Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Metode Penyelesaian Sengketa Merger Lintas Negara

Metode Penyelesaian Sengketa Merger Lintas Negara

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan seputar potensi sengketa hukum yang mungkin timbul selama atau setelah dilakukannya merger lintas negara dan seputar kontrak bisnis dalam merger, sebagai berikut:

  1. Bagaimana hukumnya jika ada sengketa hukum yang timbul selama atau setelah merger lintas negara? Apakah ada perjanjian penyelesaian sengketa yang perlu ditinjau atau disusun?
  2. Bagaimana ketentuan pengungkapan informasi kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham dan regulator? Apakah ada persyaratan hukum tentang transparansi yang harus dipatuhi?
  3. Bagaimana perlindungan terhadap kontrak bisnis dan hubungan dengan pihak ketiga akan dipertahankan selama dan setelah merger lintas negara?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sengketa Merger Lintas Negara

    Menjawab pertanyaan pertama Anda, berdasarkan praktik pengalaman pribadi kami, sengketa hukum sangat mungkin terjadi dalam transaksi merger lintas negara. Langkah mitigasi risiko untuk meminimalisir potensi sengketa adalah dengan melakukan uji tuntas hukum (legal due diligence) sebelum melakukan transaksi merger atau akuisisi terkait. Namun, untuk mengatasi sengketa hukum yang mungkin akan terjadi, diperlukan untuk suatu klausul yang bisa melindungi para pihak. Hal ini dapat diakomodir dalam pembuatan klausul penyelesaian sengketa/dispute settlement dalam perjanjian penggabungan yang memuat prosedural terkait potensi sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari.

    Baca juga: Perbedaan Merger dengan Akuisisi

    Sebagai contoh kasus merger yang gagal antara lain adalah gugatan Guidant Corporation terhadap Johnson & Johnson. Pada intinya, sengketa perusahaan ini terjadi setelah proses merger dan berkaitan dengan transaksi merger, di mana Guidant Corporation menganggap bahwa nilai merger tersebut terlalu rendah, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Di Indonesia, klausul ini biasanya mencantumkan pilihan penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau melalui pengadilan, serta menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Johnson & Johnson Digugat karena Masalah Merger

    Arbitrase sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa

    Kemudian, pada umumnya, forum arbitrase internasional sering digunakan oleh para pihak khususnya dalam transaksi lintas negara sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa, jika terjadi sengketa merger lintas negara. Hal ini dikarenakan proses persidangan arbitrase dilakukan secara tertutup dan rahasia karena hanya dapat diikuti oleh pihak yang berkepentingan.[1]

    Selain itu, proses arbitrase dinilai lebih cepat dari proses persidangan pada pengadilan biasa,[2] karena idealnya pemeriksaan sengketa diselesaikan dalam waktu 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.[3]

    Putusan Arbitrase Internasional

    Sebagai informasi, putusan arbitrase asing dapat langsung didaftarkan permohonan eksekusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 ayat (1) UU 30/1999 atau UU Arbitrase dan Pasal 5 ayat (1) PERMA 1/1990. Hal ini dikarenakan Indonesia telah meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang telah ditandatangani di New York pada tanggal 10 Juni 1958,[4] dan keterangan mengenai ratifikasi tersebut tercantum dalam Keppres 34/1981.

    Namun, perlu digaris bawahi bahwa nominasi pembentukan regulasi tersebut diberi beberapa batasan selayaknya untuk tetap menjaga konstitusi di Indonesia. Mengutip Pasal 66 UU Arbitrase, putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
    2. putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
    3. putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
    4. putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
    5. putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya.

    Selanjutnya, menurut hemat kami, rumusan klausul penyelesaian sengketa merupakan salah satu faktor signifikan yang harus dipertimbangkan oleh para pihak. Ketentuan penyelesaian sengketa baik melalui negosiasi, mediasi, arbitrase ataupun pengadilan (choice of forum) harus disiapkan dengan cara yang jelas dan lugas, yang menunjukkan ruang lingkup sengketa. Selain itu, pilihan mengenai yurisdiksi hukum (choice of law) yang akan digunakan, serta penggunaan bahasa juga menjadi ketentuan yang penting dalam memitigasi risiko sengketa. Hal ini karena ketentuan penyelesaian sengketa yang dipilih menciptakan dasar normatif untuk mekanisme penyelesaian sengketa yang akan dilalui.

