Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Menerima Hibah Pemerintah, Otomatis Tunduk Aturan Pengadaan Pemerintah?

Menerima Hibah Pemerintah, Otomatis Tunduk Aturan Pengadaan Pemerintah?
Menerima Hibah Pemerintah, Otomatis Tunduk Aturan Pengadaan Pemerintah?

PERTANYAAN

Bila suatu korporasi atau organisasi non pemerintah mendapat hibah dari pemerintah atau pemerintah daerah, kemudian ingin membelanjakan barang berupa barang inventaris organisasi, bagaimana mekanismenya sesuai peraturan yang berlaku? Haruskah tunduk pada ketentuan dalam Perpres 16/2018 dan perubahannya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengadaan Barang/Jasa dari Dana Hibah yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Maret 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Pertanyaan Anda belum menjelaskan secara spesifik bentuk korporasi atau organisasi nonpemerintah yang dimaksud, sumber dana, serta jenis hibah yang diterima. Maka dari itu, kami asumsikan bahwa penerima hibah merupakan badan hukum Indonesia dan hibah yang diterima bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (“APBN”) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (“APBD”).

    Dalam menjawab menjawab pertanyaan Anda, perlu dibedakan antara pengadaan yang dilakukan langsung oleh instansi pemerintah, pemberian hibah kepada pihak di luar pemerintah, serta pelaksanaan kegiatan pemerintah yang melibatkan organisasi nonpemerintah melalui mekanisme pengadaan tertentu.

    Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 46/2025, pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah/institusi lainnya/pemerintah desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB desa, sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

    Ruang lingkup pemberlakuan Perpres 16/2018 dan perubahannya sendiri mencakup pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian, keberadaan sumber dana hibah tidak dengan sendirinya mengeluarkan pengadaan dari ruang lingkup Perpres 16/2018 apabila pengadaan tersebut tetap dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan anggarannya.

    Namun, perlu dibedakan antara pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan pembelian barang oleh penerima hibah setelah dana disalurkan berdasarkan perjanjian hibah. Dalam keadaan terakhir, pihak yang melakukan pembelian adalah penerima hibah, bukan otomatis instansi pemerintah selaku pengguna anggaran.

    Perlu diperhatikan pula bahwa institusi lainnya adalah institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD selain kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa,[1] sehingga tidak tertutup kemungkinan penerima hibah dinilai termasuk di dalamnya.

    Oleh karena itu, penerapan Perpres 16/2018 perlu dinilai berdasarkan kedudukan hukum penerima hibah, mekanisme penyaluran, serta pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan.

    Berkaitan dengan hibah daerah terdapat, PP 2/2012 yang mengatur sumber, bentuk, penyaluran, dan persyaratan hibah daerah. Ketentuan tersebut mengatur hubungan hibah antara pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap pembelian yang dilakukan penerima hibah di luar pemerintah wajib mengikuti aturan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Perpres 16/2018 dan perubahannya.

    Dengan demikian, untuk menentukan mekanisme pengadaan barang inventaris, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah pembelian dilakukan langsung oleh instansi pemerintah, dilakukan oleh penerima hibah berdasarkan perjanjian hibah, atau merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pemerintah melalui mekanisme pengadaan tertentu.

    Pengaturan Hibah dan Ketentuan Pengadaan dalam Perjanjian Hibah

    Dalam hal hibah diberikan kepada pihak di luar pemerintah, perjanjian hibah menjadi salah satu dokumen penting untuk menentukan hak, kewajiban, peruntukan dana, mekanisme pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban penerima hibah. Akan tetapi, tidak tepat apabila seluruh jenis hibah kepada pihak di luar pemerintah disamakan atau didasarkan pada satu ketentuan yang sebenarnya mengatur jenis hibah lain.

    Seperti untuk hibah daerah, ketentuan yang berlaku adalah PP 2/2012, Permendagri 77/2020, serta peraturan kepala daerah yang mengatur pemberian hibah. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dokumen penganggaran, keputusan pemberian hibah apabila ada, dan perjanjian hibah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah. Adapun dana APBN yang disalurkan kepada pihak di luar pemerintah perlu diperiksa apakah merupakan bantuan pemerintah, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.[2]

    Apabila iya, maka penyalurannya mengikuti pedoman umum dan petunjuk teknis kementerian/lembaga pemberi.[3]

    Dalam praktiknya, perjanjian hibah dapat menetapkan ketentuan mengenai penggunaan dana, pembelian barang, pelaporan, bukti pengeluaran, serta pengembalian sisa dana. Apabila perjanjian secara tegas mewajibkan penerima hibah mengikuti prosedur pengadaan tertentu, maka penerima hibah perlu melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan isi perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, klausul tersebut tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa semua penerima hibah secara otomatis merupakan subjek Perpres 16/2018 dan perubahannya.

    Kedudukan Penerima Hibah

    Kedudukan hukum penerima hibah perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan ketentuan yang berlaku terhadap penggunaan dana hibah. Hal ini karena tidak setiap badan hukum atau organisasi nonpemerintah dapat menerima hibah dari pemerintah, khususnya yang bersumber dari APBN dan APBD.

