PidanaPidana
Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Apa yang dimaksud denganobstruction of justicedalam perkara tindak pidana korupsi? Adakah dasar hukumnya?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Apa yang dimaksud denganobstruction of justicedalam perkara tindak pidana korupsi? Adakah dasar hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Obstruction of justice adalah segala tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan) yang sedang berlangsung, baik dengan cara memberikan kesaksian palsu, menghancurkan atau menyembunyikan bukti, memengaruhi saksi atau hakim, atau melakukan tindakan lainnya yang bertujuan menghalangi kebenaran dalam proses peradilan. Tindakan obstruction of justice juga dapat diartikan sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum, membahayakan keadilan, serta menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, tindakan obstructionof justice harus diberantas dan dihukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk kejahatan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, obstruction of justice dikategorikan sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Obstruction of justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.[2]
Sebagai contoh, di Indonesia, obstruction of justice diatur dalam Pasal 282 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[3] sebagai berikut.
Baca juga: Bunyi Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice
Selain diatur dalam KUHP, obstruction of justice juga diatur secara khusus dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 jo. Putusan MK 71/PUU-XXIII/2025 jis. Pasal II ayat (5) huruf d dan g UU 1/2026, sebagai berikut.
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta,[6] dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII yaitu Rp5 miliar.[7]
Dari bunyi pasal di atas, perbuatan atau percobaan tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum, apabila terpenuhi 3 unsur penting yaitu:[8]
Adapun beberapa kriteria tindakan yang dapat dianggap sebagai obstruction of justice seperti membantu tersangka dengan memberikan informasi terkait proses penyidikan (aiding a suspect), berbohong atau memberikan informasi palsu kepada penyidik (lying), bersekongkol untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti (famousobstruction), serta merusak barang bukti atau alat bukti (tampering with evidence). Tindakan semacam ini merupakan tindakan yang dapat menghalangi proses hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Referensi:
[1] Afifah Diva Aramitha Suprayoga. Analisis Dampak Obstruction of Justice Terhadap Proses Peradilan. Jurnal Recidive, Vol. 13, No. 2, 2024, hal. 121
[2] Afifah Diva Aramitha Suprayoga. Analisis Dampak Obstruction of Justice Terhadap Proses Peradilan. Jurnal Recidive, Vol. 13, No. 2, 2024, hal. 121
[3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[7] Pasal 79 ayat (1) huruf g UU 1/2023
[8] Johan Dwi Junianto. Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Media Iuris, Vol. 2, No. 3, 2019, hal. 342
[9] Dary Iqbal Putra Perdana dan Wahyu Prawesthi. Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 9, No. 24, 2023, hal. 250