    Kemudian, para pihak juga harus mengevaluasi dengan cermat pilihan hukum yang akan mengatur kontrak dan segala komplikasi yang mungkin timbul. Hal ini menjadi penting terutama dalam transaksi internasional, di mana sistem hukum dan norma budaya yang berbeda mungkin berlaku. Pilihan hukum akan mempengaruhi interpretasi dan keberlakuan kontrak, serta masalah hukum substantif apa pun yang mungkin timbul dalam sengketa.[5]

    Dengan mempertimbangkan aspek-aspek di atas, perusahaan diharapkan dapat lebih siap untuk menghadapi potensi sengketa yang mungkin timbul setelah atau pada saat merger lintas negara dilakukan, serta memastikan bahwa prosedur penyelesaian sengketa yang jelas dan efektif telah disepakati untuk melindungi kepentingan semua pihak.

    Aturan Pengungkapan Informasi

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, pada dasarnya, negara-negara di Uni Eropa memiliki regulasi yang mengatur secara khusus mengenai merger dan akuisisi lintas batas (cross-border merger and acquisition).

    Jika mengacu pada peraturan Uni Eropa, menurut hemat kami, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah prosedur yang baru dibuat untuk konversi, serta pembagian lintas batas yang sebagian besar akan mengikuti proses sebagaimana telah ditetapkan oleh arahan penggabungan lintas batas. Prosedur ini akan meliputi:[6]

    1. menyusun ketentuan operasi lintas batas tertentu yang akan diungkapkan kepada publik;
    2. menyiapkan laporan oleh manajemen untuk pemegang saham dan karyawan;
    3. laporan ahli independen (tidak wajib untuk usaha mikro dan kecil), yang ditunjuk oleh otoritas yang berwenang, bukan oleh perusahaan; dan
    4. pemeriksaan akhir oleh negara anggota asal dan tujuan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk persyaratan pendirian di negara anggota baru dan penghormatan terhadap hak partisipasi karyawan.

    Namun, sepanjang penelusuran kami, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur secara khusus mengenai merger dan akuisisi lintas batas seperti yang ada pada negara-negara di Uni Eropa. Walau demikian, UU PT sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja memberikan kerangka dasar bagi proses merger, terutama dalam hal pengungkapan informasi kepada pemangku kepentingan.

    Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) UU PT, proses merger di Indonesia mewajibkan direksi perusahaan yang akan melakukan merger untuk menyusun rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan tersebut setelah mendapat persetujuan dewan komisaris dari setiap perseroan, diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS“) masing-masing untuk mendapat persetujuan.[7]

    Selanjutnya, persetujuan RUPS tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk keputusan RUPS mengenai rancangan penggabungan. Untuk menjamin transparansi, pemegang saham harus menerima informasi yang cukup mengenai tujuan, manfaat, serta risiko merger. Sebelum RUPS dilaksanakan, perusahaan wajib mengumumkan ringkasan atas rancangan penggabungan paling sedikit dalam 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan yang akan melaksanakan penggabungan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.[8]

    Dalam praktiknya, ketentuan pengumuman rancangan penggabungan tersebut merupakan bentuk pengungkapan kepada karyawan dan juga kepada pihak ketiga. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait hak-hak dan mekanisme penyelesaian status karyawan yang mungkin terkena dampak dari merger. Selain itu, pengungkapan ini juga penting untuk memastikan bahwa pihak ketiga seperti kreditur, pemasok, dan mitra bisnis lainnya mendapatkan informasi mengenai perubahan yang mungkin mempengaruhi kepentingan mereka.

    Baca juga: Pelaporan Merger dan Akuisisi yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha

    Lebih lanjut, pemerintah juga telah menetapkan PP 57/2010 yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya dalam melakukan kegiatan penggabungan.

