pembagian harta warisan
Bacaan 2 Menit



Bacaan 2 Menit

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada kakak ketiga, maka Anda dapat membuat perjanjian yang menyebutkan bahwa Anda dan ahli waris lainnya tidak akan meminta tanah dan rumah yang telah direhab tersebut. Perjanjian tersebut akan menjadi alat pembuktian tertulis bagi kakak Anda atau pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan tanah dan rumah tersebut.
Perjanjian tersebut dapat berupa akta otentik atau pun akta di bawah tangan. Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai Pasal 1880. Akta otentik, yang dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim. Dalam kata lain, sebuah akta otentik dianggap sebagai benar selama tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika tanda tangan yang ada pada akta di bawah tangan diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli waris dan orang-orang lain yang mendapatkan hak darinya.