Saya punya pertanyaan seputar NPWP Orang Pribadi. Kapan�sih�kita wajib punya NPWP? Syaratnya apa saja? Bisakah�NPWP didaftarkan online? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai NPWP. Adapun pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan pendaftaran online, kirim pos, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (“KP2KP”).
Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mudah! Ini 3 Cara Daftar NPWP yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan dipublikasikan pertama kali pada 19 April 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu NPWP?
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektifdanobjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (“Dirjen Pajak”) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.[2]
Menjawab pertanyaan Anda mengenai kapan seseorang memiliki NPWP, singkatnya, NPWP akan diberikan jika wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Adapun yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Sehingga, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, mencakup:[4]
Wajib Pajak Orang Pribadi;
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
Wajib Pajak Badan; dan
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lantas, apa saja dokumen persyaratan memperoleh NPWP?
Dokumen Persyaratan Memperoleh NPWP
Dokumen persyaratan memperoleh NPWP di antaranya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (karyawan/pegawai), berupa:[5]
bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”), yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”); atau
bagi Warga Negara Asing (“WNA”), yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Sementara (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”).
Sebagai informasi tambahan, dalam Pasal 2 angka 1 UU 7/2021 yang memuat baru Pasal 2 ayat (1a) UU 6/1983, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. NIK atau Nomor Induk Kependudukan sendiri merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia[6] dan berlaku seumur hidup dan selamanya.[7]
Kemudian, persyaratan memperoleh NPWP untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:[8]
fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia;
dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Selain itu, dokumen persyaratan untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:[9]
fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, meliputi:
bagi WNI, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
bagi WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP, jika WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Lebih lanjut, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi/Joint Operation, berupa:[10]
1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi;
2. fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
3. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk
Kerja Sama Operasi, meliputi:
a. bagi WNI, yaitu fotokopi kartu NPWP; atau
b. bagi WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Selanjutnya, dokumen persyaratan untuk Instansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:[11]
fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu kartu NPWP;
fotokopi dokumen penunjukan Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c, yaitu kartu NPWP.
Selengkapnya mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran wajib pajak, dapat Anda temukan dalam Pasal 9 Perdirjen Pajak 4/2020.
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.[12]
Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun, serta siapkan email, nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga;
Setelah aktivasi, kembali login akun;
Isi formulir pendaftaran dan pernyataan;
Klik minta token, isikan kode captcha, dan klik submit;
Kode token akan dikirimkan ke email;
Klik kirim permohonan, isi kolom token, dan kirim;
Kartu NPWP sudah dibuat dan bisa dicetak.
Selain secara online, sebagaimana dikutip dari Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadipendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (“KP2KP”) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha, atau kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.