Apakah perbuatan menyebarkan foto teman yang setengah telanjang/foto vulgar di internet dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di medsos, karena telah menghina teman? Jika bisa, bagaimana hukum pencemaran nama baik? Lalu, adakah pasal menyebarkan foto vulgar? Atau perbuatan tersebut termasuk delik kesusilaan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 4 Juli 2019.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pasal Menyebarkan Foto Vulgar
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Foto teman setengah telanjang/foto vulgar yang Anda sebutkan merupakan hal yang dilarang untuk disebarluaskan karena merupakan bagian dari pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelangjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Terhadap tindakan tersebut, penyebar foto setengah telanjang dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[1]
Selain itu, penyebar foto setengah telanjang juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaanuntuk diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apakah Penyebaran Foto Telanjang Termasuk Pencemaran Nama Baik?
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah menyebarkan foto teman yang setengah telanjang dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di medsos/media sosial karena telah menghina teman?
Sebagaimana telah kami jelaskan di atas bahwa perbuatan menyebarkan foto telanjang (pornografi) merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar kesusilaan. Adapun perbuatan melanggar kesusilaan dengan pencemaran nama baik merupakan dua hal yang berbeda.
Dalam kasus ini, tindakan menyebarkan foto telanjang secara normatif dapat dipidana karena melanggar kesusilaan. Tetapi pelaku berkemungkinan juga dapat dipidana karena mencemarkan nama baik dari orang yang fotonya disebarkan jika orang tersebut merasa malu dan dicemarkan sehingga melaporkan pelaku.
Lantas, apa hukum pencemaran nama baik?
Dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu pada tahun 2026, pencemaran nama baik diatur dalam pasal berikut:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[5]
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[6]
Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Namun, karena penyebaran foto telanjang dilakukan melalui internet/medsos, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27A UU 1/2024jo. Pasal 45 ayat (4)UU 1/2024:
Setiap Orang dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan sistem elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Lalu, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.[7]
Adapun perbuatan lainnya yang dilarang khususnya terkait ancamanpencemaran diatur secara terpisah oleh Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024, yang selengkapnya dapat Anda simak di artikel Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet.
Kemudian sebagai informasi, secara historis, ketentuan “menyerang kehormatan atau nama baik” dan “ancaman pencemaran” dalam Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP lama, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311.
Lalu, dalam menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di medsos, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.
Terkait foto telanjang, berarti di sini korban dapat mengadukan ke pihak yang berwenang apabila benar bahwa foto telanjang tersebut adalah dirinya sehingga merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri dirinya.
Lantas, pasal mana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyebar foto telanjang di internet/medsos? Hal ini bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan pasal dalam KUHP atau UU 1/2023, pasal dalam UU Pornografi, dan kapan harus menggunakan pasal dalam UU 1/2024.
Namun, pada praktiknya, pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dalam UU Pornografi, KUHP atau UU 1/2023, dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana UU 1/2024. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi (dalam hal ini unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik), penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal tersebut, atau penegak hukum dapat mengajukan dakwaan secara alternatif.
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan PN Tasikmalaya No. 341/Pid.Sus/2016/PN Tsm. Pada putusan ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara meng-copyfile-file korban (mantan pacarnya) dari laptop termasuk foto korban yang setengah badan tanpa busana atau pakaian. Kemudian foto tersebut disebarkan oleh terdakwa disertai dengan tulisan seolah-olah menjual dan menghina korban (hal. 6-9).
Akibat perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara9 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 2 juta dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 (hal. 26, sebelum pasal tersebut diubah dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 dan Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024).
Jadi, untuk menentukan penyebaran foto orang yang telanjang sangat kasuistis, tergantung nanti penyidik saat pemeriksaan, dakwaan dari penuntut umum, selain itu hakim yang menentukan pada putusan.