Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Meski Streaming Berbayar, Putar Musik di Kafe Tetap Bayar Royalti

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Meski Streaming Berbayar, Putar Musik di Kafe Tetap Bayar Royalti

Meski <i>Streaming</i> Berbayar, Putar Musik di Kafe Tetap Bayar Royalti
Martin Suryana and AssociatesMartin Suryana and Associates
Martin Suryana and Associates
Bacaan 10 Menit
Meski <i>Streaming</i> Berbayar, Putar Musik di Kafe Tetap Bayar Royalti

PERTANYAAN

Apakah pelaku usaha (restoran, mal, toko baju, toko buku, kafe) yang memutar lagu dari Youtube/Spotify (aplikasi) berlangganan/premium harus izin dan tetap membayar royalti? Bukankah karena sudah berlangganan memakai aplikasi, tidak perlu izin/bayar royalti lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal pelaku usaha restoran, mal, toko baju, toko buku, kafe sebagaimana Anda maksud memutar lagu dari aplikasi streaming atau download berbayar untuk kepentingan usahanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pelaku usaha tersebut tetap perlu untuk membayar royalti.

    Sebab pembayaran pada aplikasi bukan berarti telah membayar royalti, melainkan semata-mata untuk membayar layanan yang disediakan dari aplikasi tersebut untuk digunakan secara pribadi dan bukan untuk keperluan komersial. Selain itu, Anda juga bisa meninjau syarat dan ketentuan masing-masing aplikasi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewajiban Pembayaran Royalti oleh Pelaku Usaha

    KLINIK TERKAIT

    Yang Berwenang Menarik Royalti Lagu, LMKN atau LMK?

    Yang Berwenang Menarik Royalti Lagu, LMKN atau LMK?

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”), definisi royalti adalah:

    Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pihak yang harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”) adalah setiap orang yang melakukan pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan komunikasi ciptaan di  layanan publik komersial seperti:[1]

    1. seminar dan konferensi komersial;
    2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
    3. konser musik;
    4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
    5. pameran dan bazar;
    6. bioskop;
    7. nada tunggu telepon;
    8. bank dan kantor;
    9. pertokoan;
    10. pusat rekreasi;
    11. lembaga penyiaran televisi;
    12. lembaga penyiaran radio;
    13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
    14. usaha karaoke

    Pemutaran lagu termasuk sebagai pengumuman ciptaan berdasarkan Pasal 1 angka 3 jo.  Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”) yakni:

    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik ataupun non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, pelaku usaha restoran, mal, toko baju, toko buku, kafe yang Anda maksud merupakan orang yang terikat untuk tetap membayar royalti apabila mereka melakukan pemutaran lagu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) PP 56/2021:

    Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.

    Namun untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan Pasal 11 PP 56/2021 diberikan keringanan tarif royalti yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

     

    Pemutaran Lagu dengan Aplikasi Streaming dan Download Berbayar

    Mengenai berlangganan menggunakan aplikasi streaming dan download berbayar (“aplikasi”) sudah termasuk pembayaran royalti atau belum, Anda perlu meninjau dari syarat dan ketentuan masing-masing aplikasi. Sebab syarat dan ketentuan tersebut berlaku seperti perjanjian karena termasuk kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu antara pengguna dengan aplikasi.

    Lazimnya dalam syarat dan ketentuan telah ditentukan dengan membayar suatu biaya, aplikasi tersebut hanya dapat digunakan hanya untuk penggunaan pribadi. Artinya, ketika pengguna membayar layanan aplikasi tersebut, berarti pengguna membayar untuk dinikmati secara pribadi dan bukan untuk digunakan secara komersial atau dalam hal ini memutarnya di layanan publik komersial. Sehingga dapat disimpulkan, membayar biaya layanan aplikasi bukan termasuk membayar royalti.

    Sebagai contoh, dalam syarat dan ketentuan salah satu aplikasi seperti Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Spotify yang disetujui pengguna saat menggunakan aplikasi berbunyi sebagai berikut:

    Tunduk pada kepatuhan Anda terhadap Ketentuan ini (termasuk syarat dan ketentuan lain yang berlaku), Kami memberi Anda izin terbatas, non-eksklusif, dan dapat dibatalkan untuk menggunakan Layanan Spotify dan Konten secara pribadi dan non-komersial (secara bersama-sama disebut "Akses"). Akses ini akan tetap berlaku kecuali dan hingga diakhiri oleh Anda atau Spotify. Anda setuju bahwa Anda tidak akan mendistribusikan kembali atau memindahtangankan Layanan Spotify atau Konten tersebut.

    Oleh karenanya, dalam hal pelaku usaha memutar lagu dari aplikasi berbayar untuk kepentingan usahanya, ia tetap perlu membayar royalti.  Karena pembayaran pada aplikasi bukan berarti telah membayar royalti, melainkan semata-mata hanya untuk membayar layanan yang disediakan dari aplikasi untuk digunakan secara pribadi dan bukan untuk keperluan komersial.

    Baca juga: Hukumnya Mencantumkan Playlist Lagu Spotify di Produk Dagangan

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

     

    Referensi:

    Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Spotify, diakses pada 22 September 2021 pukul 10.00 WIB.


    [1] Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 56/2021

    Tags

    royalti
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!