Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, perusahaan dapat memperoleh pendanaan yang bersumber dari:[1]
- penambahan modal disetor:
- melalui penawaran umum saham; atau
- tidak melalui penawaran umum saham;
- pinjaman, yaitu termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
- penerbitan efek bersifat utang;
- melalui penawaran umum; atau
- tidak melalui penawaran umum;
- pinjaman/pendanaan subordinasi, yaitu termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
- wakaf; dan/atau
- hibah.
Perlu diketahui bahwa pinjaman (loan) dan/atau pinjaman/pendanaan subordinasi tidak dimaksudkan untuk kegiatan usaha jasa pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Dalam hal perusahaan memperoleh sumber pendanaan berupa pinjaman, perusahaan wajib menerima pinjaman yang memenuhi ketentuan:[3]
- jangka waktu pengembalian pinjaman paling singkat 1 tahun;
- dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara perusahaan dan pemberi pinjaman; dan
- tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Kemudian, pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud yang diterima perusahaan harus memenuhi ketentuan:[4]
- berjangka waktu paling singkat 5 tahun;
- dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan
- dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara perusahaan dan pemberi pinjaman/pendanaan.
Adapun pinjaman/pendanaan subordinasi sebagaimana dimaksud dapat berasal dari pihak terafiliasi maupun tidak terafiliasi.[5]
Kemudian, dalam hal perusahaan yang menerima pendanaan berupa pinjaman dan pinjaman/pendanaan subordinasi dalam valuta asing, wajib melakukan lindung nilai secara penuh,[6] yang wajib dilaksanakan untuk pokok pendanaan, suku bunga atau imbal hasil, dan/atau jangka waktu pembayaran.[7]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori perusahaan berbentuk venture capital corporation dan perusahaan berbentuk venture debt corporation.
Perusahaan berbentuk venture capital corporation adalah perusahaan yang fokus pada:[8]
- kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, bagi perusahaan modal ventura (“PMV”);
- kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi bagi perusahaan modal ventura syariah (“PMVS”) dan unit usaha syariah (“UUS”); dan/atau
- pengelolaan dana ventura.
Perusahaan berbentuk venture capital corporation, wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 dan paling tinggi 10 kali. Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman/pendanaan dengan penjumlahan ekuitas dan pinjaman/pendanaan subordinasi. Pinjaman/pendanaan subordinasi yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan gearing ratio paling tinggi 50% dari modal disetor.[9]
Contoh perhitungan gearing ratio dalam perusahaan berbentuk venture capital corporation:[10]
- Pinjaman/pendanaan sebesar Rp100 miliar
- Ekuitas sebesar Rp40 miliar
- Pinjaman/pendanaan subordinasi Rp30 miliar.
Maka, gearing ratio-nya adalah:
(Rp100 miliar) / (Rp40 miliar + Rp30 miliar) = 1,4 kali
Selanjutnya, perusahaan berbentuk venture debt corporation adalah perusahaan yang fokus pada:[11]
- pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, dan/atau pembiayaan, bagi PMV; dan/atau
- pembiayaan melalui pembelian sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, bagi PMVS dan UUS.
Perusahaan berbentuk venture debt corporation, wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 dan paling tinggi 15 kali. Gearing ratio sebagaimana dimaksud merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman/pendanaan dengan penjumlahan ekuitas dan pinjaman/pendanaan subordinasi. Pinjaman/pendanaan subordinasi yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan gearing ratio paling tinggi 50% dari modal disetor.[12]
Contoh perhitungan gearing ratio dalam perusahaan berbentuk venture debt corporation:[13]
- Pinjaman sebesar Rp100 miliar
- Pinjaman subordinasi sebesar Rp30 miliar
- Ekuitas sebesar Rp40 miliar
- Modal disetor Rp20 miliar.
Maka, gearing ratio-nya adalah:
(100+30) / (40+10) = 2,6 kali.
Baca juga: Panduan Bagi Pemula Mengenai Pinjaman Antar Perusahaan di Indonesia: Memahami Kewajiban Hukum dan Potensi Risiko
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
[2] Pasal 98 ayat (4) huruf e POJK 25/2023.
[3] Pasal 100 POJK 25/2023.
[4] Pasal 108 ayat (1) POJK 25/2023.
[5] Pasal 108 ayat (2) POJK 25/2023.
[6] Pasal 109 ayat (1) huruf a dan b POJK 25/2023.
[7] Pasal 109 ayat (2) POJK 25/2023.
[8] Pasal 9 ayat (1) huruf a POJK 25/2023.
[9] Pasal 42 POJK 25/2023.
[10] Penjelasan Pasal 42 ayat (2) POJK 25/2023.
[11] Pasal 9 ayat (1) huruf b POJK 25/2023.
[12] Pasal 72 POJK 25/2023.
[13] Penjelasan Pasal 72 ayat (2) POJK 25/2023.