Mengenal Audit Internal Perusahaan dan Kepatuhan Hukumnya
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Mohon jelaskan mengenai audit internal dan kepatuhan hukum dalam perusahaan.


Bacaan 5 Menit

Mohon jelaskan mengenai audit internal dan kepatuhan hukum dalam perusahaan.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Audit internal dalam konteks modern telah berevolusi dari sekadar fungsi pengendalian internal dan pemeriksaan laporan keuangan menjadi mitra strategis kepatuhan hukum. Hal ini sejalan dengan perkembangan kompleksitas regulasi dan tuntutan transparansi publik.
Sebagaimana dijelaskan oleh David O'Regan dalam bukunya The Essential Handbook of Internal Auditing, audit internal bukanlah peran yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem checks and balances dalam perusahaan. Salah satu fungsi vitalnya adalah membantu memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku. Dalam praktiknya, kepatuhan hukum dan audit internal tak terpisahkan dan saling memperkuat.
Mengutip The Institute of Internal Auditors (IIA), audit internal kini mencakup penilaian terhadap sistem manajemen risiko, termasuk risiko hukum dan kepatuhan. Dalam konteks ini, seorang internal auditor dituntut untuk memahami, setidaknya secara fungsional, peraturan di sektor tempat perusahaan beroperasi, seperti:
Lebih dari itu, auditor internal kini menjadi bagian dari sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum. Berdasarkan praktik pribadi pengalaman penulis, hal ini sangat penting dalam mencegah denda, sanksi, sengketa, hingga kerusakan reputasi yang dapat timbul akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam perusahaan. Lantas, sejauh mana audit internal bekerja sama dengan fungsi hukum perusahaan?
Berdasarkan praktik, setidaknya terdapat 4 kolaborasi yang strategis antara auditor internal dan fungsi hukum antara lain:
Adapun sinergi antara tim audit internal dan tim hukum menurut hemat kami menghadirkan solusi baru, yaitu model terintegrasi audit dan legal. Hal ini dapat menjadi solusi di masa depan dengan membangun integrated compliance ecosystem, di mana fungsi hukum dan audit internal tidak hanya bersinergi, tetapi saling menopang secara sistematis. Berikut ulasannya.
Model terintegrasi audit dan legal ini mencakup:
Selain aspek teknis, kesadaran etis menjadi pilar penting. Auditor internal berperan sebagai penjaga integritas organisasi atau perusahaan.
Sebagaimana asas hukum ignorantia legis non excusat, yakni ketidaktahuan itu tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum atau ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pembenar,[1] maka audit internal yang mengabaikan dimensi hukum justru berisiko menjadi sumber pelanggaran itu sendiri. Sehingga, menurut hemat kami, sinergi audit internal dan kepatuhan hukum adalah keniscayaan demi keberlangsungan perusahaan.
Baca juga: 91 Adagium Hukum Keren dan Artinya, Anak Hukum Wajib Tahu
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Ida Bagus Wisnuputra Raditya dan I Dewa Gede Dana Sugama. Analisis Yuridis Asas Fiksi Hukum dari Perspektif Hukum Pidana dalam Kasus Illegal Logging di Probolinggo. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol.3, No.1, Maret 2024, hal. 353