Konsep pembagian harta gono gini (harta bersama) setelah perceraian adalah 50:50, yaitu 50% untuk pihak isteri dan 50% untuk pihak suami. Hal ini didasarkan pada suatu pemikiran bahwa dalam suatu perkawinan itu baik pihak isteri maupun pihak suami mempunyai kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dengan suami sebagai kepala rumah tangga dan isteri sebagai ibu rumah tangga.
Berkaitan dengan permasalahan siapakah yang membuat konsep pembagian harta gono gini sebagaimana dimaksud di atas, maka peraturan perundang-undangan tidak memperinci secara jelas mengenai hal tersebut. Namun demikian, pemahaman konsep sebagaimana tersebut di atas telah banyak digunakan/dipakai oleh pengadilan-pengadilan di wilayah Indonesia baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama yang memutuskan perkara perceraian.
Berkaitan dengan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan di atas, maka pembagian harta gono gini tersebut memang dilakukan setelah perceraian terjadi atau diputus oleh Pengadilan yang berwenang untuk itu. Hal ini disebabkan, pembagian harta gono gini tersebut akan didasarkan pada isi amar putusan perceraian yang menyatakan mengenai pembagian harta gono gini.
Dalam hal terjadi suatu perceraian, maka pihak yang mensahkan pembagian harta gono gini tersebut adalah pihak Pengadilan yang berwenang untuk itu. Hal ini dikarenakan, pembagian harta gono gini tersebut terdapat/dicantumkan dalam amar putusan perceraian yang diputus dan disahkan oleh Pengadilan yang berwenang untuk itu.
Berkaitan dengan saksi-saksi dalam pembagian harta gono gini, peraturan perundang-undangan tidak memperinci secara lebih jelas lagi perihal mengenai pihak yang menjadi saksi untuk hal tersebut. Hanya saja, dalam suatu sidang perceraian yang merupakan sidang tertutup saksi-saksi akan diajukan berkaitan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam gugatan cerai selama sidang pemeriksaan gugatan cerai.