Apa bunyi Pasal 390 KUHP? Apakah Pasal 390 KUHP mengatur tentang perbuatan menyiarkan kabar bohong? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 390 KUHP?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam KUHP lama, seseorang yang menyiarkan berita bohong yang menyebabkan harga barang dagangan, dana atau surat berharga menjadi turun atau naik, dapat dihukum berdasarkan Pasal 390. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 506.
Lantas, adakah hukum yang bisa menjerat penyebar berita bohong, namun tidak mengakibatkan turun atau naiknya barang dagangan, dana atau surat berharga?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Isi Pasal 390 KUHP
Pada dasarnya, seseorang yang menyiarkan berita bohong dapat dihukum berdasarkan Pasal 390 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlalu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berikut adalah bunyi Pasal 390 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Unsur-unsur Pasal 390 KUHP
Dari bunyi Pasal 390 KUHP di atas, setidaknya terdapat beberapa unsur sebagai berikut:
barang siapa;
dengan maksud dan secara melawan hukum;
menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
menyiarkan kabar bohong;
perbuatan menyiarkan kabar bohong menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik.
Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
Bunyi Pasal 506 UU 1/2023
Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana menyiarkan berita bohong juga diatur di dalam Pasal 506 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Denda paling banyak kategori IV sebagaimana tertuang di dalam pasal di atas adalah senilai Rp200 juta.[2]
Adapun yang dimaksud dengan "kabar bohong" adalah tidak hanya pemberitahuan palsu tentang suatu fakta tetapi juga pemberitahuan palsu tentang suatu keuntungan yang dapat diharapkan, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 506 UU 1/2023.
Berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas, perbuatan menyiarkan kabar bohong tersebut menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat- surat berharga, maupun transaksi keuangan menjadi turun atau naik. Lantas, adakah hukum yang bisa menjerat penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan turun atau naiknya hal-hal tersebut?
Bunyi Pasal 263 dan 264 UU 1/2023
Berdasarkan penelusuran kami, dalam UU 1/2023 terdapat pasal tentang penyiaran atau penyebarluasan berita/pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 sebagai berikut:
Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]
Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[4]
Sedangkan menurut Pasal 264 UU 1/2023, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]