KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencatuman Kata Bin atau Binti pada Akta Kelahiran

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pencatuman Kata Bin atau Binti pada Akta Kelahiran

Pencatuman Kata Bin atau Binti pada Akta Kelahiran
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencatuman Kata Bin atau Binti pada Akta Kelahiran

PERTANYAAN

Kami ingin bertanya perihal pengurusan akta kelahiran anak kami, di mana anak diberi nama Ubay Bin Abd Hakim, namun pihak catatan sipil menolak penggunaan kata "bin". Apakah penggunaan bin pada anak tidak boleh di Indonesia? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri. Sepanjang penelusuran kami memang telah diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan salah satunya akta kelahiran. Lalu apakah penamaan bin atau binti dapat dicantumkan dalam akta kelahiran?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 26 Agustus 2015.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pencatatan Nama pada Akta Kelahiran

    Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.[1] Pasal 2 Permendagri 73/2022 mengatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Terlambat Urus Akta Kelahiran? Begini Langkahnya

    Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan yaitu meliputi:[2]

    1. biodata penduduk;
    2. kartu keluarga (“KK”);
    3. kartu identitas anak (KIA);
    4. KTP-el;
    5. surat keterangan kependudukan; dan
    6. akta pencatatan sipil.

    Akta pencatatan sipil adalah akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan/pengesahan anak.[3]

    Baca juga: Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran

    Pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:[4]

    1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
    2. jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan
    3. jumlah kata paling sedikit 2 kata.

    Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:[5]

    1. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
    2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan (merupakan satu kesatuan dengan nama); dan
    3. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.

    Selain itu, patut Anda catat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.[6]

     

    Bolehkah Meletakkan Nama Bin atau Binti pada Akta Kelahiran?

    Adapun pengertian menurut KBBI, bin adalah kata untuk menyatakan anak laki-laki dari seseorang. Sedangkan binti adalah kata untuk menyatakan anak perempuan dari seseorang (biasa dipakai untuk keterangan antara nama seseorang dan nama ayah).

    Jadi berdasarkan ketentuan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan Anda, menurut kami penamaan nama bin dan binti dalam akta kelahiran seharusnya tidak dipermasalahkan oleh pihak pencatatan sipil. Bin dan binti sendiri mempunyai arti ‘anak dari’[7] sehingga tidak termasuk pada nama yang melanggar persyaratan yang telah disebutkan di atas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

     

    Referensi:

    1. Bin, yang diakses pada 19 Mei 2023, pukul 13.00 WIB;
    2. Binti, yang diakses pada 19 Mei 2023, pukul 13.00 WIB;
    3. Zetty Karyati. Antara EYD dan PUEBI: Suatu Analisis Komparatif. Jurnal SAP Vol. 1 No. 2, Desember 2016.

    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan (“Permendagri 73/2022”)

    [2] Pasal 3 Permendagri 73/2022

    [3] Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [4] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permendagri 73/2022

    [5] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permendagri 73/2022

    [6] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 73/2022

    [7] Zetty Karyati, Antara EYD dan PUEBI: Suatu Analisis Komparatif, Jurnal SAP Vol. 1 No. 2 Desember 2016, hal. 177

    Tags

    akta kelahiran
    bin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!