Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Pemungutan PPh atas Hadiah Undian

Pemungutan PPh atas Hadiah Undian
Pemungutan PPh atas Hadiah Undian

PERTANYAAN

Bagaimana mekanisme pembayaran PPh hadiah undian? Apakah dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pemungutan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 16 Januari 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Undian Gratis Berhadiah

    Pada dasarnya, perihal penyelenggaraan undian berhadiah dapat merujuk pada ketentuan Permensos 3/2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan undian gratis berhadiah.

    Menurut Pasal 1 angka 1 Permensos 3/2024, undian gratis berhadiah (“UGB”) adalah tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma-dan digabungkan atau dikaitkan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.

    Setiap penyelenggaraan UGB ini harus memenuhi unsur:[1]

    1. penyelenggara;
    2. produk barang/jasa yang dipromosikan;
    3. hadiah sudah tersedia yang terbatas dan telah ditetapkan;
    4. hadiah bukan makhluk hidup, barang bekas, dan barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. peserta UGB tidak terbatas;
    6. jangka waktu terbatas; dan
    7. bersifat undian dan tidak mengandung unsur perjudian.

    Sebagai informasi, penyelenggara UGB adalah organisasi yang mendapatkan izin menyelenggarakan UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permensos 3/2024.

    Jenis Undian Gratis Berhadiah

    Adapun jenis UGB berdasarkan Pasal 3 Permensos 3/2024, terdiri atas:

    1. UGB langsung, yaitu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya;[2] dan
    2. UGB tidak langsung, yaitu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara pada waktu yang telah ditentukan.[3]

    UGB langsung terdiri atas dengan klaim dan tanpa klaim. UGB langsung dengan klaim dilaksanakan dengan cara pemenang UGB melakukan klaim kepada penyelenggara UGB atas hadiah yang akan diperoleh dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Sedangkan UGB langsung tanpa klaim dilaksanakan dengan cara pemenang UGB memperoleh langsung hadiah dalam produk tanpa perlu melakukan klaim kepada penyelenggara UGB.[4]

    UGB langsung dapat berupa:[5]

    1. kupon;
    2. lintingan;
    3. gosok/kerik; atau
    4. UGB langsung bentuk lain.

    Lebih lanjut, UGB tidak langsung dapat berupa:[6]

    1. amplop;
    2. kupon;
    3. kode unik;
    4. nomor undian;
    5. nomor handphone;
    6. nomor rekening;
    7. poin; atau
    8. UGB tidak langsung bentuk lain.

    Kemudian, terdapat juga pengaturan perihal penentuan pemenang, yang merupakan proses menetapkan pemenang yang dilakukan secara:[7]

    1. langsung, yang ditujukan bagi penyelenggaraan UGB langsung,[8] yang terdiri atas:[9]
    1. hadiah dengan klaim; dan
    2. hadiah tanpa klaim.

    1. tidak langsung, yang ditujukan bagi penyelenggaraan UGB tidak langsung dengan cara mengundi peserta UGB untuk mendapatkan hadiah UGB oleh penyelenggara UGB.[10]

    Mekanisme Pemungutan PPh atas Hadiah Undian

    Berkaitan dengan pungutan pajak terhadap penghasilan berupa hadiah, hal ini didasari pada ketentuan PP 132/2000 dan Perdirjen Pajak 11/2015.

    Bisa dilihat pada ketentuan Pasal 1 PP 132/2000, bahwa:

    Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut pajak penghasilan yang bersifat final.

    Hal yang serupa juga diatur dalam Pasal 2 Perdirjen Pajak 11/2015, yang berbunyi:

    Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek pajak penghasilan.

    Adapun besaran pajak penghasilan (“PPh”) yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah adalah 25% dari jumlah penghasilan bruto nilai hadiah undian.[11] Menurut Penjelasan Pasal 2 PP 132/2000, pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natur misalnya mobil.

    Apakah dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah? Menjawab pertanyaan tersebut, penyelenggara undian wajib memotong atau memungut PPh tersebut.[12]

    Sebagai informasi, pemotongan PPh ini tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.[13]

    Jadi, besarnya PPh yang wajib dipotong terhadap pajak hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

    Yang melakukan pemotongan bukanlah yang menerima hadiah undian, melainkan penyelenggara undian tersebut. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.

    Baca juga: Apakah Voucer Belanja Dikenakan Pajak?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian;
    2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah;
    3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.


    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (“Permensos 3/2024”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) Permensos 3/2024

    [3] Pasal 5 ayat (1) Permensos 3/2024

    [4] Pasal 4 ayat (2) s.d. (4) Permensos 3/2024

    [5] Pasal 4 ayat (5) Permensos 3/2024

    [6] Pasal 5 ayat (2) Permensos 3/2024

    [7] Pasal 29 ayat (1) Permensos 3/2024

    [8] Pasal 30 ayat (1) Permensos 3/2024

    [9] Pasal 30 ayat (2) Permensos 3/2024

    [10] Pasal 31 ayat (1) dan (2) Permensos 3/2024

    [11] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (“PP 132/2000”) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (“Perdirjen Pajak 11/2015”)

    [12] Pasal 3 PP 132/2000

    [13] Pasal 4 ayat (1) Perdirjen Pajak 11/2015

    TAGS