    Baca juga: Kenali Aturan Hukum tentang Merger Lintas Negara

    Addendum Perjanjian dalam Merger

    Menjawab pertanyaan ketiga Anda, dalam ketentuan transaksi merger perusahaan di Indonesia, pihak yang menggabungkan diri pada dasarnya akan berakhir karena hukum, tanpa adanya likuidasi terlebih dahulu. Berakhirnya perusahaan sebagai akibat dari penggabungan tersebut akan menyebabkan seluruh aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan.[9]

    Dengan kata lain, seluruh aset maupun kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan sejak tanggal efektif penggabungan mulai berlaku. Hal ini juga berlaku terhadap perjanjian-perjanjian kerja sama antara perusahaan yang menerima penggabungan dengan pihak ketiga lainnya. Perjanjian kerja sama dapat diartikan sebagai aktiva atau pasiva, dan untuk membedakannya, tergantung pada hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja sama tersebut.[10]

    Misalnya, jika perusahaan yang melakukan penggabungan memiliki hak untuk membayar sejumlah uang kepada pihak ketiga, maka itu akan dianggap sebagai aktiva, dan sebaliknya. Dapat diartikan bahwa perjanjian yang sebelumnya mengikat pada perusahaan yang menggabungkan diri, sepanjang belum diselesaikan atau diakhiri sebelum penggabungan atau proses penggabungan sedang berjalan, akan melekat pada perusahaan yang menerima penggabungan.

    Berkaitan dengan hal ini, penting untuk diketahui bahwa pada dasarnya, suatu perjanjian tetap akan mengikat kepada perusahaan yang menerima penggabungan sebagai suatu aktiva ataupun pasiva perusahaan. Namun, untuk mencegah gugatan perdata dari perjanjian sebelumnya dengan pihak ketiga, lebih baik untuk dibuat perjanjian baru atau menyusun addendum perjanjian yang menyatakan adanya perubahan pada subjek para pihak dalam perjanjian.[11]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    6. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, yang Telah ditandatangani di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959;
    7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing;
    8. Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.

    Referensi:

    1. Bobby Wirawan dan Agus Hermawan. Perkembangan International Financial Reporting Standard (IFRS) dan Penerapannya di Indonesia. Finance and Accounting Journal, No. 1, 2012;
    2. Layan Al Fatayri. Arbitration In Cross-Border Merger & Acquisition Transactions: An Advantage?. The American Review of International Arbitration, Columbia Law School, 2023;
    3. Mas Anienda Tien F. Prinsip Kerahasian Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Jurnal Liga Hukum, Vol. 1, No. 1, 2009;
    4. Maulidya Ilhami R. (et al.). Relevansi Kekuatan Eksekutorial terhadap Sifat Kemandirian Putusan Arbitrase Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Padjadjaran Law Review, Vol. 11, No. 2, 2023;
    5. Mutiara Hikmah. Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, Vol. 5, No. 2, 2008;
    6. Zulfikar Muhammad Rafif. The Legal Consequences of a Cooperation Agreement Due to Merger. Law Review, Vol. 22, No. 1, 2022;
    7. Frequently Asked Questions: New Company Law Rules, MEMO/18/3509, European Commission, yang diakses pada 6 Mei 2025, pukul 16.30 WIB.


    [1] Mas Anienda Tien F. Prinsip Kerahasian Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Jurnal Liga Hukum, Vol. 1, No. 1, 2009, hal. 48.

    [2] Mas Anienda Tien F. Prinsip Kerahasian Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Jurnal Liga Hukum, Vol. 1, No. 1, 2009, hal. 44.

    [3] Maulidya Ilhami R. (et al.). Relevansi Kekuatan Eksekutorial terhadap Sifat Kemandirian Putusan Arbitrase Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Padjadjaran Law Review, Vol. 11, No. 2, 2023, hal. 207.

    [4] Mutiara Hikmah. Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, Vol. 5, No. 2, 2008, hal. 322.

    [5] Layan Al Fatayri. Arbitration In Cross-Border Merger & Acquisition Transactions: An Advantage?. The American Review of International Arbitration, Columbia Law School, 2023.

    [6] Frequently Asked Questions: New Company Law Rules, MEMO/18/3509, European Commission.

    [8] Pasal 127 ayat (2) UU PT.

    [9] Pasal 122 ayat (3) huruf a UU PT.

    [10] Bobby Wirawan dan Agus Hermawan. Perkembangan International Financial Reporting Standard (IFRS) dan Penerapannya di Indonesia. Finance and Accounting Journal, No. 1, 2012.

    [11] Zulfikar Muhammad Rafif. The Legal Consequences of a Cooperation Agreement Due to Merger. Law Review, Vol. 22, No. 1, 2022.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000