    Berdasarkan Pasal 298 ayat (5) UU 23/2014, belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Namun, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Pasal 62 PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020, termasuk ketentuan mengenai persyaratan penerima hibah yang berlaku untuk masing-masing kategori penerima.

    Dengan demikian, bentuk badan hukum dan karakteristik kegiatan penerima hibah perlu dipastikan terlebih dahulu. Badan dan lembaga penerima hibah daerah disyaratkan bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial, sehingga korporasi yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan pada dasarnya tidak termasuk penerima hibah daerah.[4]

    Mekanisme Pengadaan dan Kewajiban Mengikuti Perpres 16/2018

    Untuk menentukan apakah pembelian barang inventaris oleh penerima hibah wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dibedakan beberapa keadaan sebagai berikut.

    1. Pembelian barang oleh penerima hibah berdasarkan perjanjian hibah

    Apabila dana hibah telah disalurkan kepada penerima hibah dan pembelian barang dilakukan sendiri oleh penerima hibah berdasarkan perjanjian hibah. Maka kewajiban mengikuti Perpres 16/2018 tidak dapat disimpulkan hanya karena fakta bahwa sumber dananya berasal dari APBN atau APBD. Perlu diperiksa lebih lanjut siapa yang melakukan pengadaan, dalam kerangka kegiatan apa pengadaan dilakukan, serta ketentuan yang mengikat penerima hibah.

    Dalam keadaan tersebut, penerima hibah perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peruntukan dana hibah, dan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian hibah. Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah tidak serta-merta berlaku terhadap setiap pembelian yang dilakukan oleh pihak di luar pemerintah hanya karena pembelian tersebut dibiayai dengan dana hibah pemerintah.[5]

    1. Pengadaan yang secara tegas dipersyaratkan dalam perjanjian hibah

    Perjanjian hibah dapat mengatur tata cara penggunaan dana, pembelian barang, dokumen pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengembalian sisa dana. Oleh karena itu, penerima hibah perlu memeriksa apakah perjanjian hibah secara tegas mensyaratkan penggunaan prosedur pengadaan tertentu, termasuk prosedur yang merujuk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Apabila terdapat kewajiban tersebut, penerima hibah harus memperhatikan ketentuan yang disepakati sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, keberadaan klausul pengadaan dalam perjanjian hibah tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh kegiatan penerima hibah tunduk pada Perpres 16/2018 dan perubahannya. Ruang lingkup kewajiban tersebut perlu ditentukan berdasarkan isi perjanjian dan dasar hukum yang relevan.[6]

    1. Pelaksanaan kegiatan pemerintah melalui swakelola tipe III

    Keadaan yang berbeda dapat terjadi apabila organisasi kemasyarakatan dilibatkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah melalui mekanisme swakelola tipe III. Pasal 47 ayat (3) Perpres 46/2025 mengatur bahwa pelaksanaan swakelola tipe III dilakukan berdasarkan kontrak antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”).

    Dalam mekanisme tersebut, ormas tidak semata-mata berkedudukan sebagai penerima hibah, tetapi menjadi pihak yang melaksanakan kegiatan pengadaan melalui mekanisme swakelola.[7] Oleh karena itu, kewajiban dan tata cara pelaksanaan pengadaan perlu ditentukan berdasarkan ketentuan swakelola yang berlaku, kontrak, serta dokumen pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan. Dalam swakelola, pembelian material/bahan/alat wajib menggunakan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi, dan dilakukan melalui E-purchasing.[8]

    Dengan demikian, perlu dipastikan apakah hubungan antara pemerintah dan organisasi tersebut merupakan pemberian hibah atau pelaksanaan kegiatan pemerintah melalui swakelola tipe III. Perbedaan mekanisme tersebut berpengaruh terhadap dasar hukum dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh organisasi dalam menggunakan dana untuk membeli barang inventaris.

    Kewajiban Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah

    Terlepas dari mekanisme pembeliannya, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perjanjian hibah. Pertanggungjawaban tersebut mencakup kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan hibah, bukti pengeluaran, pelaporan, serta pengembalian sisa dana apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku atau perjanjian hibah.

    Pembelian barang inventaris harus didukung dokumen yang memadai, antara lain bukti transaksi, dokumen pembayaran, dan catatan inventaris apabila relevan. Selain itu, perlu juga untuk memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan peruntukan dana hibah dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang mengatur pemberian hibah tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
    8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    10. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
    12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
    13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
    14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga.

    [1] Pasal 1 angka 5a Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 46/2025”)

    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga

    [3] Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga

    [4] Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, hal. 45

    [5] Lihat Pasal 2 Perpres 46/2025

    [6] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [7] Lihat Pasal 1 angka 23 Perpres 46/2025

    [8] Pasal 47 ayat (7) dan (8) Perpres 46/2025

    TAGS