Pemungutan PPh atas Hadiah Undian
Bacaan 14 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana mekanisme pembayaran PPh hadiah undian? Apakah dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 14 Menit

Bagaimana mekanisme pembayaran PPh hadiah undian? Apakah dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pemungutan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 16 Januari 2017.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, perihal penyelenggaraan undian berhadiah dapat merujuk pada ketentuan Permensos 3/2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan undian gratis berhadiah.
Menurut Pasal 1 angka 1 Permensos 3/2024, undian gratis berhadiah (“UGB”) adalah tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma-dan digabungkan atau dikaitkan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.
Setiap penyelenggaraan UGB ini harus memenuhi unsur:[1]
Sebagai informasi, penyelenggara UGB adalah organisasi yang mendapatkan izin menyelenggarakan UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permensos 3/2024.
Adapun jenis UGB berdasarkan Pasal 3 Permensos 3/2024, terdiri atas:
UGB langsung terdiri atas dengan klaim dan tanpa klaim. UGB langsung dengan klaim dilaksanakan dengan cara pemenang UGB melakukan klaim kepada penyelenggara UGB atas hadiah yang akan diperoleh dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Sedangkan UGB langsung tanpa klaim dilaksanakan dengan cara pemenang UGB memperoleh langsung hadiah dalam produk tanpa perlu melakukan klaim kepada penyelenggara UGB.[4]
UGB langsung dapat berupa:[5]
Lebih lanjut, UGB tidak langsung dapat berupa:[6]
Kemudian, terdapat juga pengaturan perihal penentuan pemenang, yang merupakan proses menetapkan pemenang yang dilakukan secara:[7]
Berkaitan dengan pungutan pajak terhadap penghasilan berupa hadiah, hal ini didasari pada ketentuan PP 132/2000 dan Perdirjen Pajak 11/2015.
Bisa dilihat pada ketentuan Pasal 1 PP 132/2000, bahwa:
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut pajak penghasilan yang bersifat final.
Hal yang serupa juga diatur dalam Pasal 2 Perdirjen Pajak 11/2015, yang berbunyi:
Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek pajak penghasilan.
Adapun besaran pajak penghasilan (“PPh”) yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah adalah 25% dari jumlah penghasilan bruto nilai hadiah undian.[11] Menurut Penjelasan Pasal 2 PP 132/2000, pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natur misalnya mobil.
Apakah dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah? Menjawab pertanyaan tersebut, penyelenggara undian wajib memotong atau memungut PPh tersebut.[12]
Sebagai informasi, pemotongan PPh ini tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.[13]
Jadi, besarnya PPh yang wajib dipotong terhadap pajak hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
Yang melakukan pemotongan bukanlah yang menerima hadiah undian, melainkan penyelenggara undian tersebut. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.
Baca juga: Apakah Voucer Belanja Dikenakan Pajak?
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (“Permensos 3/2024”)
[2] Pasal 4 ayat (1) Permensos 3/2024
[3] Pasal 5 ayat (1) Permensos 3/2024
[4] Pasal 4 ayat (2) s.d. (4) Permensos 3/2024
[5] Pasal 4 ayat (5) Permensos 3/2024
[6] Pasal 5 ayat (2) Permensos 3/2024
[7] Pasal 29 ayat (1) Permensos 3/2024
[8] Pasal 30 ayat (1) Permensos 3/2024
[9] Pasal 30 ayat (2) Permensos 3/2024
[10] Pasal 31 ayat (1) dan (2) Permensos 3/2024
[11] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (“PP 132/2000”) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (“Perdirjen Pajak 11/2015”)
[12] Pasal 3 PP 132/2000
[13] Pasal 4 ayat (1) Perdirjen Pajak 11/2015