Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menuntut Ganti Rugi Jika Mobil Tertimpa Pohon

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Menuntut Ganti Rugi Jika Mobil Tertimpa Pohon

Menuntut Ganti Rugi Jika Mobil Tertimpa Pohon
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menuntut Ganti Rugi Jika Mobil Tertimpa Pohon

PERTANYAAN

Sekarang musim hujan, disertai angin kencang pula. Kalau pohon roboh menimpa mobil dan motor, adakah celah hukum bagi pemilik untuk meminta ganti rugi? Jika pohon milik pemprov/pemkab/pemkot bagaimana? Jika pohon milik badan hukum (rumah ibadah, gedung perkantoran, mal dan sejenisnya)? Jika pohon milik perorangan? Mohon jawabannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya Anda perlu memahami perbedaan ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Sebab ini berkaitan dengan kepemilikan pohon yang roboh tersebut dan langkah hukum yang dapat ditempuh.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menuntut Ganti Rugi Bila Kendaraan Tertimpa Pohon yang dibuat oleh Imam Hadi Wibowo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 4 Desember 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ruang Terbuka Hijau Publik dan Privat 

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang ganti rugi mobil tertimpa pohon, kami akan membedakan pohon yang ditanam di ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

    Yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.[1]

    Ruang terbuka hijau ini dibedakan menjadi dua, yaitu ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.[2] Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

    Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.[3]

    Dari uraian di atas dan dihubungkan dengan pertanyaan Anda disimpulkan bahwa pohon milik pemprov/pemkab/pemkot seperti yang Anda sebutkan adalah termasuk ruang terbuka hijau publik. Sementara pohon milik badan hukum dan pohon milik perorangan termasuk dalam ruang terbuka hijau privat.

     

    Penanaman Pohon di Jalur Hijau Jalan

    Peraturan lebih teknis yang mengatur tentang ruang terbuka hijau terdapat dalam Permen PU 05/2008 menjelaskan mengenai kriteria tanaman atau tumbuhan apa yang ditanam pada jalur hijau jalan yaitu antara lain pohon yang berbatang tegak kuat, tidak mudah patah, memiliki perakaran yang dalam, jenis tanaman yang evergreen bukan dari golongan tanaman yang menggugurkan daun, serta berumur panjang. Demikian yang dituliskan dalam Lampiran 2.3.3 Permen PU 05/2008.

    Secara eksplisit, dicontohkan tanaman untuk peneduh jalan dan jalur pejalan kaki yaitu misalnya pohon bunga kupu-kupu, pohon melinjo, pohon kayu manis, pohon salam, pohin cempaka, dan lain-lain.[4]

    Selain merinci kriteria pohon apa saja yang boleh ditanam di jalur hijau jalan, Permen PU 05/2008 itu juga menguraikan hal-hal yang mesti diperhatikan dalam penanaman pohon. Mulai dari penyiapan tanah untuk media tanam hingga pengendalian hama dan penyakit tanaman.

    Salah satu yang diatur dalam penanaman adalah aktivitas pemeliharaan dari tanaman atau pohon tersebut. Bentuk pemeliharaan itu contohnya adalah pemangkasan. Pada Lampiran 2.4.3 Permen PU 05/2008 disebutkan pula pemeliharaan tanaman dengan dilakukan pemangkasan untuk kepentingan keamanan pengguna jalan, yaitu:

    1. Pemangkasan dilakukan pada cabang, dahan dan ranting yang dapat menghalangi pandangan pengguna jalan.
    2. Untuk jalan yang dilalui kendaraan pada daerah permukiman diperlukan ruang terbebas dari juntaian ranting dan dahan pohon sekitar minimal 3,5 m dari permukaan tanah.
    3. Untuk jalan umum yang dilalui kendaraan diperlukan ruang terbebas dari juntaian ranting dan dahan pohon sekitar 4,5-5 m dari permukaan tanah.

    Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah kota dalam penanaman pohon di jalur hijau jalan. Mulai dari pemilihan, penanaman hingga pemeliharaan pohon. Selain untuk menambah estetika, pengaturan tentang penanaman pohon di jalur hijau jalan tersebut juga bertujuan untuk keamanan pengguna jalan.

     

    Langkah Hukum Jika Mobil Tertimpa Pohon

    Menjawab pertanyaan Anda, bila ternyata ada warga yang merasa dirugikan karena mobil tertimpa pohon yang berada di jalan atau di ruang terbuka hijau publik, warga dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah setempat. Tentunya dengan syarat bahwa pemerintah telah melalaikan kewajibannya dalam penanaman pohon sebagaimana dijelaskan di atas.

    Bila upaya menuntut ganti rugi tersebut menemui jalan buntu, langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mendapatkan ganti rugi mobil tertimpa pohon adalah menggugat pemerintah ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

    Sedangkan untuk ganti rugi mobil tertimpa pohon dari ruang terbuka hijau privat, menurut hemat kami dapat langsung dimintakan ganti rugi kepada pemilik yang bersangkutan. Langkahnya hampir sama. Bila telah disampaikan secara baik-baik dan pemilik tetap menolak membayar ganti rugi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi.

     

    Contoh Kasus

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus serupa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 1022 K/Pdt/2006 yang amar putusannya menghukum tergugat untuk menebang pohon mangga miliknya yang ditanam di atas tanah negara/rencana badan jalan karena mengganggu dan membahayakan rumah penggugat atau perumahan yang ada di sekitarnya. Perbuatan tergugat ini merupakan perbuatan melawan hukum (hal. 13).

    Dalam putusan tersebut, hakim pun mengakui bahwa kerugian tidak hanya yang riil diderita oleh penggugat, melainkan juga potensi yang mungkin timbul dan mengancam hak dan kepentingan penggugat (hal. 12).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang ganti rugi mobil tertimpa pohon, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pdt/2006.


    [1] Pasal 17 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU Penataan Ruang”)

    [2] Pasal 29 ayat (1) UU Penataan Ruang

    [3] Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Penataan Ruang

    [4] Lampiran Tabel 2.9 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

    Tags

    perbuatan melawan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!