslon meninggal dunia setelah penetapan, bagaimana mekanisme penggantiannya?

    Penggantian Cagub yang Meninggal Dunia

    Dalam menjawab pertanyaan Anda mengenai penggantian cagub yang meninggal dunia, maka harus merujuk pada ketentuan yang terdapat pada UU 1/2015 dan perubahannya.

    Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU 10/2016, jika salah satu calon dari paslon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

    Partai politik atau gabungan parti politik yang mengusulkan salah satu calon dari paslon pengganti paling lambat 7 hari terhitung sejak salah satu calon dari paslon meninggal dunia.[15]

    Terhadap pengusulan cagub pengganti tersebut, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota meneliti persyaratan administrasi salah satu calon dari paslon pengganti dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan.[16] Dalam hal salah satu calon dari paslon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan salah satu calon dari paslon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.[17]

    Namun, jika partai politik tidak mengusulkan salah satu calon dari paslon pengganti, salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan.[18]

    Perlu diketahui, jika salah satu calon dari paslon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan. Jika terjadi demikian, maka KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.[19]

    Merujuk pada penjelasan di atas, cagub yang meninggal dunia sesudah penetapan paslon dapat digantikan oleh partai politik atau gabungan partai politik paling lambat 7 hari terhitung sejak cagub itu meninggal dunia. Namun perlu diperhatikan, jika cagub tersebut meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum pemungutan suara, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan salah satu calon dari paslon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
    7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
    8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

    [2] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (“PKPU 8/2024”)

    [3] Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024

    [4] Pasal 120 ayat (3) PKPU 8/2024

    [5] Pasal 120 ayat (4) PKPU 8/2024

    [6] Pasal 121 ayat (1) PKPU 8/2024

    [7] Pasal 121 ayat (2) PKPU 8/2024

    [8] Pasal 121 ayat (3) PKPU 8/2024

    [9] Pasal 121 ayat (4) PKPU 8/2024

    [10] Pasal 122 ayat (1) PKPU 8/2024

    [11] Pasal 122 ayat (1) PKPU 8/2024

    [12] Pasal 123 ayat (1) PKPU 8/2024

    [13] Pasal 123 ayat (2) PKPU 8/2024

    [14] Pasal 123 ayat (3) dan (4) PKPU 8/2024

    [15] Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (“UU 10/2016”)

    [16] Pasal 54 ayat (3) UU 10/2016

    [17] Pasal 54 ayat (4) UU 10/2016

    [18] Pasal 54 ayat (6) UU 10/2016

    [19] Pasal 54 ayat (7) UU 10/2016

    TAGS