Pengecualian Lex Fori dalam Hukum Perdata Internasional
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Apa pengecualian terhadap teori lex fori dalam hukum perdata internasional?


Bacaan 5 Menit

Apa pengecualian terhadap teori lex fori dalam hukum perdata internasional?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Lex fori adalah salah satu teori dalam hukum perdata internasional yang berkenaan dengan kualifikasi, yaitu proses untuk menata sekumpulan fakta yang dihadapi sebagai persoalan hukum, mendefinisikannya, dan menempatkannya dalam suatu kategori yuridis tertentu. Dalam arti lain, kualifikasi artinya menyalin fakta sehari-hari ke dalam istilah hukum.[1]
Dalam hukum perdata internasional, kualifikasi berkaitan dengan adanya kewajiban untuk memilih salah satu sistem hukum yang relevan dengan kasus yang dihadapi.[2]
Kualifikasi dalam hukum perdata internasional diperlukan karena fakta-fakta harus berada di bawah kategori hukum tertentu, sehingga fakta diklasifikasikan, lalu dimasukkan ke dalam pengertian hukum yang ada.[3]
Penjelasan selengkapnya mengenai kualifikasi dapat Anda baca dalam artikel Pentingnya Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional.
Adapun, pengertian dari lex fori adalah kualifikasi yang harus didasarkan pada hukum materiel pihak hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan. Jadi, pengertian-pengertian hukum yang ditemukan, harus dikualifikasikan menurut sistem hukum negara hakim sendiri.[4]
Contohnya dalam kasus Ogden v Ogden (1908) dengan permasalahan sebagai berikut:[5]
Hakim Inggris kemudian memutuskan bahwa perkawinan A dan B tetap sah karena izin orang tua menurut lex fori (hukum Inggris) adalah persyaratan formal saja. Sehingga, perkawinan A dan B tetap sah. Sementara itu, perkawinan B dan C tidak sah dan dinyatakan batal karena B masih terikat perkawinan dengan A.[6]
Baca juga: Mengenal Apa itu Hukum Perdata Internasional
Ada beberapa pengecualian terhadap beberapa kualifikasi lex fori menurut Ridwan Khairandy dalam buku Pengantar Hukum Perdata Internasional (hal. 48), yaitu:
Misalnya, berkenaan dengan kualifikasi kewarganegaraan seseorang, berlaku asas nasionalitas di mana status personal seseorang ditetapkan berdasarkan hukum nasionalnya (lex patriae),[7] bukan dengan lex fori.
Lex patriae ini juga berlaku dalam penentuan status benda bergerak, di mana statusnya ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk menetapkan status persolan orang yang memiliki atau menguasai benda tersebut.[8]
Kemudian, terhadap perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum tempat di mana benda itu berada atau terletak (asas lex rei sitae atau lex situs).[9]
Menurut Yulia dalam buku Hukum Perdata Internasional (hal. 64), pada intinya penganut-penganut dari lex fori menyatakan ada pengecualiannya, yaitu mengenai masalah hakikat dari suatu benda, haruslah dikualifikasi berdasarkan lex sitae. Keunggulan pemakaian lex fori adalah hakim lebih mengerti hukumnya sendiri. Sedangkan kelemahan dari lex fori adalah berpotensi menimbulkan suatu ketidakadilan.
Demikian jawaban dari kami tentang pengecualian terhadap teori lex fori dalam hukum perdata internasional, semoga bermanfaat.
Referensi:
[1] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 37.
[2] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 37.
[3] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 37.
[4] Ridwan Khairandy. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2007, hal. 48.
[5] Ridwan Khairandy. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2007, hal. 48-49.
[6] Ridwan Khairandy. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2007, hal. 50.
[7] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 131.
[8] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 131.
[9] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 19.