Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Pengecualian Lex Fori dalam Hukum Perdata Internasional

Pengecualian Lex Fori dalam Hukum Perdata Internasional
Pengecualian Lex Fori dalam Hukum Perdata Internasional

PERTANYAAN

Apa pengecualian terhadap teori lex fori dalam hukum perdata internasional?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Lex Fori?

    Lex fori adalah salah satu teori dalam hukum perdata internasional yang berkenaan dengan kualifikasi, yaitu proses untuk menata sekumpulan fakta yang dihadapi sebagai persoalan hukum, mendefinisikannya, dan menempatkannya dalam suatu kategori yuridis tertentu. Dalam arti lain, kualifikasi artinya menyalin fakta sehari-hari ke dalam istilah hukum.[1]

    Dalam hukum perdata internasional, kualifikasi berkaitan dengan adanya kewajiban untuk memilih salah satu sistem hukum yang relevan dengan kasus yang dihadapi.[2]

    Kualifikasi dalam hukum perdata internasional diperlukan karena fakta-fakta harus berada di bawah kategori hukum tertentu, sehingga fakta diklasifikasikan, lalu dimasukkan ke dalam pengertian hukum yang ada.[3]

    Penjelasan selengkapnya mengenai kualifikasi dapat Anda baca dalam artikel Pentingnya Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional.

    Adapun, pengertian dari lex fori adalah kualifikasi yang harus didasarkan pada hukum materiel pihak hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan. Jadi, pengertian-pengertian hukum yang ditemukan, harus dikualifikasikan menurut sistem hukum negara hakim sendiri.[4]

    Contohnya dalam kasus Ogden v Ogden (1908) dengan permasalahan sebagai berikut:[5]

    1. A, berusia 19 tahun berdomisili di Perancis;
    2. A menikah dengan B seorang wanita berkebangsaan Inggris dan pernikahan dilaksanakan di Inggris;
    3. A menikah dengan B tanpa izin orang tua A padahal izin orang tua diwajibkan menurut hukum Perancis;
    4. A mengajukan pembatalan perkawinan terhadap B di pengadilan Perancis dan permohonan dikabulkan;
    5. Kemudian, B menikah dengan C seorang lelaki berkewarganegaraan Inggris dan dilangsungkan di Inggris. Namun, C merasa B masih terikat perkawinan dengan A jika didasarkan pada hukum Inggris, kemudian C mengajukan pembatalan perkawinan dengan B.

    Hakim Inggris kemudian memutuskan bahwa perkawinan A dan B tetap sah karena izin orang tua menurut lex fori (hukum Inggris) adalah persyaratan formal saja. Sehingga, perkawinan A dan B tetap sah. Sementara itu, perkawinan B dan C tidak sah dan dinyatakan batal karena B masih terikat perkawinan dengan A.[6]

    Baca juga: Mengenal Apa itu Hukum Perdata Internasional

    Pengecualian dalam Lex Fori

    Ada beberapa pengecualian terhadap beberapa kualifikasi lex fori menurut Ridwan Khairandy dalam buku Pengantar Hukum Perdata Internasional (hal. 48), yaitu:

    1. kualifikasi kewarganegaraan;
    2. kualifikasi benda bergerak dan tidak bergerak;
    3. kualifikasi yang ada pilihan hukumnya;
    4. kualifikasi berdasarkan konvensi-konvensi internasional (jika negara yang bersangkutan turut serta dalam konvensi yang bersangkutan);
    5. konvensi perbuatan melawan hukum; dan
    6. pengertian-pengertian yang digunakan mahkamah-mahkamah internasional.

    Misalnya, berkenaan dengan kualifikasi kewarganegaraan seseorang, berlaku asas nasionalitas di mana status personal seseorang ditetapkan berdasarkan hukum nasionalnya (lex patriae),[7] bukan dengan lex fori.

    Lex patriae ini juga berlaku dalam penentuan status benda bergerak, di mana statusnya ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk menetapkan status persolan orang yang memiliki atau menguasai benda tersebut.[8]

    Kemudian, terhadap perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum tempat di mana benda itu berada atau terletak (asas lex rei sitae atau lex situs).[9]

    Menurut Yulia dalam buku Hukum Perdata Internasional (hal. 64), pada intinya penganut-penganut dari lex fori menyatakan ada pengecualiannya, yaitu mengenai masalah hakikat dari suatu benda, haruslah dikualifikasi berdasarkan lex sitae. Keunggulan pemakaian lex fori adalah hakim lebih mengerti hukumnya sendiri. Sedangkan kelemahan dari lex fori adalah berpotensi menimbulkan suatu ketidakadilan.

    Demikian jawaban dari kami tentang pengecualian terhadap teori lex fori dalam hukum perdata internasional, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016;
    2. Ridwan Khairandy. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2007;
    3. Yulia. Hukum Perdata Internasional. Sulawesi: UNIMAL Press, 2016.

    [1] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 37.

    [2] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 37.

    [3] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 37.

    [4] Ridwan Khairandy. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2007, hal. 48.

    [5] Ridwan Khairandy. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2007, hal. 48-49.

    [6] Ridwan Khairandy. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2007, hal. 50.

    [7] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 131.

    [8] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 131.

    [9] Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: PPHP Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016, hal. 19.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000