Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pacar Minta Uang dengan Mengancam Putus, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pacar Minta Uang dengan Mengancam Putus, Ini Hukumnya

Pacar Minta Uang dengan Mengancam Putus, Ini Hukumnya
Ita Iya Pulina Perangin-angin, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Pacar Minta Uang dengan Mengancam Putus, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Saya punya pacar kami sudah pacaran 2 tahun lebih, dia sering meminta uang sama saya untuk makan dan kebutuhannya. Ketika dia berhenti bekerja, setiap bulan dia selalu meminta uang sama saya. Ketika saya tidak mengirim uang kepadanya dia selalu marah-marah dan bahkan mengucapkan kata putus. Kalau dihitung semuanya dari dulu sudah ada Rp20 juta lebih total uang yang pernah dia minta sama saya dan sekarang saya putus sama dia. Kira-kira apakah saya bisa melaporkan dia ke pengadilan dan hukum apa yang bisa menjeratnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kasus yang Anda alami, yaitu jika pacar minta uang dan Anda berikan secara sukarela, secara perdata menurut hemat kami merupakan bentuk hibah yang tidak dapat ditarik kembali.

    Adapun ketika pacar meminta uang dengan ancaman putus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut KUHP. Tindak pidana apa yang dimaksud?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terimakasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pemberian Uang Kepada Pacar Sebagai Hibah

    Perlu dipahami bahwa pada dasarnya pacaran bukan merupakan hubungan hukum seperti halnya pasangan suami istri yang terikat secara keperdataan, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban di antara para pihak.

    KLINIK TERKAIT

    Kasus Pidana yang Bisa Dilakukan Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan

    Kasus Pidana yang Bisa Dilakukan Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan

    Oleh karena itu, jika salah satu pihak merasa dirugikan dalam menjalani hubungan pacaran, maka pihak yang dirugikan tidak bisa menuntut kewajiban pihak lainnya untuk menanggung ganti rugi.

    Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa pacar minta uang terus kepada Anda dan mulai mengancam putus adalah setelah pacar Anda berhenti bekerja. Sehingga, sebelum itu kami asumsikan Anda memberikan uang kepadanya secara sukarela.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam kasus Anda yang memberikan uang selama pacaran, menurut hemat kami termasuk kategori hibah yang tidak dapat ditarik kembali dari penerimanya.

    Hibah diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang berbunyi:

    Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup

    Mengenai pemberian/hibah, Subekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata menjelaskan bahwa sebagai suatu perjanjian, pemberian (schenking) itu mengikat dan tidak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak (hal. 165).

    Dapat kami sampaikan bahwa di dalam hibah tidak terdapat unsur kontra prestasi, pemberi hibah menyerahkan hak miliknya atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya kepada pihak lain tanpa ada imbalan apa-apa dari penerima hibah.

    Sehingga, dalam permasalahan yang Anda alami, memberikan uang kepada pacar yang minta uang terus sebagai bentuk pemberian/hibah yang tidak dapat digugat.

    Baca juga: Mengenal Hibah-Hibah yang Dibatalkan Pengadilan dalam Praktik

    Jerat Hukum Pacar Mengancam Putus Jika Tidak Diberi Uang

    Ketika pacar Anda mengancam putus ketika Anda tidak memberikan uang, menurut hemat kami ancaman putus tersebut adalah ancaman kekerasan secara psikis sehingga menimbulkan hasrat memaksa Anda untuk memberikan uang. Sehingga, tindakan pacar Anda dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

    Menurut KBBI, arti kata memeras adalah meminta uang dan sebagainya dengan ancaman.

    Sedangkan, jika ditinjau dari sisi hukum pidana mengenai pemerasan dan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Ketentuan di atas mengatur bahwa siapapun yang melakukan pengancaman dan pemerasan secara langsung dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 tahun.

    Menurut R. Soesilo yang dikutip dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP adalah:

    1. Memaksa orang lain;
    2. Untuk memberikan barang yang bukan atau sebagian milik orang orang lain atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
    3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum;
    4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Namun apabila metode pengancaman dilakukan melalui tindakan lain seperti mengancam dengan kekerasan melalui jaringan elektronik seperti WA, telepon maupun SMS dapat dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

    Adapun ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman tersebut mengacu pada aturan KUHP.[1]

    Tindakan pemerasan dan/atau pengancaman melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta.[2]

    Sehingga apabila Anda mengalami pemerasan dan pengancaman dari pacar Anda, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

    Untuk hal tersebut Anda dapat membaca artikel  Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Adapun proses pelaporan dapat Anda sertakan dengan alat bukti untuk mempermudah proses penyelidikan di kepolisian seperti bukti kekerasan fisik, bukti percakapan, keterangan saksi maupun bukti lainnya.

    Meski demikian, persoalan ini kami sarankan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengesampingkan terlebih dahulu hukum pidana sebab pada dasarnya hukum pidana adalah ultimum remedium setelah segala upaya telah dilakukan.

    Baca juga: Jika Mantan Pacar Ingin Menarik Kembali Semua Pemberiannya

    Demikian jawaban dari kami tentang jika pacar sering minta uang, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    1. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001;
    2. KBBI, diakses pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 15.07 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)

    [2] Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016

    Tags

    gugatan perdata
    hibah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!