pembuktian




Pertama, belum ada satu aturan khusus yang mengatur mengenai pembuktian transaksi elektronik. Apalagi jika terjadi sengketa. Namun jika kita melihat peraturan lainnya yang berkenaan dengan data elektronik, Undang-undang No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Dijelaskan dalam salah satu pasal didalamnya, dimungkinkan pencatatan dengan menggunakan media lainnya. Media lainnya disini, salah satunya adalah data elektronik dalam suatu transaksi elektronik. Dengan merujuk pada pasal tersebut kiranya suatu bukti elektronik dalam transaksi bisa digunakan sebagai alat bukti.
Kedua, masalah pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan. Sampai dengan hari ini belum ada kesamaan pandangan untuk mengakui data elektronik sebagai alat bukti. Masalahnya kembali kepada persoalan klasik, apakah data elektronik tersebut asli atau hasil duplikasi. Menyikapi masalah ini, perlu dilakukan audit atas sistim informasi. Jika suatu sistim informasi sudah diaudit atau disetifikasi oleh suatu badan standar maka data elektronik tersebut tidak bisa disangkal dan langsung bisa dijadikan alat bukti. Jika sistim informasi tersebut belum atau tidak pernah dilakukan audit maka perlu dilakukan audit segera. Mengenai otentik atau tidak, bisa diverifikasi antara yang mengirim dan yang menerima (untuk e-mail misalnya).
Contoh kasus klikBCA, misalnya nasabah melakukan pembelian suatu barang dengan menggunakan KlikBCA. Setiap transaksi, nasabah akan memperoleh konfirmasi melalui e-mail. Sepanjang tidak ada perubahan atas jumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah maka, data elektronik yang dikirim via e-mail tersebut bisa sebagai alat bukti. Untuk menvisualisasikan, tentu saja data elektronik tersebut harus di print. Dengan begitu, bukti elektronik tersebut bisa dikategorikan sebagai alat bukti