Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Melakukan Penipuan Berulang Kali, Dapatkah Dihukum Sekaligus?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Melakukan Penipuan Berulang Kali, Dapatkah Dihukum Sekaligus?

Melakukan Penipuan Berulang Kali, Dapatkah Dihukum Sekaligus?
Ardi Ferdian, S.H., M.Kn.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Melakukan Penipuan Berulang Kali, Dapatkah Dihukum Sekaligus?

PERTANYAAN

Jika laporan terhadap kasus penipuan lebih dari satu, bagaimana akumulasi hukumannya? Ketiga laporan tersebut sudah ada yang putus sidang dan ada yang sedang proses sidang.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku yang melakukan beberapa kali penipuan, kami berpendapat telah terjadi perbarengan perbuatan (concursus realis). Ketentuan dan cara penjatuhan pidananya bisa dilihat dalam Pasal 65 KUHP dengan menggunakan sistem hisapan yang diperberat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)

    Dalam teori hukum pidana dikenal perbarengan tindak pidana (concursus) atau dalam istilah Belanda disebut samenloop. Definisi concursus adalah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang di mana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim.[1]

    Mengenai sistem penjatuhan pidana pada perbarengan, dibedakan tiga bentuk perbarengan, ialah:[2]

    KLINIK TERKAIT

    Jadi Korban Tindak Pidana Penggelapan? Lakukan Langkah Ini

    Jadi Korban Tindak Pidana Penggelapan? Lakukan Langkah Ini
    1. Perbarengan peraturan (concursus idealis atau eendaadse samenloop) yang diatur di Pasal 63 KUHP, dengan menggunakan sistem hisapan (absorbtie stelsel);
    2. Perbuatan berlanjut (voortgezette han-deling), yang diatur di Pasal 64 KUHP, juga menggunakan sistem hisapan (sama dengan perbarengan peraturan);
    3. Perbarengan perbuatan (concursus realis atau meerdaadse samenloop), yang dibedakan lagi menjadi:
      1. Perbarengan antara beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis (Pasal 65 KUHP), dengan menggunakan sistem hisapan yang diperberat (verscherpte absorbstie stelsel);
      2. Perbarengan antara beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis (Pasal 66 KUHP), dengan menggunakan sistem kumulasi terbatas (het gematigde cumulatie stelsel); dan
      3. Perbarengan perbuatan antara: (1) kejahatan dengan pelanggaran, dan (2) pelanggaran dengan pelanggaran (Pasal 70 KUHP), dengan menggunakan sistem kumulasi murni (het zuivere cumulatie stelsel).

     

    Melakukan Penipuan Berulang Kali, Termasuk Concursus?

    Menyambung pertanyaan Anda, satu orang pelaku melakukan beberapa kali penipuan, maka kami berpendapat telah terjadi perbarengan perbuatan (concursus realis). Cara penjatuhan pidananya bisa dilihat dalam Pasal 65 KUHP yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
    2. Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

    Jadi jika pelaku melakukan beberapa kali penipuan (Pasal 378 KUHP) yang ancaman pidana maksimumnya 4 tahun, maka penerapan pidananya berpedoman dengan Pasal 65 KUHP di atas yang menggunakan sistem “hisapan yang diperberat” maka hanya dijatuhkan satu pidana saja,  dengan dapat diperberat ditambah sepertiganya dari maksimum 4 tahun, sehingga maksimum pidananya menjadi 5 tahun 4 bulan.

    Disebut sistem hisapan karena hanya dijatuhkan satu pidana saja, dan disebut diperberat karena dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang terberat. Satu tambah sepertiga adalah maksimumnya, artinya tidak boleh lebih berat dari padanya.[3]

    Menjawab pertanyaan yang terakhir, untuk penipuan yang sudah diputus, maka putusan yang telah menjadi tetap sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) KUHP, tidak bisa dituntut untuk kedua kalinya karena telah diputus oleh pengadilan, atau dalam hukum pidana dikenal dengan asas ne bis in idem.

    Baca juga: Cara Menentukan Ne Bis In Idem Agar Tak Dituntut Kedua Kali

    Ada dua syarat esensial untuk berlakunya asas ne bis in idem, yaitu:[4]

    1. Perbuatannya harus sama, termasuk mengenai waktu dan tempatnya yang sama; dan
    2. Si pembuatnya haruslah orang yang sama pula.

    Adanya larangan bagi negara untuk menuntut untuk kedua kalinya atas perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan bertitik tolak pada alasan kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam perkara pidana, baik bagi si pelaku, korban, negara, dan masyarakat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 2), Cetakan ke 8, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2021.


    [1] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 2), Cetakan ke 8, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2021, hal. 113

    [2] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 2), Cetakan ke 8, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2021, hal. 119

    [3] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 2), Cetakan ke 8, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2021, hal. 149

    [4] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 2), Cetakan ke 8, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2021, hal. 167

    Tags

    hukum pidana
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!