Jika laporan terhadap kasus penipuan lebih dari satu, bagaimana akumulasi hukumannya? Ketiga laporan tersebut sudah ada yang putus sidang dan ada yang sedang proses sidang.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pelaku yang melakukan beberapa kali penipuan, kami berpendapat telah terjadi perbarengan perbuatan (concursus realis). Ketentuan dan cara penjatuhan pidananya bisa dilihat dalam Pasal 65 KUHPdengan menggunakan sistem hisapan yang diperberat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Dalam teori hukum pidana dikenal perbarengan tindak pidana (concursus) atau dalam istilah Belanda disebut samenloop. Definisi concursus adalah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang di mana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim.[1]
Mengenai sistem penjatuhan pidana pada perbarengan, dibedakan tiga bentuk perbarengan, ialah:[2]
Perbarengan peraturan (concursus idealis atau eendaadse samenloop) yang diatur di Pasal 63 KUHP, dengan menggunakan sistem hisapan (absorbtie stelsel);
Perbuatan berlanjut (voortgezette han-deling), yang diatur di Pasal 64 KUHP, juga menggunakan sistem hisapan (sama dengan perbarengan peraturan);
Perbarengan perbuatan (concursus realis atau meerdaadse samenloop), yang dibedakan lagi menjadi:
Perbarengan antara beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis (Pasal 65 KUHP), dengan menggunakan sistem hisapan yang diperberat (verscherpte absorbstie stelsel);
Perbarengan antara beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis (Pasal 66 KUHP), dengan menggunakan sistem kumulasi terbatas (het gematigde cumulatie stelsel); dan
Perbarengan perbuatan antara: (1) kejahatan dengan pelanggaran, dan (2) pelanggaran dengan pelanggaran (Pasal 70 KUHP), dengan menggunakan sistem kumulasi murni (het zuivere cumulatie stelsel).
Melakukan Penipuan Berulang Kali, Termasuk Concursus?
Menyambung pertanyaan Anda, satu orang pelaku melakukan beberapa kali penipuan, maka kami berpendapat telah terjadi perbarengan perbuatan (concursus realis). Cara penjatuhan pidananya bisa dilihat dalam Pasal 65 KUHP yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Jadi jika pelaku melakukan beberapa kali penipuan (Pasal 378 KUHP) yang ancaman pidana maksimumnya 4 tahun, maka penerapan pidananya berpedoman dengan Pasal 65 KUHP di atas yang menggunakan sistem “hisapan yang diperberat” maka hanya dijatuhkan satu pidana saja, dengan dapat diperberat ditambah sepertiganya dari maksimum 4 tahun, sehingga maksimum pidananya menjadi 5 tahun 4 bulan.
Disebut sistem hisapan karena hanya dijatuhkan satu pidana saja, dan disebut diperberat karena dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang terberat. Satu tambah sepertiga adalah maksimumnya, artinya tidak boleh lebih berat dari padanya.[3]
Menjawab pertanyaan yang terakhir, untuk penipuan yang sudah diputus, maka putusan yang telah menjadi tetap sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) KUHP, tidak bisa dituntut untuk kedua kalinya karena telah diputus oleh pengadilan, atau dalam hukum pidana dikenal dengan asas ne bis in idem.
Ada dua syarat esensial untuk berlakunya asas ne bis in idem, yaitu:[4]
Perbuatannya harus sama, termasuk mengenai waktu dan tempatnya yang sama; dan
Si pembuatnya haruslah orang yang sama pula.
Adanya larangan bagi negara untuk menuntut untuk kedua kalinya atas perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan bertitik tolak pada alasan kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam perkara pidana, baik bagi si pelaku, korban, negara, dan masyarakat.