Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Kirim Video Telanjang ke Pacar, Bisakah Dipidana?

Kirim Video Telanjang ke Pacar, Bisakah Dipidana?
Kirim Video Telanjang ke Pacar, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Perempuan (A) berpacaran dengan laki-laki (B). A di bawah umur, dan A merekam diri telanjang dan mengirimkan ke B. Setelah berpacaran 2 tahun lebih, mereka putus karena hal sepele. Ibu si A ingin menuntut B atas pelecehan terhadap anak di bawah umur. Siapakah yang dikenakan sanksi? Apakah si A terkena sanksi karena membuat video porno? Apakah ibu si A yang menuduh B tanpa bukti juga bisa dipidana?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Merekam Video Telanjang dan Dikirim ke Pacar, Dapatkah Dipidana? yang dibuat oleh Muhammad Arief, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Desember 2012.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami harus luruskan terlebih dahulu mengenai “perempuan (A) yang usianya di bawah umur”. Kami asumsikan yang Anda maksud dengan anak tersebut adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU 35/2014.

    Sayangnya, Anda tidak secara spesifik menyebutkan umur anak tersebut, mengingat umur seorang anak yang melakukan tindak pidana akan penting untuk menentukan jawaban dari pertanyaan Anda. Jika anak belum berumur 12 tahun, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan. Hal ini berdasar pada Pasal 40 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[1] yang berbunyi:

    Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.

    Namun, ini berbeda jika anak berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun. Maka, jika anak diduga melakukan tindak pidana, ia termasuk anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun Pasal 1 angka 3 UU SPPA berbunyi sebagai berikut:

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

    Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.[2] Kemudian, terhadap terdakwa anak, maka pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan,[3] serta jika anak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, wajib diupayakan diversi.[4]

    Baca juga: Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

    Berdasarkan penjelasan di atas, kami asumsikan anak yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun.

    Baca juga: Bolehkah Penyelesaian Perkara Restorative Justice Dibatalkan?

    Pidana Pengirim Video Porno

    Perihal tindakan merekam dan mengirim video telanjang ke pacar, dapat ditinjau dari berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah UU Pornografi.

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

    Kemudian, larangan yang berkaitan dengan pornografi dapat ditemukan salah satunya pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yang berbunyi:

    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.

    Perlu diperhatikan bahwa “membuat” di sini tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.[5] Oleh karena itu, perbuatan merekam video telanjang untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri bukan sebuah tindak pidana.

    Meskipun demikian, menurut Muhammad Arief (penulis sebelumnya), hingga saat ini masih terdapat perdebatan mengenai batasan yang dimaksud dengan “kepentingan sendiri”. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, timbul pertanyaan apakah “kepentingan pribadi” dapat dimaknai sebagai penggunaan sesuai kehendak pemilik rekaman pribadi, termasuk mengirimkannya kepada individu terbatas yang dikehendaki, ataukah istilah tersebut hanya merujuk pada penggunaan untuk kepentingan perseorangan pemilik rekaman pribadi semata.

    Terkait pertanyaan Anda, apakah A selaku pengirim video telanjang dapat dikenakan sanksi akibat membuat video porno, tentu hal itu tergantung apakah A itu dapat membuktikan atau tidak bahwa rekaman pribadi tersebut memang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri. Jika hal tersebut dapat dibuktikan, maka dipastikan A terlepas dari jeratan pasal “membuat pornografi”.

    Namun, jika perbuatan membuat video telanjang itu bukan untuk kepentingan sendiri (seperti mengirimkan kepada orang lain), maka berpotensi dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,[6] yaitu Rp2 miliar.[7]

    Selain UU Pornografi, pengirim video telanjang juga berpotensi dikenai hukuman berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 menyatakan bahwa:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

    Melanggar kesusilaan adalah perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.[8]

    Pelanggaran atas pasal di atas, dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V,[9] yaitu Rp500 juta.[10]

    Walaupun pihak yang melakukan pengiriman video telanjang berpotensi dipidana, namun, tetap harus memperhatikan status anak dari pelaku. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan pemidanaan anak sebagaimana dijelaskan di atas perlu diperhatikan.

    Baca juga: Syarat Permohonan Restorative Justice

    Pidana Penerima Video Porno

    Selain pengirim, bagi penerima video telanjang/porno pun dapat dikenakan sanksi pidana. Pada dasarnya, penerima video telanjang juga dapat dijerat dengan ketentuan UU Pornografi.

    Kemudian, kami asumsikan bahwa video telanjang dikirimkan melalui jaringan internet. Oleh karena itu, untuk menerimanya, penerima perlu mengunduh video tersebut. Dengan demikian, maka penerima telah melanggar Pasal 5 UU Pornografi, yang berbunyi:

    Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

    Yang dimaksud dengan mengunduh adalah mengambil file dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.[11]

    Jika melanggar ketentuan di atas, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV,[12] yaitu Rp200 juta.[13]

    Mengingat kasus ini melibatkan anak (sebagai objek dalam video porno), maka sanksi pidana ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidananya.[14]

    Perspektif UU TPKS

    Lebih lanjut, perlu diketahui juga mengenai UU TPKS yang mengatur pornografi yang melibatkan anak, atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.[15]

    Selain itu, dalam UU TPKS terdapat ketentuan mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik, yang terdapat Pasal 14 ayat (1) UU TPKS jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak:

    1. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
    2. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang diajukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
    3. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,

    dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[16]

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan maksud:[17]

    1. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
    2. menyesatkan dan/atau memperdaya,seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu,

    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[18]

    Kekerasan seksual berbasis elektronik ini merupakan delik aduan, kecuali korban adalah anak atau penyandang disabilitas.[19] Selain itu, karena korban adalah anak, maka pidana ditambah 1/3.[20]

    Jadi, jika penerima video porno (B) terbukti melakukan perbuatan pada ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik di atas, maka ia bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur.

    Laporan Pidana Berlandaskan Iktikad Baik

    Kemudian, perihal tuduhan dari ibu pengirim video porno (A), kami asumsikan bahwa si ibu ingin menuntut penerima video telanjang, maka si ibu berniat melakukan pelaporan pidana terhadap si penerima. Sebagaimana pernah diterangkan dalam artikel Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?, laporan yang dilandasi oleh iktikad baik, sekalipun dalam persidangan ternyata tidak terbukti, bukanlah merupakan pencemaran nama baik karena dalam hal ini tidak terdapat unsur sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

    Namun, ini berbeda jika dalam membuat laporan, pelapor memiliki niat atau tujuan untuk menyerang kehormatan atau nama baik terlapor dengan sengaja mengajukan laporan palsu. Jika terjadi demikian, maka pelapor harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi unsur-unsur pasal pencemaran nama baik.

    Baca juga: Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
    8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

    [3] Pasal 70 ayat (1) buruf a UU 1/2023

    [4] Pasal 112 UU 1/2023

    [5] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”)

    [6] Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”) yang mengubah Pasal 407 ayat (1) UU 1/2023

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [8] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [9] Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 jo. Pasal II ayat (5) huruf e UU 1/2026

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [11] Penjelasan Pasal 5 UU Pornografi

    [12] Pasal 31 UU Pornografi jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026

    [13] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [14] Pasal 11 jo. Pasal 37 UU Pornografi

    [15] Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)

    [16] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [17] Pasal 14 ayat (2) UU TPKS jo. Pasal II ayat 5 huruf e UU 1/2026

    [18] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [19] Pasal 14 ayat (3) UU TPKS

    [20] Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS

    TAGS