Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Mengenal Audit Internal Perusahaan dan Kepatuhan Hukumnya

Mengenal Audit Internal Perusahaan dan Kepatuhan Hukumnya
Mengenal Audit Internal Perusahaan dan Kepatuhan Hukumnya

PERTANYAAN

Mohon jelaskan mengenai audit internal dan kepatuhan hukum dalam perusahaan.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Fungsi Pengendalian Internal dalam Perusahaan

    Audit internal dalam konteks modern telah berevolusi dari sekadar fungsi pengendalian internal dan pemeriksaan laporan keuangan menjadi mitra strategis kepatuhan hukum. Hal ini sejalan dengan perkembangan kompleksitas regulasi dan tuntutan transparansi publik.

    Sebagaimana dijelaskan oleh David O'Regan dalam bukunya The Essential Handbook of Internal Auditing, audit internal bukanlah peran yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem checks and balances dalam perusahaan. Salah satu fungsi vitalnya adalah membantu memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku. Dalam praktiknya, kepatuhan hukum dan audit internal tak terpisahkan dan saling memperkuat.

    Peran Audit Internal dalam Kepatuhan Hukum

    Mengutip The Institute of Internal Auditors (IIA), audit internal kini mencakup penilaian terhadap sistem manajemen risiko, termasuk risiko hukum dan kepatuhan. Dalam konteks ini, seorang internal auditor dituntut untuk memahami, setidaknya secara fungsional, peraturan di sektor tempat perusahaan beroperasi, seperti:

    1. UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja;
    2. UU Perlindungan Konsumen;
    3. UU TPPU;
    4. UU PDP; dan
    5. berbagai Peraturan OJK (“POJK”) yang terkait tata kelola perusahaan, misalnya POJK 48/2024.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Lebih dari itu, auditor internal kini menjadi bagian dari sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum. Berdasarkan praktik pribadi pengalaman penulis, hal ini sangat penting dalam mencegah denda, sanksi, sengketa, hingga kerusakan reputasi yang dapat timbul akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam perusahaan. Lantas, sejauh mana audit internal bekerja sama dengan fungsi hukum perusahaan?

    Bentuk Kolaborasi Strategis Audit Internal dan Fungsi Hukum

    Berdasarkan praktik, setidaknya terdapat 4 kolaborasi yang strategis antara auditor internal dan fungsi hukum antara lain:

    1. Legal Risk Mapping, yaitu pemetaan risiko hukum dalam kontrak, lisensi, dan kewajiban pelaporan.
    2. Regulatory Change Monitoring, yaitu pemantauan perubahan regulasi yang berdampak pada proses bisnis dan pengendalian internal.
    3. Investigasi dan Whistleblower, yaitu penanganan dugaan fraud atau pelanggaran hukum dengan melibatkan pemahaman aspek hukum.
    4. Compliance Audit, yaitu audit yang dirancang khusus untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap peraturan eksternal.

    Adapun sinergi antara tim audit internal dan tim hukum menurut hemat kami menghadirkan solusi baru, yaitu model terintegrasi audit dan legal. Hal ini dapat menjadi solusi di masa depan dengan membangun integrated compliance ecosystem, di mana fungsi hukum dan audit internal tidak hanya bersinergi, tetapi saling menopang secara sistematis. Berikut ulasannya.

    Model Terintegrasi Audit dan Legal

    Model terintegrasi audit dan legal ini mencakup:

    1. Shared Risk Register, yaitu daftar risiko bersama yang memuat risiko hukum, keuangan, operasional, dan reputasi.
    2. Joint Review Committee, yaitu tim lintas fungsi (audit, hukum, risiko) yang melakukan evaluasi bersama atas insiden atau potensi pelanggaran.
    3. Cross-Training, yang merupakan pelatihan bersama agar auditor memahami hukum dasar, vice versa, tim hukum memahami proses pengendalian internal.
    4. Technology-Enabled Monitoring, yaitu pemanfaatan teknologi untuk pemantauan kepatuhan secara real-time, seperti Governance, Risk, and Compliance platform.

    Pentingnya Etika dan Integritas

    Selain aspek teknis, kesadaran etis menjadi pilar penting. Auditor internal berperan sebagai penjaga integritas organisasi atau perusahaan.

    Sebagaimana asas hukum ignorantia legis non excusat, yakni ketidaktahuan itu tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum atau ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pembenar,[1] maka audit internal yang mengabaikan dimensi hukum justru berisiko menjadi sumber pelanggaran itu sendiri. Sehingga, menurut hemat kami, sinergi audit internal dan kepatuhan hukum adalah keniscayaan demi keberlangsungan perusahaan.

    Baca juga: 91 Adagium Hukum Keren dan Artinya, Anak Hukum Wajib Tahu

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

    Referensi:

    1. David O’Regan. The Essential Handbook of Internal Auditing. John Wiley & Sons, 2011;
    2. Ida Bagus Wisnuputra Raditya dan I Dewa Gede Dana Sugama. Analisis Yuridis Asas Fiksi Hukum dari Perspektif Hukum Pidana dalam Kasus Illegal Logging di Probolinggo. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol.3, No.1, Maret 2024;
    3. The Institute of Internal Auditors. International Professional Practices Framework (IPPF).

    [1] Ida Bagus Wisnuputra Raditya dan I Dewa Gede Dana Sugama. Analisis Yuridis Asas Fiksi Hukum dari Perspektif Hukum Pidana dalam Kasus Illegal Logging di Probolinggo. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol.3, No.1, Maret 2024, hal. 353

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000