Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud denganobstruction of justicedalam perkara tindak pidana korupsi? Adakah dasar hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Obstruction of Justice

    KLINIK TERKAIT

    Obstruction of justice adalah segala tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan) yang sedang berlangsung, baik dengan cara memberikan kesaksian palsu, menghancurkan atau menyembunyikan bukti, memengaruhi saksi atau hakim, atau melakukan tindakan lainnya yang bertujuan menghalangi kebenaran dalam proses peradilan. Tindakan obstruction of justice juga dapat diartikan sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum, membahayakan keadilan, serta menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, tindakan obstructionof justice harus diberantas dan dihukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[1]

    Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk kejahatan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, obstruction of justice dikategorikan sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Obstruction of justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.[2]

    Obstruction of Justice dalam KUHP

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebagai contoh, di Indonesia, obstruction of justice diatur dalam Pasal 282 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[3] sebagai berikut.

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp25 juta[4]Setiap Orang yang:
      1. menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
      2. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.
    2. Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori IV, yaitu Rp200 juta.[5]
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.

    Baca juga: Bunyi Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice

    Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi

    Selain diatur dalam KUHP, obstruction of justice juga diatur secara khusus dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 jo. Putusan MK 71/PUU-XXIII/2025 jis. Pasal II ayat (5) huruf d dan g UU 1/2026, sebagai berikut.

    Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta,[6] dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII yaitu Rp5 miliar.[7]

    Dari bunyi pasal di atas, perbuatan atau percobaan tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum, apabila terpenuhi 3 unsur penting yaitu:[8]

    1. tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);
    2. pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings); dan
    3. pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

    Adapun beberapa kriteria tindakan yang dapat dianggap sebagai obstruction of justice seperti membantu tersangka dengan memberikan informasi terkait proses penyidikan (aiding a suspect), berbohong atau memberikan informasi palsu kepada penyidik (lying), bersekongkol untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti (famousobstruction), serta merusak barang bukti atau alat bukti (tampering with evidence). Tindakan semacam ini merupakan tindakan yang dapat menghalangi proses hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.[9]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025.

    Referensi:

    1. Afifah Diva Aramitha Suprayoga. Analisis Dampak Obstruction of Justice Terhadap Proses Peradilan. Jurnal Recidive, Vol. 13, No. 2, 2024;
    2. Dary Iqbal Putra Perdana dan Wahyu Prawesthi. Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 9, No. 24, 2023;
    3. Johan Dwi Junianto. Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Media Iuris, Vol. 2, No. 3, 2019.

    [1] Afifah Diva Aramitha Suprayoga. Analisis Dampak Obstruction of Justice Terhadap Proses Peradilan. Jurnal Recidive, Vol. 13, No. 2, 2024, hal. 121

    [2] Afifah Diva Aramitha Suprayoga. Analisis Dampak Obstruction of Justice Terhadap Proses Peradilan. Jurnal Recidive, Vol. 13, No. 2, 2024, hal. 121

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf g UU 1/2023

    [8] Johan Dwi Junianto. Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Media Iuris, Vol. 2, No. 3, 2019, hal. 342

    [9] Dary Iqbal Putra Perdana dan Wahyu Prawesthi. Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 9, No. 24, 2023, hal. 250

    TAGS