KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembangunan Pasar Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pembantuan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pembangunan Pasar Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pembantuan

Pembangunan Pasar Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pembantuan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembangunan Pasar Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pembantuan

PERTANYAAN

Apakah benar salah satu contoh tugas pembantuan di bidang perdagangan adalah pemerintah daerah membangun pasar sebagai sarana distribusi? Dari manakah dana pembangunan pasar tersebut berasal? Apakah dari Pemda atau dari Pemerintah Pusat?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Ya benar, contoh Tugas Pembantuan di bidang perdagangan adalah pembangunan pasar sebagai bentuk kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi oleh pemerintah daerah.

     

    Anggaran atau dana untuk melaksanakan Tugas Pembantuan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN (dikelola oleh pemerintah pusat).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Ya benar, contoh Tugas Pembantuan di bidang perdagangan adalah pembangunan pasar sebagai bentuk kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi oleh pemerintah daerah.

     

    Anggaran atau dana untuk melaksanakan Tugas Pembantuan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN (dikelola oleh pemerintah pusat).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pemda Menerima Langsung Hibah Luar Negeri?

    Bolehkah Pemda Menerima Langsung Hibah Luar Negeri?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tentang Tugas Pembantuan

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Arti dan Maksud Tugas Pembantuan Pemerintah, menurut Hinca Pandjaitan dalam artikel Fungsi dan Akibat Hukum Keputusan Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Urusan Tugas Pembantuan Dikaitkan dengan Pokok Pangkal Sengketa yang dimuat dalam buku Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hal. 387) yang disunting oleh S.F. Marbun dkk, sebagai salah satu realisasi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) serta Pasal 1 UUD 1945, pemerintah di daerah dilaksanakan melalui tri asas, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentralisasi (dekonsentrasi) dan asas tugas pembantuan.[1]

     

    Lebih lanjut Hinca Pandjaitan menjelaskan bahwa tugas pembantuan dapat juga diartikan sebagai tugas pemerintah daerah untuk mengurusi urusan pemerintahan pusat atau pemerintah yang lebih tinggi, dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya.[2]

     

    Pemerintah pusat dalam hal ini berwenang dan berkewajiban memberikan perencanaan umum, petunjuk-petunjuk serta biaya. Sedangkan perencanaan lebih rinci, khusus mengenai pengawasan dari kegiatan tersebut dipercayakan kepada pejabat atau aparatur pemerintah pusat yang ada di daerah.[3]

     

    Maksud Tugas Pembantuan

    Maksud diadakan asas tugas pembantuan dalam pembangunan di daerah bertujuan agar keterbatasan jangkauan aparatur pemerintah pusat dapat ditanggulangi melalui kewenangan aparatur daerah.[4]

     

    Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan.[5] Kebijakan Daerah hanya terkait dengan pengaturan mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan di Daerahnya.[6]

     

    Anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disediakan oleh yang menugasi.[7] Dokumen anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersamaan dengan penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam dokumen yang terpisah.[8]

     

    Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah.[9]

     

    Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

    Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat.[10]

     

    Urusan pemerintahan absolut/mutlak meliputi:[11]

    a. politik luar negeri;

    b. pertahanan;

    c. keamanan;

    d. yustisi;

    e. moneter dan fiskal nasional; dan

    f. agama.

     

    Dengan kata lain, tugas pembantuan yang dapat dilakukan adalah urusan pemerintahan di luar keenam urusan pemerintahan yang mutlak di atas.

     

    Pembangunan Pasar Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pembantuan

    Tugas pembantuan dalam hal perdagangan sebagaimana yang Anda tanyakan, pengaturannya kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan (“Permendag 42/2010”).

     

    Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi.[12] Gubernur atau bupati/walikota menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana tugas pembantuan bidang perdagangan.[13]

     

    Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi, dilakukan melalui tugas pembantuan bidang perdagangan. Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi berupa:[14]

    a. pembangunan pasar; dan/atau

    b. pengembangan pasar termasuk renovasi.

     

    Jadi memang benar bahwa contoh tugas pembantuan di bidang perdagangan adalah pembangunan pasar sebagai bentuk kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi oleh pemerintah daerah. Pembangunan pasar harus memperhatikan luas bangunan beserta sarana pendukung yang disesuaikan dengan luas lahan, jumlah pedagang dan alokasi dana tugas pembantuan yang tersedia.[15]

     

    Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.[16] Pembangunan pasar dan/atau pengembangan pasar termasuk renovasi dilaksanakan dalam satu tahun anggaran dan dapat langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.[17]

     

    Pembangunan pasar tersebut berupa pembangunan los dan/atau kios dengan sarana pendukung berupa toilet, tempat pembuangan sampah, sanitasi, tempat parkir yang memadai, kantor pengelola, pos ukur ulang, sarana ibadah dan/atau papan nama.[18]

     

    Jadi memang benar bahwa contoh tugas pembantuan di bidang perdagangan adalah pembangunan pasar sebagai bentuk kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi oleh pemerintah daerah.

     

    Kemudian, anggaran atau dana untuk melaksanakan Tugas Pembantuan berasal dari APBN (dikelola oleh pemerintah pusat).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

     

    Referensi:

    S.F. Marbun dkk. 2004. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

     


    [1] Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)

    [2] Hinca Pandjaitan hal. 388

    [3] Hinca Pandjaitan hal. 388

    [4] Hinca Pandjaitan hal. 389

    [5] Pasal 22 ayat (1) UU 23/2014

    [6] Pasal 22 ayat (2) UU 23/2014

    [7] Pasal 22 ayat (3) UU 23/2014

    [8] Pasal 22 ayat (4) UU 23/2014

    [9] Pasal 22 ayat (5) UU 23/2014

    [10] Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

    [11] Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014

    [12] Pasal 3 ayat (1) Permendag 42/2010

    [13] Pasal 5 ayat (1) Permendag 42/2010

    [14] Pasal 6 ayat (1) dan (3) Permendag 42/2010

    [15] Pasal 7 ayat (1) Permendag 42/2010

    [16] Pasal 1 angka 2 Permendag 42/2010

    [17] Pasal 10 ayat (1) Permendag 42/2010

    [18] Pasal 7 ayat (2) Permendag 42/2010

    Tags

    apbn
    apbd

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!