Akhir-akhir ini marak fenomena mengemis online di Tiktok seperti mandi lumpur yang bahkan memanfaatkan lansia. Bagaimana sih hukumnya mengemis online ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Maraknya fenomena ‘mengemis online’ di media sosial dengan berbagai cara seperti mandi lumpur perlu dikaji dalam perspektif hukum dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pengemisan terdapat dalam KUHP dan UU 1/2023 tentang KUHP baru pada dasarnya hanya membicarakan larangan mengemis di depan umum maupun yang memanfaatkan anak-anak untuk mengemis tanpa menyebut mengemis online.
Begitu pula dalam UU ITE dan perubahannya tidak mengatur mengenai konten pengemisan. Lantas, adakah ketentuan yang mengatur tentang ‘mengemis online’ di media sosial?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa mengemis yang Anda maksud adalah meminta-minta sedekah, meminta dengan merendah-rendah dan dengan penuh harapan sebagaimana diterangkan dalam KBBI.
Adapun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengertian pengemis dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 2 PP 31/1980 yaitu orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sehingga, mengemis online seperti mandi lumpur oleh lansia yang disiarkan di media sosial tersebut ditujukan untuk meminta-minta sedekah atau meminta dengan merendah-rendah agar mendapatkan uang atau donasi dengan mengharapkan belas kasihan dari followers.
Hukum Mengemis dalam KUHP
Lantas, apa hukumnya mengemis online? Mari kita bedah satu persatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengemis atau mengemis.
Dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 pengemisan diatur sebagai berikut.
Pasal 504 KUHP
Pasal 425 UU 1/2023
Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[2]
Setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama.
Berdasarkan ketentuan di atas, perlu kami tekankan bahwa dalam KUHP, larangan mengemis maupun memanfaatkan anak-anak untuk mengemis tersebut dilakukan di depan umum dan tidak mengatur secara tegas mengemis online melalui media sosial.
Aturan tentang ‘Mengemis Online’ dalam UU ITE
Lalu adakah pengaturan terkait dengan mengemis online dalam UU ITE dan perubahannya? Dalam UU ITE dan perubahannya, perbuatan yang dilarang untuk dijadikan konten yaitu konten yang melanggar kesusilaan, bermuatan perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, menyebarkan berita bohong mengakibatkan kerugian konsumen, menyebarkan informasi yang mengandung SARA, dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Perbuatan yang dilarang tersebut diatur di dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.
Dengan demikian, dalam UU ITE tidak memuat ketentuan tentang larangan mengemis online.
Hukum 'Mengemis Online'
Berdasarkan penelusuran kami, terdapat aturan tentang mengemis online yaitu SE Mensos 2/2023 yang mengimbau gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mencegah kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.[3]
Selain itu, perlu adanya perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik dilakukan secara offline dan/atau online di media sosial.[4]
Jika ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja.[5]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.