Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Pemberatan Sanksi Pidana Pencurian di Malam Hari

Pemberatan Sanksi Pidana Pencurian di Malam Hari

PERTANYAAN

Pencurian yang dilakukan di malam hari, tetapi nilai barang yang dicuri di bawah Rp2.500.000,00, apakah termasuk dalam pencurian ringan atau pencurian dengan pemberatan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Tindak Pidana Ringan
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, lebih baiknya melihat pengertian tindak pidana ringan terlebih dahulu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000
    Tindak pidana ringan dalam Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan, yaitu perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500,00 dan penghinaan ringan.
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1986 tentang Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih dari Rp.7.500,- mempertegas kembali bahwa yang menjadi tolok ukur bagi suatu perkara untuk diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah yang berbatas maksimal ancaman pidana badan selama tiga bulan penjara atau kurungan dengan catatan, ketentuan batas denda yang telah diterangkan di atas dapat disimpangi.
    Namun, Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan terbaru mengenai tindak pidana ringan, yaitu Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“PERMA 2/2012”) yang menjelaskan bahwa ketentuan pidana denda, salah satunya, untuk tindak pidana Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menjadi Rp2,5 juta.
    Kemudian, Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 menegaskan bahwa:
    Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
    Sehingga, dapat disimpulkan tindak pidana ringan adalah:
    1. Perkara dengan ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau ancaman pidana denda paling banyak Rp2,5 juta;
    2. Tindak pidana yang disebutkan PERMA 2/2012;
    3. Nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.
    Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatannya
    Berdasarkan keterangan Anda, pencurian dilakukan di malam hari, tetapi nilai barang yang dicuri di bawah Rp2,5 juta.
    Tindak pidana pencurian sendiri diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
    Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi:
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
    1. pencurian ternak;
    2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
    3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
    1. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    Pasal 364 KUHP kemudian menegaskan bahwa:
    Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah
    Maka, dilihat dari pertanyaan Anda, perbuatan pencurian tersebut dilakukan di malam hari yang mana dapat diasumsikan korban sedang lengah (keadaan tertidur), sehingga perbuatan tersebut adalah perbuatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun jika dibarengi dengan adanya pembobolan rumah.
    Namun bila melihat jumlah kerugiannya, klasifikasi tindak pidana ringan dapat diterapkan sesuai nilai kerugian/barang yang dicuri yang tidak melebihi Rp2,5 juta, namun pada Pasal 364 KUHP, tindak pidana ringan tidak bisa diterapkan apabila dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
    Kami asumsikan dari pertanyaan Anda bahwa pencurian itu dilakukan di malam hari dan diduga melibatkan pembobolan rumah atau memasuki rumah/tanah perkarangan rumah, sehingga pencurian itu bukan tindak pidana ringan, melainkan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP, meski nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat
    Dasar Hukum:

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000