Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?
Justika.com Justika.com
Justika.com
Bacaan 10 Menit
Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, benarkah kita bisa dipidana bila menolak divaksin COVID-19? Karena vaksin tersebut masih baru dan saya khawatir vaksin tersebut justru membahayakan si penerima itu sendiri. Ditambah lagi, kabarnya WHO melarang vaksin paksa yang dilakukan oleh pemerintah.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, belum ada peraturan di tingkat nasional yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak divaksinasi COVID-19.

    Sementara di tingkat daerah, misalnya DKI Jakarta telah terdapat sanksi pidana denda bagi masyarakat yang menolak divaksinasi COVID-19 yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta 2/2020.

    Selain itu, perihal gangguan kesehatan akibat vaksin, penanganannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhirkan dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 23 November 2021.

    Aturan Hukum Vaksinasi COVID-19

    Sebelumnya perlu Anda pahami dulu arti vaksin menurut Pasal 1 angka 2 Permenkes 12/2017 adalah sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosis dalam Pengobatan

    Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosis dalam Pengobatan

    Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

    Sedangkan vaksinasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permenkes 23/2018 berarti:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

    Lebih lanjut mengenai vaksinasi COVID-19 diatur melalui Perpres 99/2020 dan perubahannya, serta Permenkes 10/2021 dan perubahannya.

    Selain itu, pengaturan mengenai vaksinasi COVID-19 di Jakarta juga telah diatur dalam Perda DKI Jakarta 2/2020.

    Sanksi Pidana dan Aturan Hukum Menolak Vaksin COVID-19

    Sepanjang penelusuran kami, belum ada aturan hukum menolak vaksin di tingkat nasional yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak divaksinasi COVID-19.

    Dalam Pasal 14 Permenkes 10/2021 memang diatur bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan penelusuran kami, tidak diatur lebih lanjut konsekuensi hukumnya apabila kewajiban tersebut tidak ditaati.

    Selain itu, ada juga aturan kewajiban vaksinasi bagi pihak yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan.[1]

    Konsekuensi bagi orang yang menolak divaksinasi untuk perjalanan internasional tertentu, orang itu tidak memperoleh Sertifikat Vaksinasi Internasional, yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu, dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, kodefikasi tertentu, lambang WHO, lambang garuda, berbahasa Inggris dan Perancis, serta memiliki security printing.[2]

    Adapun jenis vaksinasi yang diwajibkan dalam rangka perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[3]

    Konsekuensi lainnya yang diterima, yaitu:

    1. Orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau yang ditunjukkan tidak valid, dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan.[4]
    2. Orang yang berangkat dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau yang ditunjukkan tidak valid, harus divaksinasi dan/atau profilaksis, penundaan keberangkatan, dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.[5]

    Selain itu, bagi orang/sekelompok orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan imunisasi dapat dikenakan sanksi yang merujuk pada Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 yaitu:[6]

    Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

    Kemudian Pasal 30 Perda DKI Jakarta 2/2020 mengatur pemberlakuan sanksi bagi yang tidak mau divaksin COVID-19 sebagai berikut:

    Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    Perlu dicatat, lingkup keberlakuan Perda tersebut hanya terbatas pada Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian menurut aturan hukum menolak vaksin di DKI Jakarta, setiap orang yang dimaksud baik orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum di DKI Jakarta yang menolak divaksinasi COVID-19 dapat diberikan sanksi pidana berupa denda menolak vaksinasi.[7]

    Baca juga: Tolak Vaksinasi COVID-19 Dipidana? Begini Perspektif HAM

    WHO Melarang Vaksin Paksa?

    WHO sebagai organisasi kesehatan dunia sangat menyarankan bagi penduduk di semua negara untuk melakukan vaksinasi. Hal ini dimaksudkan sebagai cara penanggulangan wabah yang utama dan paling efektif.

    Sedangkan bagi sebagian orang yang menolak vaksinasi, WHO tidak menyarankan untuk memaksakan atau mewajibkan vaksinasi. Organisasi kesehatan dunia tersebut menjelaskan bahwa sebaiknya negara-negara di dunia mengambil jalan persuasi dan pendekatan yang sifatnya merangkul.

    Disarikan dari Policy Brief WHO (hal. 4) WHO lebih menekankan agar pemerintah di seluruh dunia terlebih dahulu menggunakan diskusi dan argumen untuk mendorong vaksinasi yang bersifat sukarela sebelum mengatur tentang kewajiban vaksinasi. Pendekatan semacam ini diharapkan dapat menjelaskan manfaat dari vaksin dan bahaya bila tidak mendapatkan vaksinasi.

    Regulasi dan sanksi adalah jalan terakhir bila cara-cara yang direkomendasikan tadi terbukti tidak berhasil. Tentunya dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan etik dari penerapan hukum yang lebih berat.

    Alasan Menolak Vaksin yang Dibenarkan Menurut Kesehatan

    Vaksinasi memang sangat dianjurkan untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok sebagai jalan keluar dari wabah yang melanda. Namun, beberapa orang justru tidak boleh menerima vaksin karena alasan tertentu. Berikut ini beberapa alasan seseorang tidak boleh divaksinasi menurut Kementerian Kesehatan yang kami sarikan dari FAQ Seputar Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, di antaranya yaitu:

    1. Orang yang sedang sakit;
    2. Memiliki penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi;
    3. Memiliki riwayat autoimun;
    4. Wanita hamil dan menyusui.

    Bagi seseorang yang termasuk dalam kategori di atas, tidak disarankan untuk mendapatkan vaksinasi karena alasan keselamatan.

    Gangguan Kesehatan Akibat Vaksinasi

    Patut diperhatikan, ada imunisasi khusus yang dilaksanakan untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu, misalnya dalam kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[8]

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai kekhawatiran vaksin, dikenal istilah kejadian ikutan pasca imunisasi (“KIPI”), yaitu kejadian medik yang diduga berhubungan dengan imunisasi.[9]

    Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan terjadi KIPI harus segera melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan imunisasi atau dinas kesehatan setempat.[10]

    Kemudian, pasien yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI diberikan pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung.[11]

    Pembiayaan untuk pengobatan, perawatan, dan rujukan bagi seseorang yang mengalami gangguan kesehatan diduga KIPI atau akibat KIPI dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah atau sumber pembiayaan lain.[12]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
    2. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional;
    5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    6. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

    Referensi:

    1. Policy Brief WHO, diakses pada 18 Februari 2022, pukul 17.51 WIB;
    2. FAQ Seputar Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, diakses pada 18 Februari 2022, pukul 18.22 WIB.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (“Permenkes 23/2018”)

    [2] Pasal 1 angka 1, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11 Permenkes 23/2018

    [3] Pasal 5 ayat (1) Permenkes 23/2018

    [4] Pasal 18 ayat (2) Permenkes 23/2018

    [5] Pasal 18 ayat (3) Permenkes 23/2018

    [6] Pasal 33 Permenkes 12/2017

    [7] Pasal 1 angka 20 Perda DKI Jakarta 2/2020

    [8] Pasal 9 ayat (1), (2), dan (4) Permenkes 12/2017

    [9] Pasal 1 angka 10 Permenkes 12/2017

    [10] Pasal 41 ayat (1) Permenkes 12/2017

    [11] Pasal 42 ayat (1) Permenkes 12/2017

    [12] Pasal 42 ayat (4) Permenkes 12/2017

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!