Baru-baru ini viral oknum anggota TNI mencoret paspor mahasiswa yang sedang karantina di wisma atlet. Sebenarnya, bagaimana hukumnya mencoret paspor milik orang lain? Lalu, upaya apa yang dapat dilakukan jika paspor dicoret oleh pihak yang tidak berwenang?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Paspor merupakan dokumen milik negara, oleh karenanya pihak selain pejabat yang berwenang dilarang mencoretatau melakukan perubahan apa pun atas tulisan, cetakan, dan/atau bentuk apa pun yang terdapat dalam paspor.
Jika paspor dicoret TNI atau oleh pihak yang tidak berwenang, ini dapat berpotensi mengakibatkan paspor tersebut rusak, sehingga memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Paspor Republik Indonesia (“Paspor”) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.[1]
Paspor merupakan dokumen milik negara, oleh karenanya pihak selain pejabat yang berwenang dilarang mencoret atau melakukan perubahan apa pun atas tulisan, cetakan, dan/atau bentuk apa pun yang terdapat dalam paspor, sebagaimana ditegaskan dalam halaman depan paspor yang menyatakan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Paspor ini adalah dokumen milik negara.
Kecuali pejabat yang berwenang, dilarang mencoret atau melakukan perubahan apapun atas tulisan, cetakan, dan/atau dalam bentuk apapun yang terdapat dalam paspor ini.
Lalu, apa yang dapat dilakukan pemilik paspor jika paspor dicoret TNI atau dalam hal ini oleh pihak yang tidak berwenang?
Penggantian Paspor
Dalam hal paspor dicoret oleh pihak yang tidak berwenang yang mengakibatkan paspor tersebut rusak, sehingga memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi, maka dapat dilakukan penggantian paspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (“Permenlu 2/2019”):
Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas dapat dilakukan dalam hal:
masa berlakunya akan atau telah habis;
seluruh halaman pada Paspor telah terpakai;
hilang; atau
rusak pada saat
proses penerbitan; atau
di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Penggantian paspor dengan alasan di atas, kecuali huruf d angka 1, didahului dengan pencabutan paspor.[2]
Dalam hal penggantian paspor, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pemberian paspor kepada Menteri Luar Negeri melalui pejabat yang ditunjuk pada Direktorat Konsuler secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri, dengan:[3]
Mengisi formulir permohonan paspor; dan
Mengunggah dokumen persyaratan.
Namun, dalam hal pemegang paspor berada di luar wilayah Indonesia, maka permohonan penggantian paspor disampaikan kepada Menteri Luar Negeri melalui pejabat yang ditunjuk pada perwakilan.[4] Nantinya, proses perekaman data biometrik, perekaman foto, serta wawancara dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, atau Konsulat Republik Indonesia.[5]
Berhak atas Ganti Kerugian
Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (hal. 61) menerangkan, jika seseorang merusak atau mengubah barang milik orang lain, meskipun barang tersebut secara sah berada dalam kekuasaannya, hal demikian pun dianggap telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum.
Oleh karenanya, pelaku yang mencoret paspor dan mengakibatkan kerugian bagi pemegang paspor menurut hemat kami telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian.
Sanksi Disiplin
Selain itu, dikarenakan pihak yang merusak paspor tersebut merupakan anggota Tentara Negara Indonesia (“TNI”), maka yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin militer dengan memperhatikan bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (“UU 25/2014”) mengatur:
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Jenis hukuman disiplin militer yang dapat diberikan terdiri atas:[6]
teguran;
penahanan disiplin ringan maksimal 14 hari; atau
penahanan disiplin berat maksimal 21 hari.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.